pixel
Home/Articles/

SPH Tanah Adalah Bukti Awal Kepemilikan, Begini Cara Mengurusnya

SPH Tanah Adalah Bukti Awal Kepemilikan, Begini Cara Mengurusnya

17 February 2025

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
SPH Tanah Adalah Bukti Awal Kepemilikan, Begini Cara Mengurusnya

detik.com

Dalam proses transaksi tanah, Surat Pengakuan Hak (SPH) menjadi dokumen penting, terutama jika tanah yang diperjualbelikan belum memiliki sertifikat resmi. Meskipun bukan bukti hukum yang sah, SPH tetap berperan sebagai dokumen awal dalam proses pendaftaran tanah hingga terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM). Agar lebih memahami peran SPH, berikut adalah ulasan lengkap mengenai pengertian, dasar hukum, serta prosedur pendaftarannya.

Pengertian SPH Tanah

Surat Pengakuan Hak (SPH) adalah dokumen yang menyatakan penguasaan seseorang atau badan hukum atas tanah yang belum bersertifikat, seperti girik atau verponding. Dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan, SPH berfungsi sebagai bukti penguasaan tanah sebelum melalui proses sertifikasi resmi.

Walaupun tidak memiliki kekuatan hukum sebagai hak milik, SPH kerap digunakan dalam transaksi tanah dan menjadi dokumen pendukung dalam proses legalisasi tanah hingga memperoleh SHM dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Landasan Hukum SPH Tanah

SPH memiliki dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 terkait penguasaan tanah negara, yang memberikan wewenang kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengelola tanah negara.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengenai pendaftaran tanah juga mengatur bahwa tanah hasil konversi hak lama harus disertai bukti tertulis, salah satunya berupa SPH. Namun, untuk memperoleh status hukum yang sah, pemilik tanah harus mengurus sertifikasi ke BPN agar tanah tersebut memiliki SHM.

Tahapan Pendaftaran Tanah Berbasis SPH

Agar tanah yang memiliki SPH mendapatkan legalitas yang sah, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu:

1. Pengumpulan Dokumen

Pemilik tanah perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Surat Pengakuan Hak (SPH)
  • KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak dijaminkan
  • Surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan

2. Pengukuran dan Pemetaan Tanah

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran serta pemetaan batas tanah guna memperoleh data yang akurat.

3. Verifikasi oleh Panitia A

Panitia A bertugas untuk melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan status kepemilikan tanah sebelum sertifikat diterbitkan.

4. Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Jika seluruh proses telah diselesaikan, BPN akan mengeluarkan SHM sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum.

Elemen Penting dalam SPH Tanah

Agar dokumen SPH memiliki validitas, beberapa unsur yang harus tercantum meliputi:

  • Pernyataan penguasaan tanah oleh pemilik
  • Riwayat tanah serta proses peralihannya
  • Luas tanah beserta batas-batasnya
  • Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
  • Pernyataan bahwa tanah tidak sedang dalam proses peralihan hak
  • Peta dan sketsa tanah
  • Tanda tangan pemilik tanah, pejabat desa, serta saksi

Baca juga artikel serupa : Hindari Kesalahan! Contoh Surat SPH Tanah yang Benar untuk Tahun 2024

Estimasi Biaya Pengurusan SPH hingga SHM

Biaya pengurusan SPH dan sertifikat tanah dapat berbeda-beda tergantung luas serta lokasi tanah. Berikut perkiraan biaya yang umumnya dikeluarkan:

  • Biaya Pendaftaran Awal: Rp 50.000 per bidang tanah
  • Biaya Pengukuran dan Pemetaan:
    • Luas hingga 10 hektar: (Luas/500 x HSBKu) + Rp 100.000
    • Luas lebih dari 10 hektar: (Luas/4.000 x HSBKu) + Rp 14.000.000
  • Biaya Pemeriksaan Tanah: (Luas/500 x HSBKpa) + Rp 350.000
  • Biaya Transportasi dan Akomodasi: Sekitar Rp 250.000, tergantung lokasi

Keterangan : 

(HSBKu = Harga Satuan Biaya Khusus untuk kegiatan pengukuran)

(HSBKpa = Harga Satuan Biaya Khusus untuk kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A)

Sebagai gambaran, jika Propers ingin mengurus sertifikat tanah seluas 500 meter persegi, perkiraan biayanya adalah:

  • Pendaftaran: Rp 50.000
  • Pengukuran dan pemetaan: Rp 180.000
  • Pemeriksaan tanah: Rp 417.000
  • Transportasi: Rp 250.000
  • Total estimasi biaya: Rp 897.000 (belum termasuk BPHTB dan biaya akta PPAT)

 

Surat Pengakuan Hak (SPH) tanah berperan penting sebagai dokumen awal kepemilikan tanah yang belum bersertifikat. Walaupun bukan bukti hukum kepemilikan, SPH dapat digunakan sebagai dasar dalam proses legalisasi tanah hingga diterbitkannya SHM. Oleh karena itu, bagi Propers yang memiliki tanah dengan SPH, sebaiknya segera melakukan sertifikasi agar kepemilikan tanah mendapatkan perlindungan hukum yang sah. Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog! 

Cari Apartemen dengan harga terbaik? Cek disini! 

Our Property

Akasa, Kalyana Studio
Akasa, Kalyana Studio

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 22.86m2
Apartment

Start from 
Rp 445.034.000
Akasa, Kalyana Studio (Sky Garden)
Akasa, Kalyana Studio (Sky Garden)

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 23.47m2
Apartment

Start from 
Rp 450.006.000
Akasa, Kalyana 2 BR
Akasa, Kalyana 2 BR

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 51.03m2
Apartment

Start from 
Rp 882.870.000
Akasa, Kalyana 2 BR (Sky Garden)
Akasa, Kalyana 2 BR (Sky Garden)

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 52.4m2
Apartment

Start from 
Rp 894.063.000






Promotions

SPH Tanah Adalah Bukti Awal Kepemilikan, Begini Cara Mengurusnya

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sinar Mas Land kembali menghadirkan kawasan residensial terbaru yang menjadi incaran masyarakat yang ingin membeli rumah di BSD, diantara lain dengan dibangunnya cluster Tanakayu, Freja dan Vanya Park di BSD City. Walau yang seperti kita ketahui saat ini harga properti semakin naik namun tenang saja, ha

Read More

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini tentunya menyulitkan untuk para generasi muda untuk memiliki hunian impiannya, terutama jika BSD jadi daerah idamanmu untuk beli rumah pertama dimana harga properti di lokasi tersbut saat ini rata-rata ada di kisaran 1 milyar. Tapi jangan khawatir, karena masih ada pilihan hunian untuk kamu yang sedang

Read More

30 November 2022