pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Bisakah Girik Menjadi Bukti Kepemilikan Tanah?

Bisakah Girik Menjadi Bukti Kepemilikan Tanah?

25 October 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Bisakah Girik Menjadi Bukti Kepemilikan Tanah?

Regulasi pertanahan di Indonesia sudah ada sejak masa kolonial Belanda, dan setelah kemerdekaan, bukti-bukti kepemilikan tanah terus diperkuat. Namun, bagaimana jika Propers masih memiliki bukti kepemilikan tanah berupa Girik? Berdasarkan buku Pembuktian Materiil Dalam Perkara Tanah: Upaya Pemberantasan Mafia Tanah Melalui Putusan Hakim oleh Hakim Agung Pri Pambudi Teguh, berikut adalah beberapa jenis alat bukti di bidang pertanahan.

1. Girik

Girik merupakan bukti bahwa seseorang menguasai sebidang tanah yang belum didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Girik juga berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak tanah. Namun, girik ini tidak dianggap sebagai sertifikat kepemilikan resmi.

Baca Juga artikel serupa: Apakah Tanah SHM Dapat Dibatalkan? Simak Jawabannya!

2. Petuk

Petuk adalah surat keterangan dari kepala desa atau camat yang menunjukkan kepemilikan tanah. Sebelum Undang-Undang Pokok Agraria berlaku pada 24 Desember 1961, petuk memiliki kekuatan hukum yang setara dengan sertifikat tanah. Setelah itu, petuk hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak tanah dan bukan bukti kepemilikan.

Baca Juga artikel serupa: Wajib Tahu! 5 Dokumen Ini Harus Disimpan Setelah Akad Kredit

3. Kikitir

Kikitir adalah tanda pembayaran pajak tanah, bukan bukti kepemilikan tanah. Oleh karena itu, kikitir tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk mengklaim kepemilikan lahan.

4. Latter C

Latter C adalah catatan penguasaan tanah yang disimpan di kantor desa atau kelurahan. Nama yang tercantum dalam Latter C bukanlah bukti mutlak kepemilikan tanah. Hal ini hanya dianggap sebagai bukti awal yang perlu didukung oleh bukti tambahan.

Contoh Pertimbangan Mahkamah Agung

  • Putusan MA No. 663 K/Sip/1970: Kikitir bukanlah surat bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya tanda pembayaran pajak tanah.
  • Putusan MA No. 624 K/Sip/1970: Nama dalam Latter C tidak bisa dianggap sebagai bukti mutlak kepemilikan tanah, melainkan hanya sebagai bukti awal.

Kesimpulan

Propers yang memiliki bukti kepemilikan tanah berupa girik, petuk, atau Latter C dapat mengajukan penerbitan sertifikat tanah ke BPN untuk memperkuat status hukum tanah tersebut. Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog! 

 

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Kenapa Cibubur Jadi Pilihan Hunian Keluarga? Ini Alasannya

Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah

27 August 2026

Tips Properti
article
Ingin Beli Rumah Pertama? Simak Tips Memilih Hunian yang Tepat

Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda maupun keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, membeli rumah bukanlah keputusan yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan agar hunian yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Mulai dari menentukan anggaran, memilih

21 July 2026

Tips Properti
article
Sertifikat Tanah Tumpang Tindih? Ini Penyebab dan Cara Cegahnya

Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi

24 June 2026