Balik nama sertifikat tanah adalah proses penggantian nama pemilik sertifikat tanah. Proses ini biasanya dilakukan ketika terjadi perubahan kepemilikan tanah, misalnya karena jual beli, hibah, atau warisan. Biaya balik nama sertifikat tanah terdiri dari dua komponen, yaitu biaya pendaftaran dan biaya lain-lain. Biaya pendaftaran ditetapkan oleh pemerintah dan dipungut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Biaya lain-lain adalah biaya yang timbul akibat adanya jasa dari pihak ketiga, seperti jasa notaris dan jasa konsultan hukum.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Untuk mengubah atau balik nama sertifikat tanah, cukup kunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat untuk memulai proses balik nama sertifikat tanah. Siapkan dokumen yang diperlukan dan serahkan kepada petugas. Setelah dokumen diverifikasi, Anda dapat melakukan pembayaran biaya balik nama.
Berikut syarat-syarat yang perlu Anda penuhi melansir dari Sahabat Pegadaian:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani (di atas materai).
- Surat kuasa (jika menggunakan perwakilan).
- Fotokopi KTP dan KK pemohon dan pemilik awal/pewaris.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan (untuk badan hukum).
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan.
- Izin pemindahtanganan hak kepemilikan (dari instansi berwenang).
- Akta jual beli tanah dari PPAT.
- Sertifikat asli dari PPAT.
- Bukti SSB (Surat Setoran BPHTB).
- Bukti pembayaran uang pemasukan.
*Catatan:
- Bawa dokumen asli untuk verifikasi.
- Siapkan dokumen tambahan: informasi tanah, SPPFBT, Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa.
Baca Juga: Syarat Pemutihan Sertifikat Tanah beserta Cara Pengajuannya
Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah yang Perlu Dibayar
sahabat.pegadaian.co.id
Berikut adalah daftar biaya balik nama sertifikat tanah terbaru tahun 2024:
1. Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)
Biaya balik nama sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen. Pertama, biaya penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai penjualan tanah. Biaya ini bervariasi tergantung ketentuan PPAT dan bisa dinegosiasikan.
2. Pengecekan Keaslian Tanah
Langkah kedua dalam proses balik nama sertifikat tanah adalah pengecekan keasliannya di BPN. Biaya yang dikenakan untuk proses ini hanya Rp50.000. Pengecekan ini penting untuk memastikan bahwa tanah tersebut bebas dari sengketa dan tidak bermasalah secara hukum. Hasilnya akan menunjukkan keabsahan sertifikat dan memberikan kepastian bagi pemohon dalam proses balik nama.
Baca Juga: Selain Sertifikat, Ini Dia 10 Bukti Kepemilikan Tanah Yang Harus Kamu Tau!
3. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Sebelum proses balik nama sertifikat tanah, pemohon wajib melunasi BPHTB. BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Besarnya BPHTB adalah 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
NPOP adalah Nilai Jual Objek Pajak, sedangkan NPOPTKP adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. NPOPTKP ditetapkan oleh pemerintah daerah dan berbeda-beda di setiap daerah. Pastikan Anda mengetahui NPOPTKP di daerah Anda untuk menghitung BPHTB yang harus dibayarkan.
Contoh: Jika NPOP tanah Rp100 juta dan NPOPTKP Rp60 juta, maka BPHTB yang harus dibayarkan adalah 5% x (Rp100 juta - Rp60 juta) = Rp2 juta
4. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Biaya terakhir yang perlu dibayarkan adalah biaya balik nama sertifikat tanah itu sendiri. Biaya ini dihitung berdasarkan nilai jual tanah dan bangunan dibagi 1.000. Pembayaran biaya balik nama dapat dilakukan di BPN atau melalui notaris. Jika melalui notaris, akan dikenakan biaya tambahan sekitar 0,5% hingga 1% dari keseluruhan nilai transaksi.
Contoh: Jika nilai jual tanah dan bangunan Rp100 juta, maka biaya balik nama sertifikat tanah di BPN adalah Rp100 juta / 1.000 = Rp100.000.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Tips Hemat Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Berikut adalah beberapa tips untuk menghemat biaya balik nama sertifikat tanah:
- Lakukan proses balik nama secara mandiri: jika Anda memiliki waktu dan pengetahuan yang cukup, Anda dapat melakukan proses balik nama secara mandiri. Hal ini akan menghemat biaya jasa notaris dan jasa konsultan hukum.
- Gunakan jasa notaris yang berpengalaman: jika Anda menggunakan jasa notaris, pilihlah notaris yang berpengalaman dan memiliki reputasi yang baik. Hal ini akan membantu Anda menghindari biaya tambahan yang tidak perlu.
- Gunakan jasa konsultan hukum yang berpengalaman: jika Anda membutuhkan jasa konsultan hukum, pilihlah konsultan hukum yang berpengalaman dan memiliki reputasi yang baik. Hal ini akan membantu Anda memastikan bahwa proses balik nama sertifikat tanah berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Proses balik nama sertifikat tanah biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja. Sebelum itu, yuk cek berbagai properti idaman dan buat akunnya di e-Catalog Sinar Mas Land.