Menggadaikan sertifikat rumah menjadi salah satu solusi untuk mendapatkan dana pinjaman yang cepat dan aman di bank. Sertifikat rumah, khususnya Sertifikat Hak Milik (SHM), memiliki nilai yang tinggi dan dapat dijadikan jaminan untuk berbagai keperluan, baik itu untuk pembiayaan pribadi maupun usaha.
Sebelum mengajukan gadai sertifikat rumah, penting untuk memahami persyaratan dan prosedur di masing-masing bank. Berikut ini adalah informasi lengkap tentang cara gadai sertifikat rumah di berbagai bank di Indonesia.
Baca Juga: 5 Cara Cek Tagihan PBB Secara Online dan Offline, Mudah dan Cepat
Manfaat Sertifikat Rumah Sebagai Aset
Sertifikat rumah bukan hanya bukti kepemilikan properti, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang bisa dimanfaatkan dalam berbagai bentuk. Beberapa manfaatnya meliputi:
- Jaminan Pinjaman di Bank: Sertifikat rumah bisa digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Dengan agunan yang kuat, nasabah dapat mengakses pinjaman dengan lebih mudah.
- Bisa Dijual atau Digadaikan: Ketika membutuhkan dana mendesak, sertifikat rumah dapat digadaikan tanpa harus menjual aset sepenuhnya.
- Sewa Properti: Jika memiliki lebih dari satu properti, Anda bisa menyewakan properti tersebut dan sertifikat rumah akan menjadi bukti sah kepemilikan.
- Dijadikan Wakaf: Bagi yang ingin beramal, sertifikat rumah juga bisa diwakafkan untuk keperluan sosial seperti pembangunan fasilitas umum.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Bank
Setiap bank memiliki persyaratan yang berbeda-beda untuk proses gadai sertifikat rumah. Berikut ini beberapa syarat umum yang biasanya diminta oleh bank:
- Fotokopi KTP suami-istri (untuk pengajuan perorangan)
- Pas foto terbaru pemohon & pasangan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Nikah/Cerai
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Fotokopi slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan
- Rekening koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir
- Fotokopi Sertifikat Rumah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir
Setelah syarat dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah mengajukan pinjaman dengan cara gadai sertifikat rumah di bank.
Baca Juga: Cara Buat Surat Perjanjian Gadai Rumah Serta Contohnya
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Bank
sumber: gebyarproperty.com
Proses gadai sertifikat rumah di bank biasanya melalui beberapa tahapan, antara lain:
- Kunjungi Kantor Bank: Datangi kantor bank terdekat dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan yang sudah lengkap.
- Isi Formulir Pengajuan: Isi formulir yang disediakan oleh pihak bank untuk mengajukan pinjaman dengan agunan sertifikat rumah.
- Verifikasi dan Survei: Pihak bank akan memverifikasi dokumen dan melakukan survei terhadap rumah atau properti yang akan dijadikan jaminan.
- Keputusan Bank: Setelah verifikasi, bank akan mengambil keputusan apakah pengajuan pinjaman disetujui atau tidak.
- Penandatanganan Kontrak: Jika disetujui, Anda akan menandatangani perjanjian kredit dan dana pinjaman akan segera dicairkan.
Baca Juga: Cara Gadai Sertifikat di Pegadaian
Kekurangan Gadai Sertifikat Rumah di Bank
Meskipun gadai sertifikat rumah di bank terbilang aman, ada beberapa kekurangan yang perlu dipertimbangkan, seperti:
- Proses yang Relatif Lebih Lama: Bank membutuhkan waktu untuk memproses verifikasi dan survei properti, sehingga pengajuan pinjaman tidak bisa langsung disetujui dalam waktu singkat.
- Limit Pinjaman Tergantung Nilai Agunan: Nilai pinjaman yang bisa diberikan bank sangat bergantung pada nilai properti yang dijadikan agunan.
- Risiko Kehilangan Properti: Jika terjadi keterlambatan atau gagal bayar dalam pelunasan pinjaman, ada risiko kehilangan properti yang dijadikan agunan.
Produk Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah di Bank
Berbagai bank menawarkan produk pinjaman yang dapat menggunakan sertifikat rumah sebagai agunan. Berikut beberapa contoh produk pinjaman dari bank-bank ternama di Indonesia:
1. Bank BCA
- KPR Refinancing BCA: Cocok untuk kebutuhan multiguna seperti renovasi atau pembelian properti.
- Kredit Usaha BCA: Untuk kebutuhan modal kerja dengan tenor hingga 5 tahun.
2. Bank Mandiri
- Kredit Multiguna Mandiri: Pinjaman untuk renovasi rumah atau pembelian properti baru.
- KUR Mandiri: Pinjaman dengan bunga rendah untuk usaha kecil dan menengah.
3. Bank BRI
- Kredit BRIGuna: Pinjaman dengan agunan sertifikat rumah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif.
- KUR BRI: Khusus untuk pelaku usaha kecil dengan bunga yang kompetitif.
Bunga Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Rumah
Setiap bank menetapkan suku bunga yang berbeda untuk pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Berikut adalah perkiraan suku bunga dari beberapa produk pinjaman:
- KPR BCA: 5,25% – 9,5% per tahun.
- KUR BCA: 6% per tahun.
- KUR BRI: 6% per tahun.
Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu, jadi pastikan untuk selalu mengecek dengan pihak bank terkait sebelum mengajukan pinjaman.
Dengan informasi di atas, kamu bisa lebih memahami cara dan proses gadai sertifikat rumah di berbagai bank. Pastikan untuk mempertimbangkan dengan baik sebelum mengajukan pinjaman agar keputusan yang diambil tepat dan sesuai dengan kebutuhanmu.
Baca Juga: Apa Itu Petok D dan Bagaimana Cara Menggadaikannya?
Rekomendasi Properti Terbaik dari Sinar Mas Land
Setelah masalah PBB selesai, saatnya mencari properti baru yang lebih nyaman! Kami merekomendasikan berbagai properti dari Sinar Mas Land seperti rumah KPR di Kota Deltamas dan De Silva Residences Kota Deltamas. Temukan juga properti menarik lainnya dengan mengunjungi ecatalog.sinarmasland.com atau klik rekomendasi di bawah ini: