Kehilangan sertifikat tanah bisa menyulitkan pemilik saat ingin menjual rumah atau tanah. Jika sertifikat tersebut hilang, perlu segera diurus untuk menghindari masalah di masa depan. Sertifikat baru bisa diterbitkan untuk menggantikan yang hilang berdasarkan permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tercantum dalam sertifikat. Proses penggantian sertifikat ini memakan waktu 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bagaimana cara mengurus sertifikat tanah yang hilang? Pengurusannya bisa dilakukan di Kantor Pertanahan, tetapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Syarat Urus Sertifikat Tanah yang Hilang
Dilansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini syarat-syaratnya:
- Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi Sertifikat (jika ada)
- Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
- Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat
Keterangan:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
- Pengumuman di surat kabar
Biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya adalah Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.
Prosedur Urus Sertifikat Tanah yang Hilang
Sumber: bfi.co.id
Dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku "Hukum Pertanahan", ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat rumah pengganti.
Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah Pengganti:
- Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:
- Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
- Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.
- Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2x2 bulan
- Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2x2 bulan
- Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi
- Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi
- Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir
- Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah
Setelah semua dokumen, surat kehilangan, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian telah lengkap, Anda dapat segera memblokir sertifikat tersebut untuk mencegah penyalahgunaan sertifikat asli oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Melalui Proses Pengajuan:
- Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan
- Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan
- Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon
- Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.
Demikian informasi soal mengurus sertifikat tanah yang hilang. Semoga bermanfaat ya! Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com