Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada seluruh wajib pajak (WP) untuk segera mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat tanggal 31 Desember 2023. Proses validasi ini harus dilakukan oleh para wajib pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Tujuan dari proses validasi NIK jadi NPWP ini agar bisa terintegrasi seluruhnya, sehingga wajib pajak masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan validasi melalui situs DJP Online. Tidak hanya itu, ada beberapa revisi yang akan dilakukan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/2022 sebelum implementasi penuh pada pertengahan tahun depan.
Melalui pemadanan data NIK dan NPWP ini, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas, yakni melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas.
Baca Juga : Sertifikat Tanah Elektronik Dibagikan Jokowi ke 2,5 Juta Masyarakat
Cara validasi NIK jadi NPWP
- Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id
- Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil'
- Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
- Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
- Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu
- Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'
- Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
- Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Informasi diatas merupakan cara validasi NIK menjadi NPWP. Yuk, segera Validasi NIK mu menjadi NPWP sebelum tanggal 31 desember 2023. Jangan lupa juga untuk mengunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tahu informasi update seputar properti lainnya.