Saat membeli properti, baik tanah maupun bangunan, penting untuk memahami hak atas tanah tersebut. Dua jenis hak yang umum di Indonesia adalah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Meskipun sama-sama sertifikat, HGB dan SHM memiliki perbedaan yang signifikan, terutama dalam hal hak atas tanah dan jangka waktu. Berikut penjelasannya:
1. Perbedaan HGB dan SHM
Berikut adalah perbedaan yang perlu Anda ketahui:
- Hak Guna Bangunan (HGB): Hanya memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Tanah di bawah bangunan tersebut tetap menjadi milik negara atau Hak Pengelolaan (HPL).
- Sertifikat Hak Milik (SHM): Memberikan hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya. Pemegang SHM memiliki hak untuk menguasai dan menggunakan tanah tersebut.
2. Jangka Waktu
Jika HGB, akan berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun. Sedangkan, SHM akan berlaku seumur hidup dan tidak memiliki batas waktu.
Rekomendasi Rumah di Cikarang Kota Deltamas, Terjangkau: Lihat Disini
3. Biaya
HGB: Wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat peralihan hak dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.
SHM: Wajib membayar BPHTB saat peralihan hak dan PBB setiap tahun.
4. Peralihan Hak
HGB: Dapat dialihkan haknya kepada orang lain dengan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
SHM: Dapat dialihkan haknya kepada orang lain dengan PPAT.
5. Pembatalan
Jika Hak Guna Bangunan (HGB), dapat dibatalkan jika pemegang hak tidak memenuhi kewajibannya. Sedangkan, Sertifikat Hak Milik (SHM), sulit dibatalkan, kecuali dalam kasus tertentu seperti sengketa tanah atau pelanggaran hukum.
Kesimpulannya, Hak Guna Bangunan (HGB) Cocok untuk pembangunan jangka panjang, seperti apartemen, perkantoran, atau ruko. Sedangkan, Sertifikat Hak Milik (SHM) cocok untuk investasi jangka panjang dan memberikan rasa aman karena hak atas tanah bersifat permanen.
Nah, jika Anda tertarik juga untuk memiliki apartemen ataupun ruko, Anda dapat membelinya melalui eCatalog Sinarmas atau dapat dengan klik tautan berikut ini: ecatalog.sinarmasland.com