Memiliki rumah idaman dengan legalitas lengkap tentu dambaan setiap orang. Namun, tahukah kamu bahwa tidak semua rumah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)? Meskipun rumah tersebut sudah berdiri, tanpa IMB resmi dari pemerintah, konsekuensinya bisa merepotkan.
Pasal 115 ayat 1 dan 2 PP Nomor 36 Tahun 2005 dan pasal 45 ayat 2 UUBG mengatur sanksi bagi bangunan tanpa IMB, mulai dari teguran, pembongkaran paksa, hingga denda 10% dari nilai properti.
Lebih lanjut, rumah tanpa IMB tidak bisa dibeli dengan KPR. IMB menjadi salah satu syarat wajib pengajuan KPR.
Mengapa IMB Penting Untuk KPR?
-
Jaminan Keamanan dan Legalitas
IMB memastikan bangunan memenuhi standar keamanan dan sesuai dengan peraturan tata ruang. Hal ini penting bagi bank untuk memastikan nilai agunan dan keamanan investasinya.
-
Meminimalisir Risiko Sengketa
IMB menjadi bukti sah kepemilikan dan meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari. Bank tidak ingin terlibat dalam masalah kepemilikan properti.
-
Proses KPR Lebih Lancar
Dengan IMB lengkap, proses pencairan dana KPR menjadi lebih mudah dan cepat.
Solusinya?
Jika kamu tertarik membeli rumah tanpa IMB, pertimbangkan beberapa langkah berikut:
-
Cek Status Legalitas
Pastikan kamu memahami status legalitas rumah dan tanah, termasuk riwayat IMB dan potensi masalah hukum.
-
Negosiasi Harga
Pertimbangkan harga yang lebih rendah karena tidak ada IMB.
-
Urus IMB
Bekerjasamalah dengan penjual untuk mengurus IMB sebelum proses KPR.
-
Pilih Bank yang Fleksibel
Cari bank yang memiliki kebijakan KPR untuk rumah tanpa IMB dengan persyaratan yang jelas.
Membeli rumah tanpa IMB memang memiliki risiko. Lakukan riset menyeluruh, pertimbangkan dengan matang, dan konsultasikan dengan profesional hukum dan properti sebelum mengambil keputusan. Nah sudah tau kan kalau rumah tanpa IMB itu tidak bisa untuk diajukan ke dalam proses KPR. Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti.