Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Contoh Surat Pernyataan Hutang Piutang Perorangan yang Benar

Contoh Surat Pernyataan Hutang Piutang Perorangan yang Benar

11 June 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Contoh Surat Pernyataan Hutang Piutang Perorangan yang Benar

Hutang piutang adalah hal umum yang dilakukan individu maupun perusahaan. Namun, penting untuk diingat bahwa transaksi ini memiliki implikasi hukum jika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi. Untuk menghindari masalah di kemudian hari, sebaiknya buat surat perjanjian yang jelas mencantumkan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Apa itu Hutang Piutang

Hutang piutang adalah transaksi pinjam meminjam di mana satu pihak memberikan sejumlah uang atau barang kepada pihak lain dengan kewajiban pihak peminjam untuk mengembalikannya dalam jumlah yang sama. Konsep ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang juga mencakup ketentuan tentang bagaimana perjanjian utang piutang bisa berakhir atau dianggap selesai, sebagaimana diatur dalam Pasal 1381 KUH Perdata.

Surat Pernyataan Hutang Piutang Perorangan

Surat Pernyataan Hutang Piutang Perorangan adalah dokumen yang digunakan sebagai bukti adanya kesepakatan pinjam-meminjam antara individu. Dokumen ini mencatat secara rinci informasi penting terkait perjanjian tersebut, termasuk tanggal, waktu, dan jumlah uang yang dipinjam.

Syarat dan Cara Membuat Perjanjian Hutang Piutang

Persyaratan dan Langkah Menyusun Perjanjian Utang Piutang Saat membuat perjanjian utang piutang, pastikan mencakup poin-poin berikut:

  1. Identitas Lengkap: Cantumkan nama lengkap, NIK, pekerjaan, dan alamat peminjam serta pemberi pinjaman.
  2. Tujuan Pinjaman: Jelaskan dengan jelas tujuan pinjaman berdasarkan kesepakatan bersama.
  3. Nominal Pinjaman: Tuliskan jumlah pinjaman dengan akurat, baik dalam angka maupun huruf.
  4. Jaminan Pinjaman: Tentukan jenis jaminan yang diberikan peminjam, seperti KTP, SIM, BPKB, atau dokumen penting lainnya.
  5. Jangka Waktu dan Metode Pembayaran: Sepakati jangka waktu pinjaman dan cara pembayaran, apakah sekaligus atau angsuran (bulanan/tahunan).
  6. Kompensasi (Bunga): Tetapkan besaran bunga sebagai kompensasi pinjaman, serta konsekuensi jika terjadi masalah dalam pembayaran.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat menyusun perjanjian utang piutang yang jelas dan melindungi kepentingan kedua belah pihak.

Cari properti di Batam dengan harga terbaik? Cek disini! 

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

Pada hari ini,………………… Tanggal,…………………, Kami selaku yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ………………………………

Usia: ……………………………

NIK/SIM : ………………………………

Alamat : ……………………………

Nomor ponsel : ……………………………

Pekerjaan : ………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri, selanjutnya yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah PIHAK PERTAMA, dan:

Nama : ………………………………

Usia: ……………………………

NIK/SIM : ………………………………

Alamat : ……………………………

Nomor ponsel : ……………………………

Pekerjaan : ………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri, selanjutnya yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah PIHAK KEDUA.

Dengan ini menyatakan:

  • PIHAK PERTAMA telah benar-benar dan secara sah terutang uang akibat pinjaman kepada PIHAK KEDUA sebesar [(Rp. ———,00) (—-jumlah uang dalam surat —- )].
  • PIHAK PERTAMA mengakui bahwa pihaknya telah menerima uang secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum menandatangani Perjanjian ini dengan tanda terima terlampir.
  • PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima surat pengakuan hutang dari PIHAK PERTAMA.
  • Kedua belah pihak telah sepakat untuk masuk ke dalam dan terikat oleh kondisi.

Nama : ………………………………

Nomor Jaminan: ………………………………

Alamat : ………………………………

PIHAK PERTAMA mengakui telah memberikan sejumlah uang secara lengkap dari PIHAK KEDUA setelah penandatanganan Perjanjian ini, sehingga Perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak dan sebagai tanda tangan yang sah.

PIHAK KEDUA dengan ini mengaku berhutang kepada PIHAK PERTAMA dan kedua belah pihak setuju untuk mematuhi setiap kesepakatan pasal-pasal yang diatur dalam 8 pasal berikut ini:

Pasal 1

Angsuran
PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar hutang sebesar [(Rp. ——-,00) (—- jumlah uang dalam surat —- )] dengan mengangsur.

Besarnya angsuran pembayaran paling sedikit [(Rp. ———,00) (—- jumlah uang dalam surat —- )] setiap bulan, dimana pembayaran PIHAK PERTAMA paling lambat [( — ) ( —tanggal dalam huruf — ) untuk setiap bulannya, demikian seterusnya sampai hutang PIHAK PERTAMA lunas.

Pasal 2

Bunga
PIHAK PERTAMA dibebaskan dari bunga jika Anda melakukan cicilan setiap bulan dengan nominal yang sesuai dengan pinjaman awal dari PIHAK KEDUA

Pasal 3

Cara Pembayaran
Cara melakukan pembayaran utang kepada PIHAK PERTAMA dapat dilakukan dengan cara :

Memberikan cicilan langsung ke tempat tinggal PIHAK KEDUA yang beralamat di : (Alamat Lengkap)

PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran dengan cara transfer kepada nomor rekening PIHAK KEDUA melalui Bank (Nama BANK) (Nama Pemilik Transfer) dengan nomor tujuan rekening:…………..

Dengan pasal 1 dan pasal 2, PIHAK PERTAMA harus memberitahukan PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA telah melakukan pembayaran.

Jika melalui Wesel Pos, maka tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA dan tanda terima wesel harus sesuai dengan tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Dan jatuh tempo tanggal pembayaran harus sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 perjanjian ini.

​​Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna ecatalog! 

 



Promotions

Contact agent banner

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Jual Rumah dengan Surat Kuasa: Risiko dan Hal yang Wajib Dicek

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Menjual rumah tidak selalu mengharuskan pemilik hadir secara langsung dalam setiap tahapan transaksi. Dalam kondisi tertentu, pemilik dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakilinya, misalnya ketika sedang berada di luar negeri, tinggal di kota berbeda, atau memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus proses penjualan. N

21 October 2026

Tips Properti
article
Apakah Bisa Renovasi Rumah Tanpa Mengurus IMB Baru? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Merenovasi rumah menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kenyamanan hunian sekaligus menyesuaikan kebutuhan keluarga. Mulai dari memperluas dapur, menambah kamar tidur, membangun lantai dua, hingga mengubah tampilan fasad, setiap renovasi perlu direncanakan dengan matang. Namun, apakah renovasi rumah harus disertai pengurusan Iz

20 October 2026

Tips Properti
article
Beli Rumah Lewat Notaris, Apakah Sertifikat Dijamin Aman?

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli rumah bukan hanya soal menyiapkan dana dan memilih lokasi yang strategis, tetapi juga memastikan legalitas properti sebelum transaksi dilakukan. Salah satu langkah yang sering ditempuh calon pembeli adalah menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membantu proses jual beli rumah. Namun, apakah m

19 October 2026