Apakah boleh melakukan over kredit rumah subsidi? Tentu, jawabannya boleh! Asalkan rumah subsidi tersebut sudah ditempati dan dicicil selama lima tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 26/PRT/M/2016 yang mengamanatkan bahwa rumah dengan program KPR subsidi tidak dapat disewakan atau dialihkan kepemilikannya kecuali sudah ditempati selama lebih dari 5 tahun. Baca selengkapnya mengenai Over Kredit Rumah Subsidi dibawah ini!
Over kredit rumah subsidi menjadi solusi populer bagi mereka yang ingin memiliki rumah dengan cicilan terjangkau. Namun, prosesnya seringkali dianggap rumit dan membingungkan. Bahkan, jika ada pelanggaran terdeteksi, pemilik rumah subsidi akan dikenakan sanksi tertentu. Ini termasuk pengembalian dana subsidi yang telah diterima dan pengenaan tingkat bunga komersial oleh bank pelaksana untuk angsuran berikutnya. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang over kredit rumah subsidi, mulai dari pengertian, syarat, prosedur, hingga biaya yang perlu dipersiapkan.
Melalui artikel eCatalog, kita akan bahas Informasi lebih lanjut mengenai over kredit rumah subsidi beserta rincian cara dan biayanya!
Apa itu Over Kredit Rumah Subsidi?
Over kredit rumah subsidi adalah pengalihan kredit kepemilikan rumah subsidi dari debitur lama (penjual) kepada debitur baru (pembeli). Proses ini memungkinkan pembeli untuk melanjutkan cicilan KPR rumah subsidi yang sudah berjalan, dengan beberapa penyesuaian sesuai kesepakatan.
Mengapa Memilih Over Kredit Rumah Subsidi?
- Harga Lebih Terjangkau: Rumah subsidi umumnya memiliki harga lebih murah dibandingkan rumah non-subsidi.
- Cicilan Lebih Ringan: Bunga KPR rumah subsidi lebih rendah, sehingga cicilan lebih terjangkau.
- Proses Lebih Cepat: Proses over kredit biasanya lebih cepat dibandingkan membeli rumah baru.
Baca Juga: Berikut 6 Perbedaan Tabungan dan Investasi yang Perlu Diketahui
Apa Saja Syarat Over Kredit Rumah Subsidi?
Setelah Anda menerima persetujuan resmi dari otoritas yang berwenang untuk melakukan peralihan hak kepemilikan, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan sebelum melanjutkan proses peralihan kepemilikan rumah subsidi. Berbeda dengan saat Anda mengajukan KPR awal, sebagai penjual, Anda harus menyiapkan berbagai dokumen yang mencakup hal-hal berikut:
- Kartu identitas (KTP/Paspor/Kartu Keluarga) dari penjual dan pembeli.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari penjual dan pembeli.
- Surat keterangan gaji atau dokumen pendapatan lainnya dari kedua pihak.
- Buku nikah dari kedua pihak jika berlaku.
- Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
- Salinan bukti pembayaran pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
- Akta Jual Beli (AJB) bangunan yang sudah ada.
- Surat kuasa yang berisi permohonan peralihan hak dan kewajiban kredit dari penjual atau pemilik sebelumnya kepada pembeli atau pemilik baru.
- Salinan perjanjian kredit yang telah dibuat dan ditandatangani oleh pembeli.
- Salinan bukti pembayaran angsuran.
- Salinan sertifikat baru yang telah disahkan oleh bank untuk keperluan pengurusan dokumen dengan notaris.
Cara Over Kredit Rumah Subsidi Sesuai dengan Peraturan
Terkait proses peralihan kepemilikan rumah subsidi, tindakan ini hanya dapat dilakukan melalui lembaga penyalur yang telah resmi ditunjuk oleh Pemerintah. Sebagai contoh, perbankan yang menyediakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Misalnya, jika Anda telah membeli rumah subsidi melalui program KPR subsidi dari Bank BTN, ketika Anda ingin melakukan over kredit pada rumah subsidi tersebut, prosedurnya harus melewati Bank BTN sebagai penyelenggara program KPR subsidi.
Cara melakukan peralihan kepemilikan rumah subsidi melalui bank mencakup langkah-langkah berikut:
- Berkunjung ke bagian administrasi bank bersama dengan pembeli, lalu ajukan permohonan peralihan atau over kredit.
- Ajukan permohonan untuk pengalihan debitur.
- Bank akan melakukan persetujuan terhadap pengalihan debitur.
- Debitur baru akan menandatangani perjanjian kredit baru atas namanya, termasuk akta jual beli (AJB) dan pengikatan jaminan.
Baca Juga: Tips Cermat Memilih Jasa Kontraktor Bangunan yang Terbaik & Terpercaya
Biaya yang Dikeluarkan untuk Over Kredit Rumah Subsidi
Proses pengambilan alih kepemilikan rumah subsidi tentu akan memerlukan tambahan biaya untuk mengurus aspek administratif dan provisi.
Karena itu, Anda perlu menyiapkan dana untuk hal ini. Berikut rincian biaya yang perlu diperhatikan terkait over kredit rumah subsidi:
Jenis Dokumen Biaya
- Pemeriksaan sertifikat Rp250.000
- Validasi pajak Rp200.000
- Perubahan nama kepemilikan Rp1.500.000
- Penyusunan Akta Jual Beli Rp1.500.000
- Biaya APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) Rp1.500.000
- Pembuatan perjanjian kredit Rp500.000
- Biaya SKMHT (Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan) Rp2.500.000
Baca Juga: Upah Tenaga Borongan Bangunan per Meter 2024
Keuntungan dan Kerugian Over Kredit Rumah Subsidi
Setelah memahami informasi tentang over kredit rumah, kira kira Apakah Anda tertarik untuk melakukan over kredit rumah subsidi?
Akann tetapi, sebelum Anda memutuskan, penting untuk Anda ketahui terkait keuntungan dan kerugian over kredit rumah subsidi dengan pertimbangan yang matang, lho! Berikut penjelasannya:
Keuntungan Over Kredit Rumah
- Harga jual umumnya lebih terjangkau.
- Properti sudah siap huni karena tidak dalam tahap pembangunan.
- Suku bunga cicilan cenderung lebih rendah.
- Sertifikat hak milik (SHM) lebih aman karena diawasi oleh bank.
Kerugian Over Kredit Rumah
- Terdapat biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk proses dokumen.
- Jika rumah dalam kondisi tidak layak huni, Anda mungkin perlu mengeluarkan biaya renovasi.
- Prosesnya dapat memakan waktu yang cukup lama.
Berencana Over Kredit Rumah Subsidi? Ikuti Tips Penting Ini!
- Cek Legalitas Rumah: Pastikan rumah subsidi yang akan di-over kredit memiliki legalitas yang lengkap dan sah.
- Negosiasi dengan Bijak: Lakukan negosiasi dengan penjual secara bijak dan adil agar tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
- Pilih Bank yang Tepat: Pilih bank yang memiliki reputasi baik dan menawarkan suku bunga KPR yang kompetitif.
- Siapkan Dana yang Cukup: Siapkan dana yang cukup untuk membayar semua biaya yang terkait dengan over kredit rumah subsidi.
Over kredit rumah subsidi merupakan alternatif menarik bagi Anda yang ingin memiliki rumah dengan harga terjangkau dan cicilan ringan. Dengan memahami prosedur dan biaya yang terkait, Anda dapat melakukan over kredit dengan lancar dan aman.
Demikianlah beberapa penjelasan mengenai over kredit rumah subsidi, termasuk cara, biaya, dan keuntungan-kerugian yang dapat menjadi pengetahuan Anda sebelum memutuskan suatu keputusan.
Rekomendasi Unit Rumah di Kota Deltamas
Bergabung jadi bagian dari eCatalog dengan mendaftarkan akun Anda untuk mendapatkan informasi penting lainnya seputar over kredit, tata cara keuangan, investasi properti, hingga promo-promo menarik lainnya seputar properti. Anda pun dapat melakukan over kredit rumah non subsidi dengan membeli properti seperti rumah atau kavling melalui eCatalog Sinarmas Land, dengan promo dan penawaran menarik dan terbatas!
Kunjungi websitenya sekarang juga: Daftar Akun eCatalog
Baca Juga:
- Cari Tau Perbedaan Hipotek Dan KPR, Disini!
- Syarat Pengukuran Ulang Tanah Dari BPN
- 5 Tips Menggunakan Roster pada Aksen Desain Eksterior Rumah
- Cara Membersihkan Lantai Vinyl agar Tidak Licin