Kalau Propers punya tanah warisan atau ingin membagi lahan ke anggota keluarga, penting banget untuk tahu cara mengurus pecah sertifikat tanah.
Proses ini nggak cuma soal administrasi, tapi juga penting untuk menjaga kejelasan status hukum kepemilikan tanah dan menghindari konflik di kemudian hari.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Ingin tahu cara mengurus dan biaya pecah sertifikat tanah? Simak panduan lengkap terkait syarat, proses, dan estimasi biaya pecah sertifikat tanah di sini!
Apa Itu Pecah Sertifikat Tanah?

Pecah sertifikat tanah adalah proses memisahkan satu sertifikat induk menjadi beberapa sertifikat baru sesuai dengan pembagian lahan yang diinginkan oleh pemiliknya.
Misalnya, jika Propers memiliki sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin membaginya kepada anak-anak, maka perlu dilakukan pecah sertifikat agar setiap bagian tanah memiliki legalitas dan bukti kepemilikan yang sah.
Secara sederhana, proses ini bertujuan untuk menerbitkan sertifikat baru untuk masing-masing bagian tanah yang sudah ditentukan. Pecah sertifikat bisa dilakukan atas nama pribadi maupun oleh developer atas nama perusahaan.
Dengan melakukan pecah sertifikat, kepemilikan lahan menjadi lebih jelas dan aman secara hukum, terutama jika tanah tersebut akan diwariskan, dijual, atau dijadikan agunan.
Syarat Pecah Sertifikat Tanah

Sebelum memulai proses pecah sertifikat tanah, Propers perlu menyiapkan beberapa dokumen penting:
- Formulir Permohonan: Formulir yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Sertifikat Tanah Asli: Dokumen asli sertifikat tanah yang akan dipecah.
- Identitas Diri: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon.
- Surat Kuasa: Jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain, diperlukan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai.
- Peta Bidang Tanah: Gambaran situasi tanah yang akan dipecah.
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa: Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa hukum.
- Bukti Pelunasan Pajak: Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika diperlukan.
Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini!
Cara Mengurus Pecah Sertifikat Tanah

Berikut langkah-langkah yang dapat Propers ikuti untuk mengurus pecah sertifikat tanah:
Baca Juga Artikel Terkait Tips Properti: Panduan Rumah Tipe 45: Luas, Harga, Denah, & Kelebihan
- Kunjungi Kantor Pertanahan (BPN) Setempat: Datangi kantor BPN sesuai domisili tanah.
- Isi Formulir Permohonan: Lengkapi formulir permohonan pecah sertifikat tanah yang disediakan.
- Serahkan Dokumen Persyaratan: Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan kepada petugas loket.
- Pembayaran Biaya: Lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Proses Pengukuran Tanah: Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah di lokasi.
- Penerbitan Sertifikat Baru: Setelah proses selesai, sertifikat baru akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor BPN.
Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Biaya untuk pemecahan sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Besarnya biaya yang perlu dikeluarkan bisa berbeda-beda, tergantung pada luas lahan serta nilai jual tanah tersebut.
Biaya pecah sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
1. Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran permohonan pecah sertifikat di BPN adalah sebesar Rp50.000 per pengajuan.
2. Biaya Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah
Biaya ini dihitung berdasarkan luas tanah yang akan dipecah. Berikut rumus perhitungannya:
- Luas tanah sampai 10 hektare: TU = (L/500 x HSBKU) + Rp100.000
- Luas tanah antara 10-1.000 hektare: TU = (L/4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
- Luas tanah di atas 1.000 hektare: TU = (L/10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000
- TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000
Keterangan:
- TU: Tarif Ukur
- L: Luas tanah dalam meter persegi
- HSBKU: Harga Satuan Biaya Khusus Ukur
- TPA = Tarif Pelayanan Agraria
- HSBKPA = Harga Satuan Biaya Khusus Pelayanan Agraria
Sebagai contoh, jika Propers memiliki tanah seluas 1.000 m² dengan HSBKU sebesar Rp100.000 dan HSBKPA sebesar Rp50.000, maka:
TU=(1.000/500×100.000) + Rp100.000 = Rp200.000 + Rp100.000 = Rp300.000
TPA= (1.000/500×50.000) + Rp350.000 = Rp100.000 + Rp350.000 = Rp450.000
3. Biaya Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi (TKA)
Biaya ini diperlukan untuk mendukung kegiatan petugas BPN saat melakukan pengukuran dan pemeriksaan tanah. Besarnya bervariasi tergantung lokasi dan kebijakan kantor pertanahan setempat.
4. Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB dikenakan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) - Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Besarnya NPOPTKP berbeda di setiap daerah, sehingga Propers perlu mengecek nilai yang berlaku di lokasi tanah tersebut.
Biaya Pecah Sertifikat Tanah Melalui Bantuan Notaris

Menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat mempermudah proses pecah sertifikat tanah, terutama jika Propers memiliki keterbatasan waktu atau ingin memastikan semua prosedur berjalan lancar.
Honorarium notaris biasanya berkisar antara 1% hingga 2,5% dari nilai objek tanah. Berikut estimasi biaya jasa notaris berdasarkan nilai objek tanah:
- Untuk nilai objek sampai dengan Rp100.000.000, honorarium maksimal adalah 2,5% dari nilai objek.
- Untuk nilai objek di atas Rp100.000.000 hingga Rp1.000.000.000, honorarium maksimal adalah 1,5%.
- Jika nilai objek lebih dari Rp1.000.000.000, honorarium ditentukan berdasarkan kesepakatan antara notaris dan klien, tetapi tidak melebihi 1% dari nilai objek.
Itu dia cara mengurus pecah sertifikat tanah dan biayanya. Dengan memahami proses dan biaya yang terlibat, Propers dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih baik dalam mengurus pecah sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!