Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi memberlakukan pajak untuk alat berat pada tahun ini. Pajak baru ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi memberlakukan pajak untuk alat berat pada tahun ini. Pajak baru ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Table of Contents
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Namun, bagaimana mekanisme pajak alat berat dan bagaimana cara menghitungnya?
Menurut Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Pajak Alat Berat (PAB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat. Alat berat ini dirancang untuk membantu pekerjaan konstruksi dan teknik sipil, yang sifatnya berat jika dikerjakan oleh tenaga manusia. Alat ini beroperasi dengan motor, baik beroda maupun tidak, dan tidak melekat permanen pada suatu tempat. Contoh alat berat yang dikenakan pajak termasuk yang digunakan di area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Objek pajak ini adalah kepemilikan atau penguasaan alat berat, dengan beberapa pengecualian, seperti alat berat yang dimiliki oleh pemerintah, militer, atau lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak. Subjek atau wajib pajak alat berat adalah individu atau badan yang memiliki atau menguasai alat berat.
Dasar pengenaan Pajak Alat Berat adalah nilai jual alat berat, yang dihitung berdasarkan harga pasar rata-rata alat berat pada minggu pertama Desember tahun pajak sebelumnya. Penetapan nilai jual ini diatur dalam peraturan menteri dalam negeri, dengan pertimbangan dari menteri keuangan. Nilai dasar ini ditinjau setiap 3 tahun sekali untuk disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan indeks harga.
Tarif Pajak Alat Berat ditetapkan sebesar 0,2% sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024. Perhitungan pajak dilakukan dengan mengalikan tarif dengan nilai dasar pengenaan pajak alat berat.
Wajib pajak dikenakan pajak alat berat sejak secara sah diakui memiliki atau menguasai alat berat, dan pajak ini dibayar di muka untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut. Pajak hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta, tempat alat berat tersebut dikuasai.
Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini!
Pemberlakuan pajak ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan dan pengelolaan wilayah Jakarta.Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!
Baca juga artikel terkait tips properti disini:
Our Property
Latest Posts
Mau Urus Pengukuran Tanah di BPN? Simak Panduan Lengkapnya!
28 October 2024
Begini Syarat dan Cara Mengajukan KUR Bank BJB Terbaru
28 October 2024
Cara Mudah Membuat Tangga Rumah yang Aman dan Nyaman
28 October 2024
Raih Keuntungan Usaha Anda Melalui Ruko Modern di Kota Wisata!
28 October 2024
Rumah Jepang Paling Baru di BSD, Ini Dia Wynyard at Hiera!
28 October 2024
Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun
27 July 2022
Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sina
01 November 2022
Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini ten
30 November 2022
Latest Posts
Mau Urus Pengukuran Tanah di BPN? Simak Panduan Lengkapnya!
28 October 2024
Begini Syarat dan Cara Mengajukan KUR Bank BJB Terbaru
28 October 2024
Cara Mudah Membuat Tangga Rumah yang Aman dan Nyaman
28 October 2024
Raih Keuntungan Usaha Anda Melalui Ruko Modern di Kota Wisata!
28 October 2024
Rumah Jepang Paling Baru di BSD, Ini Dia Wynyard at Hiera!
28 October 2024