pixel
Home/Articles/

Wajib Pajak, Segera Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum 31 Desember 2023

Wajib Pajak, Segera Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum 31 Desember 2023

08 December 2023

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Cara Validasi NIK jadi NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada seluruh wajib pajak (WP) untuk segera mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat tanggal 31 Desember 2023. Proses validasi ini harus dilakukan oleh para wajib pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. 

Tujuan dari proses validasi NIK jadi NPWP ini agar bisa terintegrasi seluruhnya, sehingga wajib pajak masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan validasi melalui situs DJP Online. Tidak hanya itu, ada beberapa revisi yang akan dilakukan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/2022 sebelum implementasi penuh pada pertengahan tahun depan.

Melalui pemadanan data NIK dan NPWP ini, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas, yakni melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas.

Baca Juga : Sertifikat Tanah Elektronik Dibagikan Jokowi ke 2,5 Juta Masyarakat

Cara validasi NIK jadi NPWP

 

  1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id

 

  1. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil'

 

  1. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

 

  1. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

 

  1. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

 

  1. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu

 

  1. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'

 

  1. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

 

  1. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

 

Informasi diatas merupakan cara validasi NIK menjadi NPWP. Yuk, segera Validasi NIK mu menjadi NPWP sebelum tanggal 31 desember 2023. Jangan lupa juga untuk mengunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tahu informasi update seputar properti lainnya. 



Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Keuangan & Investasi
article
Investasi Tanah Pilihan Investasi Jangka Panjang, untuk Persiapan Masa Depan Kamu!

Banyak orang belum menyadari bahwa bisnis investasi tanah adalah hal penting untuk masa depan, karen

Read More

09 November 2022

Keuangan & Investasi
article
4 Tips Investasi Properti Bagi Pemula. Yuk Intip!

Harga apartemen di Jakarta -Jaman sekarang, sudah banyak anak muda atau biasa dikenal dengan a

Read More

19 December 2022

Keuangan & Investasi
article
Mana yang Lebih Untung, Investasi Tanah atau Rumah?

Indonesia sedang mengalami pertumbuhan pesat di sektor properti, membuat banyak orang tertarik untuk

Read More

20 December 2022