Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Fungsi Dan Cara Menggunakan E Materai

Fungsi Dan Cara Menggunakan E Materai

28 November 2023

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
cara menggunakan e materai

Kemajuan teknologi telah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk penggunaan meterai. Dahulu, untuk membubuhkan materai pada dokumen, kita harus membeli materai fisik di toko atau kantor pos. Namun, kini sudah tersedia e-meterai yang lebih praktis dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dokumen. berikut ini adalah pengertian, Fungsi Dan Cara menggunakan E Materai. 

Apa itu e-Materai?

Meterai elektronik (e-meterai) adalah salah satu jenis meterai yang berbentuk elektronik. E-meterai memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Penggunaan e-meterai dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem elektronik. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/PMK.03/2021.

e-Materai hadir untuk memudahkan masyarakat membayar pajak atau membuat surat resmi bermaterai. Sama halnya saat Anda membeli rumah juga ada surat-surat resmi yang perlu ditandatangani menggunakan materai. Jika Anda sedang mencari hunian di BSD, cek daftar huniannya di sini!

Fungsi e - Materai 

e-meterai memiliki fungsi yang sama dengan meterai tempel pada umumnya yakni untuk menunjukkan jika dokumen tersebut dipungut bea pajak oleh pemerintah. Perbedaan di antara keduanya adalah e-meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik sementara meterai konvensional digunakan pada dokumen kertas atau fisik. Meskipun e-meterai tidak berbentuk fisik, kekuatannya di mata hukum sama dengan meterai konvensional. Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai dapat berfungsi sebagai barang bukti di pengadilan.

Baca Juga : Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Diatas Materai

 

Cara Penggunaan e - Materai 

Keberadaan e-meterai telah memudahkan masyarakat dalam membubuhkan meterai pada dokumen elektronik. Masyarakat tidak perlu lagi membeli meterai fisik dan menempelkannya secara manual. Cukup membeli e-meterai dari distributor resmi dan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka laman https://e-meterai.co.id/

  • Klik menu "BELI E-METERAI"

  • Setelah login, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan

  • Pilih tahap "Pembubuhan"

  • Memasukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen

  • Unggah dokumen dalam format PDF

  • Posisikan materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  • Klik ‘Bubuhkan Materai’, kemudian ‘Yes’

  • Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN

  • Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai

 

Dokumen elektronik yang dapat dibubuhi e-meterai memiliki batas ukuran maksimal 10 megabyte. Pada penggunaan pertama, pengguna harus membuat PIN berisi 6 digit angka yang akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya. PIN ini harus diingat dengan baik. Setelah berhasil, dokumen yang telah dibubuhi e-meterai dapat diunduh dalam format PDF atau dikirim ke email yang telah terdaftar.

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di website ecatalog.sinarmasland.com 





Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Jual Rumah dengan Surat Kuasa: Risiko dan Hal yang Wajib Dicek

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Menjual rumah tidak selalu mengharuskan pemilik hadir secara langsung dalam setiap tahapan transaksi. Dalam kondisi tertentu, pemilik dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakilinya, misalnya ketika sedang berada di luar negeri, tinggal di kota berbeda, atau memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus proses penjualan. N

21 October 2026

Tips Properti
article
Apakah Bisa Renovasi Rumah Tanpa Mengurus IMB Baru? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Merenovasi rumah menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kenyamanan hunian sekaligus menyesuaikan kebutuhan keluarga. Mulai dari memperluas dapur, menambah kamar tidur, membangun lantai dua, hingga mengubah tampilan fasad, setiap renovasi perlu direncanakan dengan matang. Namun, apakah renovasi rumah harus disertai pengurusan Iz

20 October 2026

Tips Properti
article
Beli Rumah Lewat Notaris, Apakah Sertifikat Dijamin Aman?

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli rumah bukan hanya soal menyiapkan dana dan memilih lokasi yang strategis, tetapi juga memastikan legalitas properti sebelum transaksi dilakukan. Salah satu langkah yang sering ditempuh calon pembeli adalah menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membantu proses jual beli rumah. Namun, apakah m

19 October 2026