pixel
Home/Articles/

Perbedaan HGB dan SHM, Mudah Dipahami!

Perbedaan HGB dan SHM, Mudah Dipahami!

26 February 2024

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
perbedaan hgb dan shm

(eticon.co.id)

Saat membeli properti, baik tanah maupun bangunan, penting untuk memahami hak atas tanah tersebut. Dua jenis hak yang umum di Indonesia adalah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Meskipun sama-sama sertifikat, HGB dan SHM memiliki perbedaan yang signifikan, terutama dalam hal hak atas tanah dan jangka waktu. Berikut penjelasannya:

1. Perbedaan HGB dan SHM

Berikut adalah perbedaan yang perlu Anda ketahui:

  • Hak Guna Bangunan (HGB): Hanya memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Tanah di bawah bangunan tersebut tetap menjadi milik negara atau Hak Pengelolaan (HPL).
  • Sertifikat Hak Milik (SHM): Memberikan hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya. Pemegang SHM memiliki hak untuk menguasai dan menggunakan tanah tersebut.

2. Jangka Waktu

Jika HGB, akan berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun. Sedangkan, SHM akan berlaku seumur hidup dan tidak memiliki batas waktu.

Rekomendasi Rumah di Cikarang Kota Deltamas, Terjangkau: Lihat Disini

3. Biaya

HGB: Wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat peralihan hak dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.

SHM: Wajib membayar BPHTB saat peralihan hak dan PBB setiap tahun.

4. Peralihan Hak

HGB: Dapat dialihkan haknya kepada orang lain dengan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

SHM: Dapat dialihkan haknya kepada orang lain dengan PPAT.

5. Pembatalan

Jika Hak Guna Bangunan (HGB), dapat dibatalkan jika pemegang hak tidak memenuhi kewajibannya. Sedangkan, Sertifikat Hak Milik (SHM), sulit dibatalkan, kecuali dalam kasus tertentu seperti sengketa tanah atau pelanggaran hukum.

 

Kesimpulannya, Hak Guna Bangunan (HGB) Cocok untuk pembangunan jangka panjang, seperti apartemen, perkantoran, atau ruko. Sedangkan, Sertifikat Hak Milik (SHM) cocok untuk investasi jangka panjang dan memberikan rasa aman karena hak atas tanah bersifat permanen.

Nah, jika Anda tertarik juga untuk memiliki apartemen ataupun ruko, Anda dapat membelinya melalui eCatalog Sinarmas atau dapat dengan klik tautan berikut ini: ecatalog.sinarmasland.com

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sina

Read More

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini ten

Read More

30 November 2022