Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berakhir pada 30 Juni 2024. Setelah tanggal tersebut, NIK akan mulai diintegrasikan dengan NPWP. Pengecekan status NIK apakah sudah menjadi NPWP atau belum bisa dilakukan secara online. Penyesuaian NIK dan NPWP ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak terkait lainnya. Setiap wajib pajak perlu mengecek apakah NIK sudah jadi NPWP atau belum. Sebab, jika NIK belum dipadankan dengan NPWP wajib pajak akan kesulitan mengakses layanan perpajakan. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah NIK sudah menjadi NPWP atau belum.
Cara Cek Melalui Ereg Pajak
- Buka situs Ereg Pajak di https://ereg.pajak.go.id/
- Scroll ke bawah, lalu klik menu "Cek NPWP"
- Pilih opsi "Orang Pribadi" pada menu Kategori
- Masukan 16 digit NIK sesuai KTP pribadi
- Masukan 16 digit Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Masukan kode captcha sesuai yang tertera
- Klik tombol "Cari", lalu halaman akan menampilkan:
- NPWP
- Nama wajib pajak (WP)
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar
- Status aktif atau tidaknya
NIK KTP yang sudah terintegrasi dengan NPWP akan menampilkan keterangan "Valid" pada kolom Status NPWP16
Cari Properti di Jakarta, Tangerang, dan sekitarnya dengan harga terbaik? Cek disini!
Cara Cek Melalui DJP Online
- Buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/
- Lakukan login/masuk akun dengan NIK/NPWP
- Masukan kata sandi dan kode keamanan tertera
- Klik "Login", jika berhasil maka NIK KTP sudah terintegrasi dengan NPWP
- Jika belum bisa, maka lakukan login/masuk akun dengan NPWP terlebih dahulu
- Masukan kata sandi dan kode keamanan tertera
- Setelah berhasil masuk, klik ikon baris tiga
- Masuk ke "Menu Profil" dan pilih "Data Profil"
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Cek validitas data dengan klik tombol "Validasi"
- Klik "Ubah Profil", silahkan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK
Demikian merupakan cara cek NIK sudah jadi NPWP atau belum, semoga bermanfaat. Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com