pixel
Home/Articles/

Syarat dan Cara Buat NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk UMKM

Syarat dan Cara Buat NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk UMKM

19 April 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp

Di era digital ini, legalitas usaha tak lagi diidentikkan dengan surat-surat fisik seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Sebagai gantinya, Nomor Induk Berusaha (NIB) kini menjadi satu-satunya bukti legalitas yang diperlukan pelaku usaha.

NIB merupakan identitas tunggal bagi pelaku usaha di Indonesia. NIB tidak hanya menjadi bukti legalitas usaha, tapi juga membuka akses bagi pelaku usaha untuk mendapatkan berbagai layanan dan kemudahan, seperti:

  • Akses perizinan berusaha
  • Akses perpajakan
  • Akses pendanaan
  • Akses pasar
  • Akses pembinaan dan pelatihan

Siapa yang Wajib Memiliki NIB?

Semua pelaku usaha, baik mikro, kecil, maupun menengah (UMKM), wajib memiliki NIB.

Syarat dan Cara Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) Terbaru

Cara Daftar NIB Untuk Pelaku UMKM Terbaru dan Termudah

cekaja.com

Simak syarat syarat dan caranya disini, ya!

A. Syarat Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha)

  • Memiliki Nomor Kependudukan dan Catatan Sipil (NIK)
  • Memiliki alamat tempat tinggal yang jelas
  • Memiliki jenis usaha yang jelas
  • Memiliki modal usaha

B. Cara Membuat NIB

  1. Buat akun di https://oss.go.id/
  2. Login ke akun Anda
  3. Isi formulir pendaftaran NIB
  4. Lampirkan dokumen yang diperlukan
  5. Submit dan verifikasi data
  6. NIB akan diterbitkan dalam bentuk elektronik

C. Dokumen yang diperlukan

  • KTP
  • NPWP (jika ada)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (jika sudah ada)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (jika sudah ada)
  • Bukti kepemilikan tempat usaha (jika ada)
  • Surat Izin Usaha Industri (SIUI) (jika ada)
  • Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) (jika ada)
  • Izin Usaha Jasa (jika ada)

D. Biaya Membuat NIB

Gratis! Pendaftaran NIB tidak dipungut biaya.

Tips Membuat NIB

  • Siapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum mendaftar.
  • Pastikan data yang dimasukkan benar dan lengkap.
  • Verifikasi data Anda dengan teliti.
  • Simpan NIB Anda dengan aman.

Manfaat NIB bagi UMKM

  • Mempermudah legalitas usaha
  • Membuka akses ke berbagai layanan dan kemudahan
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen
  • Memperluas peluang usaha

Mari beralih ke NIB dan legalkan usaha Anda!

Ingat: NIB merupakan satu-satunya bukti legalitas yang diperlukan pelaku usaha di Indonesia. Segera daftarkan usaha Anda di https://oss.go.id/

 

Yuk, kunjungi terus artikel seputar properti hingga informasi menarik mengenai usaha, peluang usaha, tata cara hingga jual beli ruko untuk usaha di  eCatalog Sinarmas (ecatalog.sinarmasland.com)!

 

Bersama, kita ciptakan iklim usaha yang kondusif dan dukung UMKM Indonesia!

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Berita Terkini
article
Kemudahan dan keuntungan tinggal di BSD City dengan aplikasi OneSmile!

Beli rumah di kawasan BSD City masih menjadi pilihan masyarakat sebagai tempat tinggal hingga dijadi

Read More

27 July 2022

Berita Terkini
article
Living Lab Ventures, TwoSpaces dan NEC Kerjasama, Persewaan di BSD City Lebih Mudah

Living Lab X, Divisi Partnership dan Incubation Living Lab Ventures, hari ini mengumumkan kemitraan

Read More

26 September 2022

Berita Terkini
article
Sinar Mas Land Raih Penghargaan FIABCI Indonesia-REI Excellence Awards 2022

BSD City, 14 Desember 2022 – Berkomitmen untuk selalu memberikan produk dan pelayanan yang bai

Read More

26 December 2022