Maraknya insiden terhutangnya kredit atau Non Performing Loan (NPL) di Indonesia telah memunculkan berbagai perubahan dalam dinamika kehidupan masyarakat. Akibatnya, banyak individu yang sedang mencari solusi untuk dapat memiliki rumah tanpa harus menghadapi konsekuensi dari riwayat kredit yang bermasalah di masa lalu. Oleh karena itu, saat ini, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tanpa melakukan pemeriksaan di Sistem Informasi Debitur (SID) atau yang lebih dikenal dengan sebutan BI checking menjadi sangat diminati oleh para calon pemilik properti. Mereka menginginkan agar proses pembayaran cicilan rumah berjalan lancar tanpa harus berurusan dengan lembaga perbankan.
Seiring dengan perkembangan terbaru, pada tanggal 1 Januari 2018, BI checking berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan saat ini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SLIK merupakan sebuah sistem informasi yang tanggung jawab pengelolaannya berada di bawah OJK, dengan tujuan utama untuk menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan layanan informasi keuangan. Salah satu aspek dari layanan ini adalah penyediaan informasi mengenai debitur yang disebut sebagai iDeb.
Perlu dicatat bahwa SLIK telah memperluas jangkauannya untuk mencakup berbagai jenis lembaga keuangan, termasuk bank, lembaga pembiayaan, dan lembaga keuangan non-bank yang memiliki akses ke data debitur serta berkewajiban untuk melaporkan data tersebut ke dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Selain itu, SLIK juga digunakan untuk melaporkan informasi terkait fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data lainnya yang berkaitan dengan berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat umum, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan entitas lainnya.
Saat ini, pihak yang menyediakan KPR tanpa melakukan BI checking telah menjadi semakin mendominasi di berbagai kota besar dan daerah di seluruh Indonesia. Tujuan utama mereka adalah untuk membantu masyarakat yang memiliki keinginan untuk memiliki rumah, namun mengalami kendala dalam mengajukan KPR ke bank karena mereka terdaftar dalam daftar hitam (blacklist) yang diawasi oleh BI. Dengan adanya pilihan KPR tanpa BI checking, mereka dapat tetap mengakses pembiayaan rumah yang mereka butuhkan tanpa harus terbebani oleh sejarah kredit yang kurang baik. Melalui artikel eCatalog Sinarmas, akan dikupas mengenai KPR Tanpa BI Checking beserta cara dan risikonya:
Cara Melakukan KPR Tanpa BI Checking
Prosedur BI checking sebenarnya dapat Anda jalani secara independen melalui portal Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, disarankan untuk pertama-tama memeriksa status kredit Anda sebelum mendaftar untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank. Apabila hasil penilaian kredit Anda menunjukkan bahwa Anda berada dalam kategori yang aman, maka Anda dapat melanjutkan dengan proses pengajuan KPR kepada bank yang Anda pilih.
Namun, jika hasil penilaian kredit Anda menunjukkan bahwa Anda masuk dalam daftar hitam atau memiliki catatan kredit yang buruk, maka ada dua opsi yang dapat Anda pertimbangkan. Pertama, Anda dapat mencoba memperbaiki catatan kredit Anda. Opsi kedua adalah dengan mengajukan KPR yang tidak melibatkan BI checking.
Ini berarti Anda dapat mengajukan KPR tanpa melibatkan bank dalam transaksi. Namun, apakah memungkinkan untuk mengajukan KPR tanpa bank? Jawabannya adalah ya! Untuk menjelaskan lebih lanjut, berikut adalah penjelasan mengenai opsi-opsi tersebut.
-
Mengajukan Kredit In-House
Salah satu cara yang dapat Anda pertimbangkan adalah dengan mengajukan kredit pembelian rumah langsung kepada pengembang properti. Cara ini dikenal dengan istilah "kredit in-house." Artinya, perjanjian pembelian rumah hanya melibatkan dua pihak, yaitu pengembang sebagai penjual dan Anda sebagai pembeli. Karena tidak melibatkan bank, maka Anda tidak perlu melalui proses BI checking.
-
Menggunakan KPR Syariah Non-Bank
Pilihan lainnya adalah memanfaatkan fasilitas KPR syariah non-bank. Prosesnya mirip dengan kredit in-house karena fasilitas ini disediakan oleh pengembang atau developer syariah. Prosesnya melibatkan developer sebagai penjual dan Anda sebagai pembeli. Yang membedakannya adalah bahwa KPR syariah non-bank ini mengikuti prinsip syariah Islam dalam seluruh prosesnya.
Namun, perlu diingat bahwa pengajuan KPR syariah non-bank ini memiliki beberapa kelemahan, termasuk persyaratan uang muka yang relatif tinggi, biasanya mencapai 50 persen dari harga rumah, dan tenor yang singkat.
-
Meminjam Uang dari Kolega atau Keluarga
Salah satu alternatif lainnya adalah meminjam uang dari teman atau anggota keluarga untuk membeli rumah. Meskipun Anda akan membeli rumah secara tunai, pembelian ini tetap dapat dianggap sebagai transaksi kredit karena uangnya diperoleh melalui pinjaman dari kerabat atau keluarga.
Prosedurnya mirip dengan mengajukan KPR ke bank, tetapi karena kreditur adalah kerabat atau keluarga, proses pengajuan kredit mungkin tidak terlalu rumit.
Penting untuk tetap bersikap profesional dengan membayar pinjaman secepat mungkin. Disarankan juga untuk membuat surat perjanjian atau keterangan resmi mengenai hutang atau pinjaman tersebut agar semuanya menjadi lebih formal.
Dengan mempertimbangkan berbagai opsi di atas, Anda dapat mencari solusi yang sesuai dengan kebutuhan finansial dan situasi Anda saat ini tanpa harus menghadapi kendala yang disebabkan oleh BI checking.
Proses Pengajuan KPR Tanpa BI Checking: Langkah-langkahnya
Dalam upaya mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tanpa melalui proses BI checking, terdapat dua pendekatan yang telah dijelaskan sebelumnya. Anda dapat memilih untuk membayar secara langsung kepada pengembang atau memanfaatkan fasilitas KPR syariah non-bank yang disediakan oleh pengembang berbasis prinsip Islami. Prosesnya terdiri dari beberapa tahap, sebagai berikut:
1. Identifikasi Pengembang Properti yang Menyediakan KPR Tanpa BI Checking:
Mulailah dengan mencari pengembang properti yang menawarkan rumah KPR tanpa melibatkan BI checking
2. Periksa Legalitas Properti yang Diminati:
Pastikan bahwa properti yang Anda incar memiliki legalitas yang valid dan terjamin. Hal ini sangat penting untuk menghindari potensi sengketa atau permasalahan hukum yang mungkin timbul di masa depan.
3. Mintalah Pengembang Menyiapkan Berkas Pemesanan Rumah
Setelah Anda menemukan rumah yang sesuai dengan kriteria dan anggaran Anda, ajukan permintaan kepada pengembang untuk menyiapkan berkas pemesanan rumah tersebut.
4. Siapkan Dokumen-dokumen Utama:
Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama suami dan istri.
5. Persiapkan Dana untuk Uang Muka (DP):
Anda juga harus menyiapkan dana dalam jumlah besar untuk membayar uang muka (DP) rumah. Sebagai contoh, jika harga rumah yang Anda inginkan adalah Rp300 juta, maka Anda perlu menyiapkan setidaknya Rp150 juta sebagai DP dan untuk menutup biaya-biaya terkait dengan surat-surat rumah.
6. Proses Pembayaran Sisa Harga Rumah:
Sisa pembayaran harga rumah dapat dicicil secara langsung kepada pengembang. Namun, dalam hal ini, Anda dapat bernegosiasi dengan pengembang mengenai jangka waktu cicilan dan besaran angsuran yang sesuai dengan kemampuan finansial Anda.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mengajukan KPR tanpa BI checking dengan lebih lancar dan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan finansial Anda. Proses ini memungkinkan Anda untuk memiliki rumah tanpa harus melibatkan lembaga perbankan dan menjalani proses BI checking.
Risiko Melakukan KPR Tanpa BI Checking
KPR tanpa BI checking memiliki risiko dan kelebihan sendiri. Risiko ini muncul karena proses pembayaran cicilan rumah tidak melibatkan bank, yang berarti kurangnya perlindungan jika pengembang gagal memenuhi kewajibannya.
Proses pengajuan KPR tanpa bank umumnya lebih cepat karena bank seringkali menjalani proses yang lebih ketat dan memerlukan waktu yang lebih lama dengan prinsip BI checking dan prudential. Namun, tenor KPR tanpa bank biasanya lebih singkat, paling lama lima tahun, dibandingkan dengan KPR konvensional yang bisa mencapai 15 tahun. Dengan tenor yang lebih pendek, cicilan bulanan menjadi lebih besar. Namun, tidak seperti bank yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), lembaga non-bank tidak memiliki perlindungan serupa. Jika ada masalah dengan KPR tanpa bank, konsumen harus menyelesaikannya dengan lembaga tersebut.
Selain itu, KPR dari lembaga non-bank tidak dapat dipindahkan ke bank lain. Transfer KPR hanya bisa dilakukan antar-bank yang merupakan anggota Perbanas di bawah pengawasan Bank Indonesia.
Legalitas juga perlu diperhatikan secara serius dalam KPR tanpa BI checking karena tidak ada keterlibatan bank sebagai penjamin. Ketika membeli rumah dengan bank, bank akan memastikan legalitas rumahnya aman. Namun, jika Anda membeli rumah dengan KPR tanpa bank, disarankan untuk melibatkan notaris Anda sendiri untuk memastikan legalitas yang aman. Hal ini untuk menghindari potensi sengketa atau masalah hukum yang lebih serius di masa mendatang terkait sertifikat atau izin mendirikan bangunan (IMB) rumah yang Anda beli.
Jadi, meskipun KPR tanpa BI checking bisa mempercepat proses, Anda harus siap menghadapi risiko tanggung jawab sendiri dan lebih memerhatikan legalitas rumah yang dibeli untuk menghindari masalah di masa depan.
Dalam mengambil keputusan penting seperti pembelian rumah, pertimbangkan baik-baik semua opsi yang ada, termasuk KPR Tanpa BI Checking. Meskipun memberikan kemudahan dalam beberapa aspek, perlu diingat bahwa risiko dan pertimbangan legalitas juga perlu menjadi prioritas.
Rekomendasi Rumah Mewah di BSD Harga 9 Milyar
Jika Anda tertarik untuk membeli rumah mewah di BSD, Kiyomi The Zora adalah pilihan terbaik untuk mewujudkan rumah eksklusif dengan harga yang cukup fantastis ini.
Untuk mengeksplorasi lebih lanjut tentang peluang memiliki rumah di Kiyomi The Zora, cluster yang dibangun oleh Sinarmas Land, kami mengundang Anda untuk mengunjungi platform eCatalog Sinarmas di ecatalog.sinarmasland.com.
Temukan berbagai pilihan rumah yang sesuai dengan kebutuhan Anda dan jadikan impian memiliki rumah idaman menjadi kenyataan. Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera temukan rumah impian Anda di Kiyomi The Zora bersama Sinarmas Land.