pixel
Home/Articles/

Tetangga Melanggar Batas Tanah? Begini Cara Atasinya!

Tetangga Melanggar Batas Tanah? Begini Cara Atasinya!

25 October 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Tetangga Melanggar Batas Tanah? Begini Cara Atasinya!

Sepasang suami istri di Lubuklinggau, Abu Seman (48) dan Asma Wangi (46), terlibat perselisihan dengan tetangganya, Bahrudin, terkait batas tanah. Pasutri tersebut mengklaim bahwa tanah yang dijual oleh Bahrudin melanggar batas lahan mereka. 

perdebatan ini semakin memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan, di mana Bahrudin membacok pasangan tersebut. Insiden ini terjadi di RT 05, Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Sumatera Selatan, pada Sabtu (5/10) sekitar pukul 17.30 WIB.

Lalu, bagaimana cara menyelesaikan perselisihan batas tanah dengan tetangga? Simak langkah-langkah berikut.

Cara Mengatasi Perselisihan Batas Tanah dengan Tetangga

1. Verifikasi Batas Tanah

Muhammad Rizal Siregar, seorang pengacara properti, menyarankan agar masyarakat memastikan batas tanah mereka menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau surat girik. Dua dokumen ini menjadi dasar bukti kepemilikan lahan.

"Untuk memastikan batas tanah, perlu dilihat dokumen kepemilikan, apakah tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum. Jika belum, batas tanah yang diakui adalah patok terakhir yang masih ada," jelas Rizal dalam wawancara dengan detikProperti pada Senin (7/10/2024).

Proses mediasi dapat dilakukan melalui kantor kepala desa atau kelurahan, karena mereka memiliki peta tanah di wilayah tersebut.

2. Penyelesaian Melalui Pengadilan

Jika mediasi gagal, pihak yang dirugikan dapat membawa masalah ini ke pengadilan. Bagi yang belum memiliki sertifikat tanah, pengadilan umum menjadi jalur yang tepat. Sementara itu, pemilik SHM dapat membawa kasusnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

"Jika terjadi sengketa batas tanah, masalah ini bisa diselesaikan melalui pengadilan perdata untuk tanah yang belum bersertifikat, dan ke TUN jika sudah bersertifikat," kata Rizal.

Penggeseran batas tanah yang dilakukan secara ilegal dapat dikenakan Pasal 385 KUHP dan Pasal 1365 KUHPerdata.

Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini! 

3. Tuntut Ganti Rugi

Korban yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan pidana atau perdata. Menurut Pasal 385 KUHP, pelanggar bisa dihukum penjara hingga empat tahun jika terbukti memindahkan batas tanah. Selain itu, korban dapat menuntut ganti rugi sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, berdasarkan luas tanah yang diserobot dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tersebut.

Korban juga dapat meminta agar tanah dikembalikan ke kondisi semula atau menuntut kompensasi finansial. Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog! 

Baca juga artikel serupa:

Our Property

Adora Terravia Classic Type 93
Adora Terravia Classic Type 93

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 93m2
Residential

Start from 
Rp 2.669.121.000
Adora Terravia Prime Type 144
Adora Terravia Prime Type 144

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 144m2
Residential

Start from 
Rp 3.191.911.000
Adora Terravia Luxe Type 190
Adora Terravia Luxe Type 190

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 190m2
Residential

Start from 
Rp 4.484.254.000

 

 

Promotions

Contact agent banner

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sinar Mas Land kembali menghadirkan kawasan residensial terbaru yang menjadi incaran masyarakat yang ingin membeli rumah di BSD, diantara lain dengan dibangunnya cluster Tanakayu, Freja dan Vanya Park di BSD City. Walau yang seperti kita ketahui saat ini harga properti semakin naik namun tenang saja, ha

Read More

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini tentunya menyulitkan untuk para generasi muda untuk memiliki hunian impiannya, terutama jika BSD jadi daerah idamanmu untuk beli rumah pertama dimana harga properti di lokasi tersbut saat ini rata-rata ada di kisaran 1 milyar. Tapi jangan khawatir, karena masih ada pilihan hunian untuk kamu yang sedang

Read More

30 November 2022