Harga Tanah di Cikarang - Tanah merupakan salah satu aset properti yang menarik untuk bisa dimiliki oleh sebagian orang. Selain cepat mengalami peningkatan nilai dalam jangka waktu beberapa tahun, biaya perawatan tanah pun relatif mudah dibandingkan yang berbentuk bangunan.
Cikarang merupakan pusat pemerintahan dan Ibu Kota Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Cikarang salah satu kota populer di kawasan Bekasi dan sekitarnya. Sudah terdapat banyak pilihan jenis properti di daerah Cikarang, mulai dari rumah, ruko, dan juga tanah/kavling. Kota Deltamas, salah satu pilihan yang tepat jika kamu ingin mencari kavling di pusat kota Cikarang. Harga tanah di Kota Deltamas, saat ini mencapai Rp 557 Juta. Dengan luas tanah yang dijual 58 M2 sampai dengan 149 M2.
Misalkan kalian sudah menemukan lokasi yang tepat dengan harga yang sesuai anggaran, jangan langsung terburu-buru untuk melakukan transaksi pembelian. Berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda lakukan sebelum sah membeli unit kavling.
Langkah-Langkah Memilih Kavling
-
Perhatikan Kondisi Tanah
Sebelum memastikan untuk membeli kavling tanah di suatu kawasan, penting sekali untuk memperhatikan jenis tanahnya terlebih dahulu. Tidak hanya kontur dan jenis tanah saja, namun juga prospek ke depannya. Apakah lokasi penjualan tanah tersebut strategis dalam beberapa tahun kedepan, baik dari segi infrastruktur maupun proyek properti lainnya yang ada di sekitar nya.
-
Periksalah Surat-Surat Tanah
Hal paling utama untuk Anda untuk memeriksa kelengkapan surat-surat tanahnya, termasuk juga nama pemilik atau developer yang menjual tanah dan keabsahannya. Apabila suratnya sudah bersertifikat, maka periksa juga apakah sertifikat tersebut sudah pernah berpindah tangan dengan pihak sebelumnya. Jika belum, maka Anda dapat meminta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di kantor kelurahan setempat.
-
Mengecek Keabsahan Oleh PPAT
Periksa juga keabsahan sertifikat tanah sebelum melakukan akad dengan menggunakan jasa PPAT untuk dapat memeriksanya. PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat tanah tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dengan mempercayakan proses ini kepada pihak PPAT, maka Anda dapat mengetahui secara terperinci status tanah tersebut misalnya asli dengan dijaminkan, dalam sengketa atau tidak.
-
Membuat Surat Akad Jual Beli
Setelah sudah dipastikan surat tanah tersebut tidak bermasalah, maka langkah yang harus dipersiapkan adalah membuat surat AJB (Akad Jual Beli) oleh PPAT. Pada umumnya untuk pembuatan surat AJB membutuhkan beberapa persyaratan seperti Surat Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), Sertifikat tanah, Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan Balik nama sertifikat tanah.
-
Serahkan Berkas ke BPN
Tahap terakhir adalah mengurus balik nama sertifikat dan menjadi tanggung jawab PPAT. Penyerahan berkas AJB harus dilakukan selambat-lambatnya selama 7 hari setelah penandatanganan. Pada umumnya setelah 2 minggu diproses maka pembeli akan mendapatkan sertifikat dengan nama yang baru.
Ecatalog menyediakan berbagai jenis kavling tanah yang bisa kalian cari dengan luas tanah yang kalian inginkan. Temukan info lengkap kavling tanah hanya di website ecatalog.sinarmasland.com.