Sertifikat tanah merupakan dokumen yang penting bagi pemilik tanah. Sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti jual beli, gadai, atau warisan.
Sayangnya, di Indonesia masih marak beredar sertifikat tanah palsu. Sertifikat tanah palsu dapat merugikan pemilik tanah asli, karena dapat menyebabkan kepemilikan tanah berpindah tangan secara tidak sah.
Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk mengetahui cara membedakan sertifikat tanah asli atau palsu. Berikut adalah 3 cara mudah untuk membedakan sertifikat tanah asli atau palsu:
Cek bentuk fisik sertifikat
Cara termudah untuk membedakan sertifikat tanah asli atau palsu adalah dengan melihat bentuk fisiknya. Sertifikat tanah asli memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Sampul berwarna hijau dengan tulisan "Sertifikat Hak Atas Tanah" berwarna emas.
- Terdapat logo Garuda Pancasila di sampul.
- Terdapat nomor seri sertifikat yang unik dan tidak ada duanya.
- Terdapat tanda tangan dan cap dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jika sertifikat tanah yang Anda miliki tidak memiliki ciri-ciri di atas, kemungkinan besar sertifikat tersebut palsu.
Cek disini: Ada Rencana Pindah IKN? Yuk Intip Cluster Mewah Gak Sampe 1M di Balikpapan!
Cek data yang tertera dalam sertifikat
Selain bentuk fisik, Anda juga perlu memeriksa data yang tertera dalam sertifikat. Data yang tertera dalam sertifikat tanah asli harus lengkap dan akurat. Berikut adalah beberapa data yang perlu Anda periksa:
- Nama pemilik tanah
- Luas tanah
- Letak tanah
- Hak atas tanah
- Nomor registrasi tanah
- Nomor urut bidang tanah
Jika data yang tertera dalam sertifikat tidak lengkap atau tidak akurat, kemungkinan besar sertifikat tersebut palsu.
Cek keaslian sertifikat secara online
Saat ini, BPN telah menyediakan layanan pengecekan keaslian sertifikat tanah secara online. Layanan ini dapat diakses melalui website BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku.
Untuk melakukan pengecekan keaslian sertifikat secara online, Anda perlu memasukkan nomor seri sertifikat. Jika sertifikat tersebut asli, maka akan muncul informasi lengkap tentang sertifikat tersebut.
Jika Anda ragu apakah sertifikat tanah yang Anda miliki asli atau palsu, sebaiknya Anda langsung memeriksanya ke kantor BPN. Petugas BPN akan melakukan pengecekan secara menyeluruh dan memberikan penjelasan kepada Anda.
Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari penipuan sertifikat tanah palsu:
- Jangan tergiur dengan harga tanah yang murah.
- Pastikan Anda membeli tanah dari penjual yang terpercaya.
- Mintalah fotokopi sertifikat tanah asli kepada penjual.
- Lakukan pengecekan keaslian sertifikat secara online atau ke kantor BPN.
Dengan mengetahui cara membedakan sertifikat tanah asli atau palsu, Anda dapat terhindar dari penipuan sertifikat tanah palsu. Intip Rumah Mewah di Balikpapan dibawah 1M hanya di e-Catalog Sinar Mas Land.