Dalam proses transaksi tanah, Surat Pengakuan Hak (SPH) menjadi dokumen penting, terutama jika tanah yang diperjualbelikan belum memiliki sertifikat resmi. Meskipun bukan bukti hukum yang sah, SPH tetap berperan sebagai dokumen awal dalam proses pendaftaran tanah hingga terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM). Agar lebih memahami peran SPH, berikut adalah ulasan lengkap mengenai pengertian, dasar hukum, serta prosedur pendaftarannya.
Pengertian SPH Tanah
Surat Pengakuan Hak (SPH) adalah dokumen yang menyatakan penguasaan seseorang atau badan hukum atas tanah yang belum bersertifikat, seperti girik atau verponding. Dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan, SPH berfungsi sebagai bukti penguasaan tanah sebelum melalui proses sertifikasi resmi.
Walaupun tidak memiliki kekuatan hukum sebagai hak milik, SPH kerap digunakan dalam transaksi tanah dan menjadi dokumen pendukung dalam proses legalisasi tanah hingga memperoleh SHM dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Landasan Hukum SPH Tanah
SPH memiliki dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 terkait penguasaan tanah negara, yang memberikan wewenang kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengelola tanah negara.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengenai pendaftaran tanah juga mengatur bahwa tanah hasil konversi hak lama harus disertai bukti tertulis, salah satunya berupa SPH. Namun, untuk memperoleh status hukum yang sah, pemilik tanah harus mengurus sertifikasi ke BPN agar tanah tersebut memiliki SHM.
Tahapan Pendaftaran Tanah Berbasis SPH
Agar tanah yang memiliki SPH mendapatkan legalitas yang sah, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu:
1. Pengumpulan Dokumen
Pemilik tanah perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Surat Pengakuan Hak (SPH)
- KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dijaminkan
- Surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran serta pemetaan batas tanah guna memperoleh data yang akurat.
3. Verifikasi oleh Panitia A
Panitia A bertugas untuk melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan status kepemilikan tanah sebelum sertifikat diterbitkan.
4. Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jika seluruh proses telah diselesaikan, BPN akan mengeluarkan SHM sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum.
Elemen Penting dalam SPH Tanah
Agar dokumen SPH memiliki validitas, beberapa unsur yang harus tercantum meliputi:
- Pernyataan penguasaan tanah oleh pemilik
- Riwayat tanah serta proses peralihannya
- Luas tanah beserta batas-batasnya
- Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
- Pernyataan bahwa tanah tidak sedang dalam proses peralihan hak
- Peta dan sketsa tanah
- Tanda tangan pemilik tanah, pejabat desa, serta saksi
Baca juga artikel serupa : Hindari Kesalahan! Contoh Surat SPH Tanah yang Benar untuk Tahun 2024
Estimasi Biaya Pengurusan SPH hingga SHM
Biaya pengurusan SPH dan sertifikat tanah dapat berbeda-beda tergantung luas serta lokasi tanah. Berikut perkiraan biaya yang umumnya dikeluarkan:
- Biaya Pendaftaran Awal: Rp 50.000 per bidang tanah
- Biaya Pengukuran dan Pemetaan:
- Luas hingga 10 hektar: (Luas/500 x HSBKu) + Rp 100.000
- Luas lebih dari 10 hektar: (Luas/4.000 x HSBKu) + Rp 14.000.000
- Biaya Pemeriksaan Tanah: (Luas/500 x HSBKpa) + Rp 350.000
- Biaya Transportasi dan Akomodasi: Sekitar Rp 250.000, tergantung lokasi
Keterangan :
(HSBKu = Harga Satuan Biaya Khusus untuk kegiatan pengukuran)
(HSBKpa = Harga Satuan Biaya Khusus untuk kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A)
Sebagai gambaran, jika Propers ingin mengurus sertifikat tanah seluas 500 meter persegi, perkiraan biayanya adalah:
- Pendaftaran: Rp 50.000
- Pengukuran dan pemetaan: Rp 180.000
- Pemeriksaan tanah: Rp 417.000
- Transportasi: Rp 250.000
- Total estimasi biaya: Rp 897.000 (belum termasuk BPHTB dan biaya akta PPAT)
Surat Pengakuan Hak (SPH) tanah berperan penting sebagai dokumen awal kepemilikan tanah yang belum bersertifikat. Walaupun bukan bukti hukum kepemilikan, SPH dapat digunakan sebagai dasar dalam proses legalisasi tanah hingga diterbitkannya SHM. Oleh karena itu, bagi Propers yang memiliki tanah dengan SPH, sebaiknya segera melakukan sertifikasi agar kepemilikan tanah mendapatkan perlindungan hukum yang sah. Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!
Cari Apartemen dengan harga terbaik? Cek disini!