pixel
Home/Articles/

Resmi Lanjutkan Insentif PPN DTP, Simak Aturannya Dari Pemerintah!

Resmi Lanjutkan Insentif PPN DTP, Simak Aturannya Dari Pemerintah!

28 February 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Insentif PPN DTP

Pemerintah memberi angin segar bagi industri properti dengan meluncurkan insentif PPN DTP perumahan melalui PMK Nomor 7 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat yang berencana membeli rumah di tahun 2024.

Penerbitan PMK ini sempat tertunda selama satu bulan. Awalnya, pemerintah berencana meluncurkannya pada Januari 2024, namun baru terealisasi pada 12 Februari 2024 dan ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tujuan PMK ini adalah untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat terhadap rumah tapak dan satuan rumah susun. Diharapkan kebijakan ini dapat memacu pertumbuhan sektor properti dan memberikan efek domino positif bagi perekonomian nasional.

Isi PMK memuat berbagai ketentuan mengenai insentif PPN DTP perumahan, termasuk syarat dan ketentuan, mekanisme penyaluran, dan jenis rumah yang eligible.

Insentif PPN DTP Resmi Dilanjutkan

Sebelumnya, aturan tentang PPN DTP tertuang dalam PMK 120/2023. Kini, PPN DTP resmi diperpanjang melalui PMK 7/2024.

Isi PMK 7/2024 tidak berbeda dengan PMK 120/2023, sehingga insentif PPN DTP tetap sama, khususnya untuk pembelian rumah di bawah Rp5 miliar.

Berdasarkan PMK 7/2024, insentif PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun yang memenuhi syarat.

Pasal 5 ayat 1 PMK 7/2024 menyatakan bahwa PPN DTP hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh setiap orang untuk pembelian satu rumah tapak atau satu unit rumah susun.

Baca Juga : Rincian Biaya Akad KPR Terbaru 2024, Panduan Lengkap!

 

Aturan Insentif PPN DTP

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah di tahun 2024.

Ketentuan:

  • 1 Januari - 30 Juni 2024:

PPN 100% ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar dan nilai dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar.

  • 1 Juli - 31 Desember 2024:

PPN 50% ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar dan DPP maksimal Rp 2 miliar.

  • Masa Pajak Januari - Desember 2024:

Insentif PPN DTP berlaku untuk seluruh masa pajak di tahun 2024.

  • Masa Pajak Januari 2024:

Berlaku untuk PPN terutang mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024.

 

Nah itu dia informasi mengenai Insentif PPN DTP beserta aturannya. Segera kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tahu informasi lainnya seputar properti. 

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Berita Terkini
article
Kemudahan dan keuntungan tinggal di BSD City dengan aplikasi OneSmile!

Beli rumah di kawasan BSD City masih menjadi pilihan masyarakat sebagai tempat tinggal hingga dijadi

Read More

27 July 2022

Berita Terkini
article
Living Lab Ventures, TwoSpaces dan NEC Kerjasama, Persewaan di BSD City Lebih Mudah

Living Lab X, Divisi Partnership dan Incubation Living Lab Ventures, hari ini mengumumkan kemitraan

Read More

26 September 2022

Berita Terkini
article
Sinar Mas Land Raih Penghargaan FIABCI Indonesia-REI Excellence Awards 2022

BSD City, 14 Desember 2022 – Berkomitmen untuk selalu memberikan produk dan pelayanan yang bai

Read More

26 December 2022