pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Awas, Mencuri WiFi Tetangga Bisa Terkena Aturan Hukum

Awas, Mencuri WiFi Tetangga Bisa Terkena Aturan Hukum

07 November 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Awas, Mencuri WiFi Tetangga Bisa Terkena Aturan Hukum

Pencurian WiFi tetangga merupakan tindakan ilegal yang dapat dijerat dengan hukum. Meskipun demikian, tindakan ini sering kali dilakukan oleh oknum yang ingin memanfaatkan jaringan internet tanpa membayar. Hal ini sering terjadi karena sebagian orang merasa bahwa setelah membayar biaya langganan internet, mereka tidak perlu khawatir mengenai keamanan jaringan mereka.

Keberadaan teknologi yang semakin berkembang menyebabkan kebutuhan akan WiFi semakin tinggi. Namun, tidak sedikit orang yang memilih untuk mencuri jaringan WiFi tetangga demi mendapatkan akses internet secara gratis, yang tentunya merugikan pemilik WiFi. Lalu, bagaimana aturan hukum yang mengatur pencurian WiFi di Indonesia?

Hukum Tentang Pencurian WiFi Tetangga

Tindakan mencuri WiFi dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan beberapa undang-undang yang berlaku di Indonesia, di antaranya adalah KUHPerdata dan UU Telekomunikasi.

  1. Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
    Setiap orang memiliki hak untuk menggunakan jaringan telekomunikasi, namun ada aturan yang perlu dipatuhi. Jika ingin menggunakan jaringan internet secara sah, seseorang harus menjadi pelanggan dari penyedia layanan internet (ISP) dan membuat kontrak yang jelas. Jika ada orang lain yang menggunakan WiFi tanpa izin dari pemiliknya, seperti mencuri WiFi tetangga, maka itu merupakan pelanggaran hukum. Menurut Pasal 1365 KUHPerdata, setiap tindakan yang merugikan orang lain harus diganti dengan kerugian yang setimpal.
  2. Undang-Undang Telekomunikasi
    Selain hukum Perdata, UU Telekomunikasi juga mengatur pencurian WiFi. Berdasarkan Pasal 22 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang dilarang untuk mengakses jaringan telekomunikasi atau jasa telekomunikasi tanpa hak atau izin yang sah. Pencurian akses internet termasuk dalam kategori ini, dan bisa dikenakan sanksi.

Sanksi Hukum bagi Pencuri WiFi

Hukum Indonesia memberikan hukuman yang cukup berat bagi pencuri WiFi tetangga. Mengambil akses internet milik orang lain tanpa izin bisa dianggap sebagai tindak pidana, karena meskipun internet nirkabel tidak berwujud, ia tetap dialirkan melalui sinyal pemancar. Menurut Pasal 50 UU Nomor 46 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pelanggar bisa dipidana dengan hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp600.000.000,00.

Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini! 

 

Our Property

Aether Type 171
Aether Type 171

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 171m2
Residential

Start from 
Rp 4.069.931.046
Aether Type 165
Aether Type 165

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 165m2
Residential

Start from 
Rp 3.645.299.537
New Alesha Type 90
New Alesha Type 90

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 90m2
Residential

Start from 
Rp 1.944.505.000

 

Cara Melindungi WiFi Agar Tidak Dicuri

Sebagian besar orang yang kurang memahami teknologi internet nirkabel cenderung kurang peduli dengan pengamanan WiFi rumah mereka. Hal ini menjadi celah bagi pencuri WiFi untuk memanfaatkan jaringan tanpa izin. Agar jaringan WiFi rumah tetap aman, pastikan untuk mengganti password secara berkala dan memeriksa perangkat yang terhubung. Berikut langkah-langkah untuk mengamankan WiFi:

  1. Sambungkan laptop atau smartphone ke jaringan WiFi rumah.
  2. Akses pengaturan dengan mengetikkan "192.168.1.1" di browser.
  3. Masukkan username dan password untuk login.
  4. Pilih menu Network dan ubah kekuatan sinyal WiFi untuk membatasi jarak jangkauan.
  5. Ubah pengaturan SSID dan sembunyikan nama jaringan agar tidak mudah ditemukan.
  6. Ubah kata sandi WiFi di bagian Security.
  7. Periksa perangkat yang terhubung melalui menu LAN untuk memastikan tidak ada perangkat asing.

Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog! 

 

Baca juga artikel serupa : 

 

Promotions

Contact agent banner

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Siapa yang Menanggung BPHTB? Ini Ketentuan Pembeli dan Penjual

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Dalam transaksi jual beli rumah atau tanah, ada berbagai biaya dan pajak yang perlu dipersiapkan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun, masih banyak Propers yang bingung, sebenarnya siapa yang menanggung BPHTB, pembeli atau penjual? Secara umum, BPHTB merupakan kewajiban pihak yang memperoleh hak

05 October 2026

Tips Properti
article
Berapa Pajak Jual Beli Tanah? Ini Jenis dan Cara Hitungnya

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli atau menjual tanah bukan hanya soal menyiapkan dana sesuai harga properti. Ada sejumlah biaya dan kewajiban pajak yang perlu diperhitungkan dalam proses transaksi. Mengetahui pajak jual beli tanah sejak awal dapat membantu Propers menyiapkan anggaran dengan lebih matang. Lantas, pajak apa saja yang muncul dalam transaksi j

02 October 2026

Tips Properti
article
5 Ciri Tanah yang Berpotensi Naik Harga dan Untung di 2027

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Memilih tanah sebagai aset investasi bukan hanya soal luas dan harga beli. Lokasi, aksesibilitas, hingga perkembangan kawasan di sekitarnya dapat menjadi faktor yang mempengaruhi nilai tanah dalam jangka panjang. Karena itu, penting bagi Propers untuk mengetahui karakteristik tanah yang memiliki potensi pertumbuhan nilai. Memasuki

01 October 2026