Pencurian WiFi tetangga merupakan tindakan ilegal yang dapat dijerat dengan hukum. Meskipun demikian, tindakan ini sering kali dilakukan oleh oknum yang ingin memanfaatkan jaringan internet tanpa membayar. Hal ini sering terjadi karena sebagian orang merasa bahwa setelah membayar biaya langganan internet, mereka tidak perlu khawatir mengenai keamanan jaringan mereka.
Keberadaan teknologi yang semakin berkembang menyebabkan kebutuhan akan WiFi semakin tinggi. Namun, tidak sedikit orang yang memilih untuk mencuri jaringan WiFi tetangga demi mendapatkan akses internet secara gratis, yang tentunya merugikan pemilik WiFi. Lalu, bagaimana aturan hukum yang mengatur pencurian WiFi di Indonesia?
Hukum Tentang Pencurian WiFi Tetangga
Tindakan mencuri WiFi dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan beberapa undang-undang yang berlaku di Indonesia, di antaranya adalah KUHPerdata dan UU Telekomunikasi.
- Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Setiap orang memiliki hak untuk menggunakan jaringan telekomunikasi, namun ada aturan yang perlu dipatuhi. Jika ingin menggunakan jaringan internet secara sah, seseorang harus menjadi pelanggan dari penyedia layanan internet (ISP) dan membuat kontrak yang jelas. Jika ada orang lain yang menggunakan WiFi tanpa izin dari pemiliknya, seperti mencuri WiFi tetangga, maka itu merupakan pelanggaran hukum. Menurut Pasal 1365 KUHPerdata, setiap tindakan yang merugikan orang lain harus diganti dengan kerugian yang setimpal.
- Undang-Undang Telekomunikasi
Selain hukum Perdata, UU Telekomunikasi juga mengatur pencurian WiFi. Berdasarkan Pasal 22 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang dilarang untuk mengakses jaringan telekomunikasi atau jasa telekomunikasi tanpa hak atau izin yang sah. Pencurian akses internet termasuk dalam kategori ini, dan bisa dikenakan sanksi.
Sanksi Hukum bagi Pencuri WiFi
Hukum Indonesia memberikan hukuman yang cukup berat bagi pencuri WiFi tetangga. Mengambil akses internet milik orang lain tanpa izin bisa dianggap sebagai tindak pidana, karena meskipun internet nirkabel tidak berwujud, ia tetap dialirkan melalui sinyal pemancar. Menurut Pasal 50 UU Nomor 46 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pelanggar bisa dipidana dengan hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp600.000.000,00.
Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini!
Cara Melindungi WiFi Agar Tidak Dicuri
Sebagian besar orang yang kurang memahami teknologi internet nirkabel cenderung kurang peduli dengan pengamanan WiFi rumah mereka. Hal ini menjadi celah bagi pencuri WiFi untuk memanfaatkan jaringan tanpa izin. Agar jaringan WiFi rumah tetap aman, pastikan untuk mengganti password secara berkala dan memeriksa perangkat yang terhubung. Berikut langkah-langkah untuk mengamankan WiFi:
- Sambungkan laptop atau smartphone ke jaringan WiFi rumah.
- Akses pengaturan dengan mengetikkan "192.168.1.1" di browser.
- Masukkan username dan password untuk login.
- Pilih menu Network dan ubah kekuatan sinyal WiFi untuk membatasi jarak jangkauan.
- Ubah pengaturan SSID dan sembunyikan nama jaringan agar tidak mudah ditemukan.
- Ubah kata sandi WiFi di bagian Security.
- Periksa perangkat yang terhubung melalui menu LAN untuk memastikan tidak ada perangkat asing.
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!
Baca juga artikel serupa :