Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Domisili KTP: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mengurusnya

Domisili KTP: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mengurusnya

28 November 2023

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Domisili KTP, Ganti Domisili KTP, Cara Mengurus Domisili KTP

detik.com

Domisili KTP adalah alamat tempat tinggal seseorang yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Domisili KTP merupakan salah satu data kependudukan yang penting, karena digunakan untuk berbagai keperluan administratif dan hukum. Secara umum, domisili dapat diartikan sebagai tempat tinggal resmi seseorang atau lembaga yang digunakan untuk keperluan administratif dan hukum. Domisili dapat berupa alamat tempat tinggal pribadi, kantor, atau alamat lembaga seperti perusahaan atau organisasi. Penentuan domisili biasanya didasarkan pada alamat fisik dan geografis tempat tinggal atau kegiatan berlangsung.

Fungsi Domisili KTP

  • Sebagai tanda pengenal diri
  • Sebagai dasar untuk mendapatkan hak dan kewajiban sebagai warga negara
  • Sebagai dasar untuk mengurus berbagai keperluan administratif, seperti pendaftaran sekolah,pernikahan, dan pembuatan dokumen legal
  • Sebagai dasar untuk membayar pajak
  • Sebagai dasar untuk menentukan wilayah hukum

Syarat Mengurus Domisili KTP

  • Surat pengantar dari RT/RW setempat
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi paspor atau surat keterangan tempat tinggal dari luar negeri
  • Surat pernyataan domisili dari pemilik rumah atau tempat tinggal

Langkah-Langkah Mengurus Domisili KTP

Anda dapat mengurus domisili KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
  2. Datang ke kantor Disdukcapil setempat.
  3. Ambil nomor antrian.
  4. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
  5. Tunggu proses pengurusan.
  6. Terima hasil pengurusan domisili KTP.

Biaya Pengurusan Domisili KTP

Biaya pengurusan domisili KTP berbeda-beda di setiap daerah. Namun, secara umum biayanya tidak terlalu mahal. Misalnya, di Kota Jakarta, biaya pengurusan domisili KTP sebesar Rp 100.000. Untuk mempermudah pengurusan domisili KTP, Anda dapat mengikuti tips berikut:

  • Siapkan dokumen persyaratan dengan lengkap dan rapi.
  • Datang ke kantor Disdukcapil pada hari dan jam kerja.
  • Jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengurus domisili KTP sendiri, Anda dapat meminta bantuan kepada orang lain, misalnya keluarga atau teman.

Domisili KTP merupakan salah satu data kependudukan yang penting. Oleh karena itu, pastikan Anda memiliki domisili KTP yang benar dan sesuai dengan tempat tinggal Anda saat ini. e-Catalog Sinar Mas Land wajib dikunjungi apabila Anda sedang mencari tempat tinggal untuk domisili baru.

Our Property

Assana Kavling Type 75
Assana Kavling Type 75

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 75m2
Kavling

Start from 
Rp 1.499.803.000
Assana Kavling Type 77
Assana Kavling Type 77

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 77m2
Kavling

Start from 
Rp 1.494.512.073
Assana Kavling Type 84
Assana Kavling Type 84

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 84m2
Kavling

Start from 
Rp 1.593.051.000
Assana Kavling Type 81
Assana Kavling Type 81

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 81m2
Kavling

Start from 
Rp 1.572.148.500
Assana Kavling Type 92
Assana Kavling Type 92

Tangerang Selatan, Banten

Land Area: 92m2
Kavling

Start from 
Rp 1.845.238.000

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Jual Rumah dengan Surat Kuasa: Risiko dan Hal yang Wajib Dicek

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Menjual rumah tidak selalu mengharuskan pemilik hadir secara langsung dalam setiap tahapan transaksi. Dalam kondisi tertentu, pemilik dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakilinya, misalnya ketika sedang berada di luar negeri, tinggal di kota berbeda, atau memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus proses penjualan. N

21 October 2026

Tips Properti
article
Apakah Bisa Renovasi Rumah Tanpa Mengurus IMB Baru? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Merenovasi rumah menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kenyamanan hunian sekaligus menyesuaikan kebutuhan keluarga. Mulai dari memperluas dapur, menambah kamar tidur, membangun lantai dua, hingga mengubah tampilan fasad, setiap renovasi perlu direncanakan dengan matang. Namun, apakah renovasi rumah harus disertai pengurusan Iz

20 October 2026

Tips Properti
article
Beli Rumah Lewat Notaris, Apakah Sertifikat Dijamin Aman?

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli rumah bukan hanya soal menyiapkan dana dan memilih lokasi yang strategis, tetapi juga memastikan legalitas properti sebelum transaksi dilakukan. Salah satu langkah yang sering ditempuh calon pembeli adalah menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membantu proses jual beli rumah. Namun, apakah m

19 October 2026