pixel
Home/Articles/

Bisakah Girik Menjadi Bukti Kepemilikan Tanah?

Bisakah Girik Menjadi Bukti Kepemilikan Tanah?

25 October 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Bisakah Girik Menjadi Bukti Kepemilikan Tanah?

Regulasi pertanahan di Indonesia sudah ada sejak masa kolonial Belanda, dan setelah kemerdekaan, bukti-bukti kepemilikan tanah terus diperkuat. Namun, bagaimana jika Propers masih memiliki bukti kepemilikan tanah berupa Girik? Berdasarkan buku Pembuktian Materiil Dalam Perkara Tanah: Upaya Pemberantasan Mafia Tanah Melalui Putusan Hakim oleh Hakim Agung Pri Pambudi Teguh, berikut adalah beberapa jenis alat bukti di bidang pertanahan.

1. Girik

Girik merupakan bukti bahwa seseorang menguasai sebidang tanah yang belum didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Girik juga berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak tanah. Namun, girik ini tidak dianggap sebagai sertifikat kepemilikan resmi.

Baca Juga artikel serupa: Apakah Tanah SHM Dapat Dibatalkan? Simak Jawabannya!

2. Petuk

Petuk adalah surat keterangan dari kepala desa atau camat yang menunjukkan kepemilikan tanah. Sebelum Undang-Undang Pokok Agraria berlaku pada 24 Desember 1961, petuk memiliki kekuatan hukum yang setara dengan sertifikat tanah. Setelah itu, petuk hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak tanah dan bukan bukti kepemilikan.

Baca Juga artikel serupa: Wajib Tahu! 5 Dokumen Ini Harus Disimpan Setelah Akad Kredit

3. Kikitir

Kikitir adalah tanda pembayaran pajak tanah, bukan bukti kepemilikan tanah. Oleh karena itu, kikitir tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk mengklaim kepemilikan lahan.

4. Latter C

Latter C adalah catatan penguasaan tanah yang disimpan di kantor desa atau kelurahan. Nama yang tercantum dalam Latter C bukanlah bukti mutlak kepemilikan tanah. Hal ini hanya dianggap sebagai bukti awal yang perlu didukung oleh bukti tambahan.

Contoh Pertimbangan Mahkamah Agung

  • Putusan MA No. 663 K/Sip/1970: Kikitir bukanlah surat bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya tanda pembayaran pajak tanah.
  • Putusan MA No. 624 K/Sip/1970: Nama dalam Latter C tidak bisa dianggap sebagai bukti mutlak kepemilikan tanah, melainkan hanya sebagai bukti awal.

Kesimpulan

Propers yang memiliki bukti kepemilikan tanah berupa girik, petuk, atau Latter C dapat mengajukan penerbitan sertifikat tanah ke BPN untuk memperkuat status hukum tanah tersebut. Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog! 

 

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sinar Mas Land kembali menghadirkan kawasan residensial terbaru yang menjadi incaran masyarakat yang ingin membeli rumah di BSD, diantara lain dengan dibangunnya cluster Tanakayu, Freja dan Vanya Park di BSD City. Walau yang seperti kita ketahui saat ini harga properti semakin naik namun tenang saja, ha

Read More

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini tentunya menyulitkan untuk para generasi muda untuk memiliki hunian impiannya, terutama jika BSD jadi daerah idamanmu untuk beli rumah pertama dimana harga properti di lokasi tersbut saat ini rata-rata ada di kisaran 1 milyar. Tapi jangan khawatir, karena masih ada pilihan hunian untuk kamu yang sedang

Read More

30 November 2022