Regulasi pertanahan di Indonesia sudah ada sejak masa kolonial Belanda, dan setelah kemerdekaan, bukti-bukti kepemilikan tanah terus diperkuat. Namun, bagaimana jika Propers masih memiliki bukti kepemilikan tanah berupa Girik? Berdasarkan buku Pembuktian Materiil Dalam Perkara Tanah: Upaya Pemberantasan Mafia Tanah Melalui Putusan Hakim oleh Hakim Agung Pri Pambudi Teguh, berikut adalah beberapa jenis alat bukti di bidang pertanahan.
1. Girik
Girik merupakan bukti bahwa seseorang menguasai sebidang tanah yang belum didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Girik juga berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak tanah. Namun, girik ini tidak dianggap sebagai sertifikat kepemilikan resmi.
Baca Juga artikel serupa: Apakah Tanah SHM Dapat Dibatalkan? Simak Jawabannya!
2. Petuk
Petuk adalah surat keterangan dari kepala desa atau camat yang menunjukkan kepemilikan tanah. Sebelum Undang-Undang Pokok Agraria berlaku pada 24 Desember 1961, petuk memiliki kekuatan hukum yang setara dengan sertifikat tanah. Setelah itu, petuk hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak tanah dan bukan bukti kepemilikan.
Baca Juga artikel serupa: Wajib Tahu! 5 Dokumen Ini Harus Disimpan Setelah Akad Kredit
3. Kikitir
Kikitir adalah tanda pembayaran pajak tanah, bukan bukti kepemilikan tanah. Oleh karena itu, kikitir tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk mengklaim kepemilikan lahan.
4. Latter C
Latter C adalah catatan penguasaan tanah yang disimpan di kantor desa atau kelurahan. Nama yang tercantum dalam Latter C bukanlah bukti mutlak kepemilikan tanah. Hal ini hanya dianggap sebagai bukti awal yang perlu didukung oleh bukti tambahan.
Contoh Pertimbangan Mahkamah Agung
- Putusan MA No. 663 K/Sip/1970: Kikitir bukanlah surat bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya tanda pembayaran pajak tanah.
- Putusan MA No. 624 K/Sip/1970: Nama dalam Latter C tidak bisa dianggap sebagai bukti mutlak kepemilikan tanah, melainkan hanya sebagai bukti awal.
Kesimpulan
Propers yang memiliki bukti kepemilikan tanah berupa girik, petuk, atau Latter C dapat mengajukan penerbitan sertifikat tanah ke BPN untuk memperkuat status hukum tanah tersebut. Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!