pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Simak Aturan PTKP Bagi Wajib Pajak Terbaru 2024

Simak Aturan PTKP Bagi Wajib Pajak Terbaru 2024

06 March 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
aturan ptkp bagi wajib pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan elemen penting dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi. PTKP berperan sebagai batas minimum penghasilan yang bebas dari potongan pajak.

Pada tahun 2024, aturan mengenai PTKP mengalami perubahan yang perlu diketahui oleh seluruh Wajib Pajak:

Baca Juga: Syarat Dan Cara Bayar PBB Terbaru Tahun 2024

Apa Itu PTKP?

PTKP Terbaru 2023 Resmi Berlaku, Simak Aturannya

(kitalulus.com)

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan batas minimum penghasilan yang bebas dari potongan pajak penghasilan (PPh 21). Sederhananya, PTKP adalah dasar penghitungan PPh 21.

Seseorang tidak diharuskan membayar PPh 21 jika penghasilannya tidak melebihi PTKP. Namun, jika penghasilannya melebihi batas PTKP, maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP-lah yang menjadi dasar perhitungan PPh 21.

  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi masih sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Aturan ini sama dengan yang tertera dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
  • Artinya, orang pribadi dengan penghasilan bersih bulanan di bawah Rp4,5 juta termasuk dalam kategori Wajib Pajak Tidak Efektif (WP NE) dan tidak perlu menyampaikan SPT Pajak Penghasilan.

Bagi Wajib Pajak perorangan yang penghasilan brutonya per tahun melebihi Rp54 juta, PTKP akan dipotong dari penghasilan bruto tersebut. Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP).

PKP inilah yang menjadi dasar perhitungan PPh dengan sistem progresif berdasarkan lapisan tarif yang telah ditetapkan. Hingga tahun 2024, aturan mengenai PTKP masih mengacu pada ketentuan ini.

Penggabungan Penghasilan Suami-Istri

Status Kewajiban Perpajakan: Kenali Perbedaannya di Sini!

(source: onlinepajak.com)

Penghasilan suami dan istri dihitung secara gabungan untuk menentukan PTKP yang berlaku.

Jika penghasilan gabungan suami-istri tidak melebihi PTKP, maka keduanya tidak perlu membayar PPh 21.

Baca Juga: Begini Cara KPR Rumah Bekas di Bank BTN

Dampak Aturan Baru

Kenaikan nilai PTKP diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

WP dengan penghasilan di bawah PTKP terbaru akan terbebas dari PPh 21.

WP dengan penghasilan di atas PTKP akan mengalami perubahan dalam perhitungan PPh 21.

 

Aturan PTKP terbaru 2024 memberikan manfaat bagi WP dengan penghasilan rendah. WP perlu memahami aturan baru ini untuk menghitung PPh 21 dengan tepat.

Ikuti terus perkembangan informasi menarik lainnya seputar properti sekaligus platform terpercaya untuk membeli properti melalui eCatalog (www.ecatalog.sinarmasland.com)

Semoga bermanfaat, ya!

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Kenapa Cibubur Jadi Pilihan Hunian Keluarga? Ini Alasannya

Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah

27 August 2026

Tips Properti
article
Ingin Beli Rumah Pertama? Simak Tips Memilih Hunian yang Tepat

Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda maupun keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, membeli rumah bukanlah keputusan yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan agar hunian yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Mulai dari menentukan anggaran, memilih

21 July 2026

Tips Properti
article
Sertifikat Tanah Tumpang Tindih? Ini Penyebab dan Cara Cegahnya

Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi

24 June 2026