pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Rumah Tanpa IMB, Emang Bisa KPR?

Rumah Tanpa IMB, Emang Bisa KPR?

02 May 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
KPR Rumah tanpa IMB

Memiliki rumah idaman dengan legalitas lengkap tentu dambaan setiap orang. Namun, tahukah kamu bahwa tidak semua rumah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)? Meskipun rumah tersebut sudah berdiri, tanpa IMB resmi dari pemerintah, konsekuensinya bisa merepotkan.

Pasal 115 ayat 1 dan 2 PP Nomor 36 Tahun 2005 dan pasal 45 ayat 2 UUBG mengatur sanksi bagi bangunan tanpa IMB, mulai dari teguran, pembongkaran paksa, hingga denda 10% dari nilai properti.

Lebih lanjut, rumah tanpa IMB tidak bisa dibeli dengan KPR. IMB menjadi salah satu syarat wajib pengajuan KPR.

Mengapa IMB Penting Untuk KPR?

  • Jaminan Keamanan dan Legalitas

IMB memastikan bangunan memenuhi standar keamanan dan sesuai dengan peraturan tata ruang. Hal ini penting bagi bank untuk memastikan nilai agunan dan keamanan investasinya.

  • Meminimalisir Risiko Sengketa

IMB menjadi bukti sah kepemilikan dan meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari. Bank tidak ingin terlibat dalam masalah kepemilikan properti.

  • Proses KPR Lebih Lancar

Dengan IMB lengkap, proses pencairan dana KPR menjadi lebih mudah dan cepat.

Solusinya?

Jika kamu tertarik membeli rumah tanpa IMB, pertimbangkan beberapa langkah berikut:

  • Cek Status Legalitas

Pastikan kamu memahami status legalitas rumah dan tanah, termasuk riwayat IMB dan potensi masalah hukum.

  • Negosiasi Harga

Pertimbangkan harga yang lebih rendah karena tidak ada IMB.

  • Urus IMB

Bekerjasamalah dengan penjual untuk mengurus IMB sebelum proses KPR.

  • Pilih Bank yang Fleksibel

Cari bank yang memiliki kebijakan KPR untuk rumah tanpa IMB dengan persyaratan yang jelas.

Membeli rumah tanpa IMB memang memiliki risiko. Lakukan riset menyeluruh, pertimbangkan dengan matang, dan konsultasikan dengan profesional hukum dan properti sebelum mengambil keputusan. Nah sudah tau kan kalau rumah tanpa IMB itu tidak bisa untuk diajukan ke dalam proses KPR. Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. 

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Kenapa Cibubur Jadi Pilihan Hunian Keluarga? Ini Alasannya

Ditulis Oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih rumah untuk keluarga tentu tidak cukup hanya melihat desain bangunan atau jumlah kamar tidur. Ada banyak hal lain yang perlu dipertimbangkan, mulai dari akses menuju tempat kerja, sekolah anak, fasilitas kesehatan, hingga pilihan aktivitas yang bisa dilakukan bersama keluarga. Karena itu, kawasan tempat tinggal menjadi salah

27 August 2026

Tips Properti
article
Ingin Beli Rumah Pertama? Simak Tips Memilih Hunian yang Tepat

Memiliki rumah pertama merupakan impian banyak orang, terutama bagi pasangan muda maupun keluarga yang ingin memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, membeli rumah bukanlah keputusan yang bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan agar hunian yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan saat ini maupun di masa depan. Mulai dari menentukan anggaran, memilih

21 July 2026

Tips Properti
article
Sertifikat Tanah Tumpang Tindih? Ini Penyebab dan Cara Cegahnya

Memiliki tanah masih menjadi salah satu bentuk investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Selain nilainya yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, tanah juga menawarkan fleksibilitas penggunaan, baik untuk membangun rumah, membuka usaha, maupun investasi jangka panjang. Namun dibalik potensi keuntungan tersebut, ada satu risiko yang perlu diperhatikan, yaitu sertifikat tanah tumpang tindi

24 June 2026