Penting bagi masyarakat untuk mengetahui prosedur dan persyaratan mengenai penggantian data alamat di KTP. Hal ini diperlukan jika ada perubahan data kependudukan terkait tempat tinggal atau domisili, yang dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Contohnya, jika seseorang pindah alamat di dalam satu kabupaten/kota, atau antar-kabupaten/kota atau antar-provinsi. Perubahan juga bisa terjadi karena adanya pemekaran wilayah.
Bagaimana prosedur dan persyaratan yang harus diikuti untuk melakukan perubahan atau mengganti data alamat di KTP sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)?
Syarat Ganti Data Alamat di KTP
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019, untuk memperbarui data alamat KTP karena pindah domisili, tidak lagi diperlukan surat pengantar RT/RW atau kelurahan. Seperti dilansir situs resmi Indonesia Baik.
Untuk mengurus perubahan data alamat KTP, dokumen yang diperlukan termasuk Kartu Keluarga (KK). Bagi penduduk yang pindah alamat di dalam satu kabupaten/kota, tidak diperlukan Surat Keterangan Pindah (SKP). Penduduk hanya perlu menyertakan SKP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil asal jika pindah antar-kabupaten/kota atau antar-provinsi. Selain itu, jika perubahan alamat terjadi akibat pemekaran wilayah, prosesnya harus dilakukan dengan mengunjungi kantor Disdukcapil.
Cari Tanah Kavling di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Tata Cara Ganti Alamat pada KTP
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengurusan penggantian data alamat pada KTP yang dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat:
- Datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat.
- Sampaikan permohonan ganti data alamat di KTP.
- Mengisi formulir yang akan diberikan oleh petugas.
- Lampirkan dokumen pendukung terkait ganti alamat, seperti:
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Pindah (SKP)
- Surat keterangan lainnya terkait ganti alamat.
- Jika data telah terverifikasi dan proses selesai, Disdukcapil akan menerbitkan KTP dengan data alamat baru.
Sebagai tambahan informasi, Disdukcapil telah menginformasikan kepada penduduk bahwa wajib beridentitas di alamat sesuai domisili. Oleh karena itu, bagi penduduk yang memiliki telah lama tinggal atau berdomisili di wilayah yang berada di luar alamat KTP dapat untuk segera mengurusnya.
Baca Juga: Cara Mengurus Surat Pindah Domisili secara Online dan Offline
Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com. Jangan lewatkan kesempatan untuk memiliki hunian impian Anda dengan bergabung menjadi pengguna eCatalog!