Dalam setiap transaksi sewa-menyewa properti, seperti rumah atau rumah toko (ruko), surat perjanjian memiliki peran yang sangat penting. Surat ini berfungsi untuk memastikan bahwa kedua belah pihak memahami dengan baik hak dan kewajiban mereka masing-masing sesuai dengan kesepakatan.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Dengan adanya surat perjanjian ini, potensi masalah di masa depan dapat diantisipasi dan ditangani dengan lebih baik. Selain itu, surat perjanjian juga memiliki kekuatan hukum, yang membuat kedua pihak harus mematuhinya. Berikut adalah panduan tentang bagaimana membuat surat perjanjian sewa ruko yang sesuai dengan aturan, dimulai dari unsur-unsur yang harus ada dalam surat tersebut.
Unsur Penting dalam Surat Perjanjian Sewa Ruko
Berdasarkan informasi dari situs Ray White dan Sinarmas Land, berikut beberapa klausul yang wajib ada dalam surat perjanjian sewa ruko:
1. Identitas Para Pihak
Surat perjanjian harus mencantumkan nama lengkap pihak yang menyewa dan yang menyewakan, termasuk alamat dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak. Selain itu, perlu juga melibatkan saksi sebagai pihak ketiga yang turut menandatangani surat perjanjian.
2. Harga Sewa
Harga sewa yang telah disepakati oleh kedua pihak harus tertulis secara jelas. Biasanya, harga ini sudah dinegosiasikan sebelum surat perjanjian dibuat. Selain itu, cara pembayaran, baik secara tunai maupun cicilan, juga perlu dijelaskan. Terdapat pula ketentuan terkait denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
3. Jangka Waktu Sewa
Durasi sewa harus ditentukan secara spesifik, mulai dari tanggal awal hingga tanggal berakhirnya masa sewa. Selain itu, perlu juga ditambahkan klausul yang mengatur kemungkinan perpanjangan kontrak apabila kedua pihak menyepakatinya.
4. Hak dan Kewajiban
Dalam surat perjanjian, penting untuk menguraikan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Misalnya, mengenai tanggung jawab perbaikan kerusakan, apakah akan dilakukan oleh pemilik atau penyewa. Di sini juga dapat dijelaskan apakah penyewa diizinkan untuk melakukan renovasi.
Selain itu, siapa yang akan menanggung biaya utilitas seperti listrik, telepon, air, dan internet juga harus dijelaskan secara rinci. Jika biaya ini menjadi tanggungan penyewa, disarankan agar pemilik meminta uang jaminan saat pembayaran pertama.
Cari ruko di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko
Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah contoh surat perjanjian sewa ruko yang bisa dijadikan referensi:
SURAT PERJANJIAN SEWA RUKO
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama: Jojon Purnama
Umur: 24 Tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jalan Pintu Air V, Medan Johor
NIK KTP: 12345678910
Telepon: 08123123123
(Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA)
- Nama: Reza Rizki
Umur: 27 Tahun
Pekerjaan: Wirausaha
Alamat: Jalan Marendal Ujung
NIK KTP: 12312345678
Telepon: 082212312312
(Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA)
Kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan perjanjian sewa menyewa ruko yang berlokasi di Jalan Denai Ujung Gg Rawa 2, dengan luas tanah 550 meter persegi. Perjanjian ini berlaku selama 2 tahun, dari tanggal 13 Juni 2024 hingga 13 Juni 2026, dengan harga sewa sebesar Rp 25 juta untuk dua tahun.
Baca juga artikel terkait tips properti disini:
Surat perjanjian seperti ini sangat penting untuk menjaga kepastian hukum bagi kedua pihak yang terlibat dalam sewa-menyewa ruko. Dengan adanya surat perjanjian yang sah dan disepakati bersama, segala potensi perselisihan di kemudian hari dapat dihindari.
Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com