Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Rumah Subsidi Bisa Dijual? Ini Jawabannya!

Rumah Subsidi Bisa Dijual? Ini Jawabannya!

14 March 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
rumah subsidi, apakah rumah subsidi bisa dijual, jual rumah subsidi

tribunjualbeli.com

Tingginya harga properti menjadi hambatan bagi sebagian masyarakat yang masih dikategorikan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki hunian yang layak. Rumah subsidi hadir sebagai solusi dengan menawarkan harga yang lebih terjangkau. Namun, banyak yang bertanya, bolehkah rumah subsidi dijual? Simak artikel eCatalog berikut ini!

Baca Juga: Perencanaan Site Plan Rumah: Fungsi dan Aturan

A. Definisi Rumah Subsidi

Menyediakan rumah subsidi layak huni dan berkualitas - ANTARA News

Sumber: Antara News

Rumah subsidi adalah hunian yang dibangun pemerintah atau pengembang swasta dengan harga lebih murah dari harga pasar. Program ini bertujuan memberikan akses kepada MBR untuk memiliki rumah layak secara ekonomis.

Baca Juga: Biaya Cor Per Meter & Berbagai Jenis

B. Aturan Penjualan Rumah Subsidi

Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2019 mengatur berbagai aspek terkait kepemilikan, pengelolaan, dan pengalihan rumah subsidi. Pasal 74 ayat (5) menjelaskan bahwa rumah subsidi bisa dijual dengan beberapa syarat:

  1. Pewarisan: rumah subsidi dapat diwariskan kepada ahli waris yang sah jika pemiliknya meninggal dunia.
  2. Dihuni Lebih dari 5 Tahun: rumah tapak dapat dijual setelah dihuni lebih dari 5 tahun sejak diperoleh.
  3. Dihuni Lebih dari 20 Tahun (Sarusun): Satuan Rumah Susun (Sarusun) dapat dijual setelah dihuni lebih dari 20 tahun sejak diperoleh.
  4. Peningkatan Sosial Ekonomi: pemilik rumah subsidi dapat menjualnya jika mengalami peningkatan sosial ekonomi dan memerlukan tempat tinggal baru yang sesuai.
  5. Kepentingan Bank: rumah subsidi dapat dijual oleh bank pelaksana untuk menyelesaikan kredit atau pembiayaan bermasalah.

Jadi kesimpulannya, rumah subsidi dapat dijual dengan beberapa syarat, seperti dihuni selama 5 tahun (rumah tapak) atau 20 tahun (sarusun), pewarisan, peningkatan sosial ekonomi, atau kepentingan bank.

Cari Tanah Kavling di Cikarang dengan harga terbaik? Cek disini!

Our Property

Woodchester Kavling Tipe Lt.112 Tanah Sudut
Woodchester Kavling Tipe Lt.112 Tanah Sudut

Cikarang, Jawa Barat

Land Area: 112m2
Kavling

Start from 
Rp 1.064.672.000
Woodchester Tipe Kavling Lt.119 Tanah Sudut
Woodchester Tipe Kavling Lt.119 Tanah Sudut

Cikarang, Jawa Barat

Land Area: 119m2
Kavling

Start from 
Rp 959.654.000
Woodchster Tipe Kavling Lt.125 Tanah Sudut
Woodchster Tipe Kavling Lt.125 Tanah Sudut

Cikarang, Jawa Barat

Land Area: 125m2
Kavling

Start from 
Rp 1.008.040.000
Woodchester Tipe Kavling Lt.149 Tanah Sudut
Woodchester Tipe Kavling Lt.149 Tanah Sudut

Cikarang, Jawa Barat

Land Area: 149m2
Kavling

Start from 
Rp 1.416.394.000
Woodchester Tipe Kavling Lt.136 Tanah Sudut
Woodchester Tipe Kavling Lt.136 Tanah Sudut

Cikarang, Jawa Barat

Land Area: 136m2
Kavling

Start from 
Rp 1.096.747.000

Jika Anda berencana untuk memiliki hunian seperti rumah atau apartemen, kunjungi ecatalog.sinarmasland.com untuk mendapatkan harga dan promo spesial! Di eCatalog, telah tersedia berbagai fitur menarik seperti Kalkulator KPR, fitur view260, fitur comparing properti, dan yang terbaru fitur aerial view yang menarik!

Promotions

rumah subsidi, apakah rumah subsidi bisa dijual, jual rumah subsidi

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Jual Rumah dengan Surat Kuasa: Risiko dan Hal yang Wajib Dicek

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Menjual rumah tidak selalu mengharuskan pemilik hadir secara langsung dalam setiap tahapan transaksi. Dalam kondisi tertentu, pemilik dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakilinya, misalnya ketika sedang berada di luar negeri, tinggal di kota berbeda, atau memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus proses penjualan. N

21 October 2026

Tips Properti
article
Apakah Bisa Renovasi Rumah Tanpa Mengurus IMB Baru? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Merenovasi rumah menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kenyamanan hunian sekaligus menyesuaikan kebutuhan keluarga. Mulai dari memperluas dapur, menambah kamar tidur, membangun lantai dua, hingga mengubah tampilan fasad, setiap renovasi perlu direncanakan dengan matang. Namun, apakah renovasi rumah harus disertai pengurusan Iz

20 October 2026

Tips Properti
article
Beli Rumah Lewat Notaris, Apakah Sertifikat Dijamin Aman?

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli rumah bukan hanya soal menyiapkan dana dan memilih lokasi yang strategis, tetapi juga memastikan legalitas properti sebelum transaksi dilakukan. Salah satu langkah yang sering ditempuh calon pembeli adalah menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membantu proses jual beli rumah. Namun, apakah m

19 October 2026