Pewarisan hak atas tanah memiliki aturan khusus, berbeda dengan pewarisan harta benda lainnya. Ada dua jenis pewarisan hak atas tanah, yaitu berdasarkan undang-undang (tanpa surat wasiat) dan berdasarkan surat wasiat.
Proses pewarisan sertifikat tanah memiliki persyaratan khusus agar peralihan hak atas tanah sah dan lancar. Berikut penjelasan tentang proses dan biaya turun waris di notaris.
Proses Turun Waris Sertifikat Tanah
Proses pewarisan sertifikat tanah harus melalui beberapa tahapan penting di kantor pertanahan (BPN) kabupaten/kotamadya. Berikut penjelasannya:
- Pengajuan di Kantor Desa
Langkah pertama dalam proses turun waris sertifikat tanah adalah Ahli waris mengajukan permohonan di kantor desa. Lalu Pejabat desa akan memberikan informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.
- Pemasangan Patok dan Pengecekan Kepemilikan Tanah
Langkah ke dua ahli waris melaporkan dokumen ke kepala dusun. Dalam proses ini, melibatkan patok atau tanda batas tanah dipasang. Kepemilikan tanah diverifikasi di buku kutipan Letter C kantor desa.
- Sidang Pembagian Waris
Langkah ke tiga adalah sidang, sidang diadakan untuk memutuskan dan mengesahkan hasil pembagian tanah waris.
Syarat dan dokumen:
- Akta kematian pemilik tanah
- Surat kematian pasangan pemilik tanah
- Fotokopi KTP dan kartu keluarga semua ahli waris
- Blangko keterangan waris dari BPN
- Pengukuran Objek Tanah
Pengukuran dilakukan sesuai dengan patok yang telah dipasang sebelumnya. Proses pengukuran oleh pejabat desa hanya membutuhkan pendampingan sebagian anggota keluarga.
- Penyelesaian Proses Turun Waris
Setelah pengukuran selesai, pemerintah desa akan menyelesaikan pemberkasan hingga disahkan oleh Kepala Desa. Proses ini dapat melibatkan PPAT/Notaris untuk pengesahan berkas ke kantor kecamatan dan BPN.
Biaya Mengurus Turun Waris di Notaris
Biaya turun waris sertifikat tanah dapat dihitung sendiri dengan rumus:
(Nilai tanah per meter persegi x Luas tanah meter persegi) / 1.000
Biaya ini dibayarkan ke kantor pertanahan dan mencakup:
- Pendaftaran peralihan hak
- Berita acara penghadapan
- Surat keterangan hak waris
Pendaftaran peralihan hak bisa bebas biaya jika diajukan dalam waktu 6 bulan sejak pewaris meninggal (sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997).
Berikut perkiraan biaya lainnya:
- Biaya Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris: Rp200.000,- per surat
- Biaya Berita Acara Penghadapan: Rp20.000,- per berita acara
- Biaya Surat Keterangan Hak Waris: Rp20.000,- per surat keterangan
Contoh:
Nilai tanah per meter persegi: Rp500.000
Luas tanah: 1.000 meter persegi
Biaya turun waris: Rp500.000
Nah itu dia perkiraan biaya turun waris sertifikat tanah di notaris. Yuk, kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tau informasi lainnya seputar propertii.