Di era digital ini, legalitas usaha tak lagi diidentikkan dengan surat-surat fisik seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Sebagai gantinya, Nomor Induk Berusaha (NIB) kini menjadi satu-satunya bukti legalitas yang diperlukan pelaku usaha.
NIB merupakan identitas tunggal bagi pelaku usaha di Indonesia. NIB tidak hanya menjadi bukti legalitas usaha, tapi juga membuka akses bagi pelaku usaha untuk mendapatkan berbagai layanan dan kemudahan, seperti:
- Akses perizinan berusaha
- Akses perpajakan
- Akses pendanaan
- Akses pasar
- Akses pembinaan dan pelatihan
Siapa yang Wajib Memiliki NIB?
Semua pelaku usaha, baik mikro, kecil, maupun menengah (UMKM), wajib memiliki NIB.
Syarat dan Cara Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) Terbaru
cekaja.com
Simak syarat syarat dan caranya disini, ya!
A. Syarat Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Memiliki Nomor Kependudukan dan Catatan Sipil (NIK)
- Memiliki alamat tempat tinggal yang jelas
- Memiliki jenis usaha yang jelas
- Memiliki modal usaha
B. Cara Membuat NIB
- Buat akun di https://oss.go.id/
- Login ke akun Anda
- Isi formulir pendaftaran NIB
- Lampirkan dokumen yang diperlukan
- Submit dan verifikasi data
- NIB akan diterbitkan dalam bentuk elektronik
C. Dokumen yang diperlukan
- KTP
- NPWP (jika ada)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (jika sudah ada)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (jika sudah ada)
- Bukti kepemilikan tempat usaha (jika ada)
- Surat Izin Usaha Industri (SIUI) (jika ada)
- Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) (jika ada)
- Izin Usaha Jasa (jika ada)
D. Biaya Membuat NIB
Gratis! Pendaftaran NIB tidak dipungut biaya.
Tips Membuat NIB
- Siapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum mendaftar.
- Pastikan data yang dimasukkan benar dan lengkap.
- Verifikasi data Anda dengan teliti.
- Simpan NIB Anda dengan aman.
Manfaat NIB bagi UMKM
- Mempermudah legalitas usaha
- Membuka akses ke berbagai layanan dan kemudahan
- Meningkatkan kepercayaan konsumen
- Memperluas peluang usaha
Mari beralih ke NIB dan legalkan usaha Anda!
Ingat: NIB merupakan satu-satunya bukti legalitas yang diperlukan pelaku usaha di Indonesia. Segera daftarkan usaha Anda di https://oss.go.id/
Yuk, kunjungi terus artikel seputar properti hingga informasi menarik mengenai usaha, peluang usaha, tata cara hingga jual beli ruko untuk usaha di eCatalog Sinarmas (ecatalog.sinarmasland.com)!
Bersama, kita ciptakan iklim usaha yang kondusif dan dukung UMKM Indonesia!