Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi masyarakat yang ingin membeli rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) di tahun 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 4 Februari 2025. Dengan adanya kebijakan ini, pembelian rumah bisa lebih hemat tanpa tambahan biaya PPN.
Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini!
Besaran Insentif PPN DTP 2025
Berdasarkan Pasal 7 PMK Nomor 13 Tahun 2025, insentif PPN DTP dibagi menjadi dua periode dengan besaran yang berbeda:
1. Periode 1 (1 Januari 2025 - 30 Juni 2025)
- PPN 100% ditanggung pemerintah untuk bagian harga jual hingga Rp 2 miliar.
- Harga jual maksimal yang mendapatkan insentif adalah Rp 5 miliar.
2. Periode 2 (31 Juni 2025 - 31 Desember 2025)
- PPN 50% ditanggung pemerintah untuk bagian harga jual hingga Rp 2 miliar.
- Harga jual maksimal tetap Rp 5 miliar.
Dengan adanya insentif ini, calon pembeli dapat memanfaatkan kesempatan terbaik untuk memiliki rumah dengan biaya yang lebih ringan.
Baca juga artikel serupa : 5 Jenis Pajak Wajib Saat Membeli dan Menjual Rumah
Syarat Mendapatkan Insentif PPN DTP 2025
Tidak semua pembelian rumah otomatis mendapatkan insentif ini. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Waktu Serah Terima
- PPN DTP berlaku jika akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas ditandatangani di hadapan notaris antara 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.
- Penyerahan hak rumah harus dibuktikan dengan berita acara serah terima dalam rentang waktu tersebut.
2. Harga dan Status Rumah
- Rumah tapak atau sarusun memiliki harga jual maksimal Rp 5 miliar.
- Bangunan merupakan properti baru dan siap huni.
- Rumah memiliki kode identitas rumah dan merupakan penyerahan pertama dari Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Rumah belum pernah dilakukan pemindahtanganan sebelumnya.
Baca juga artikel serupa :
3. Pembayaran Uang Muka
- Jika rumah telah dibayarkan uang muka sebelum PMK berlaku, insentif tetap dapat diberikan dengan ketentuan:
-
-
- Pembayaran uang muka atau cicilan pertama dilakukan paling cepat 1 Januari 2025.
- AJB atau PPJB ditandatangani dalam periode kebijakan, serta memiliki berita acara serah terima.
4. Ketentuan Pembeli
- Insentif PPN DTP hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang untuk satu unit rumah tapak atau sarusun.
- Warga Negara Indonesia (WNI) harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Warga Negara Asing (WNA) juga berhak, asalkan memenuhi regulasi terkait kepemilikan properti di Indonesia.
Tanggung Jawab Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjual rumah tapak atau sarusun wajib:
- Membuat faktur pajak yang sesuai regulasi perpajakan.
- Menyertakan identitas pembeli (nama, NPWP/NIK).
- Memasukkan kode identitas rumah dalam faktur pajak.
- Melaporkan realisasi PPN DTP kepada pemerintah.
Dengan kebijakan ini, Propers yang ingin memiliki rumah di tahun 2025 memiliki peluang besar untuk berhemat. Manfaatkan insentif ini sebelum periode insentif berakhir!
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!