pixel
Home/Articles/

Belum Tau Cara Balik Nama Sertifikat Tanah? Yuk Intip Cara Ini!

Belum Tau Cara Balik Nama Sertifikat Tanah? Yuk Intip Cara Ini!

09 February 2023

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Tanah di Cikarang

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Tanah adalah salah satu aset paling berharga yang dimiliki oleh kebanyakan orang. Saat membeli tanah dari pihak lain, tentu saja properti tersebut masih atas nama orang lain. Kamu tahu tidak, kenapa balik nama sertifikat tanah perlu dilakukan? Alasannya agar hak kepemilikan tanah yang kamu punya kuat di mata hukum dan membantu menghindari sengketa tanah dan masalah hukum yang mungkin muncul. Tentunya hal tersebut akan membutuhkan dokumen seperti sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan.

Dalam proses balik nama sertifikat, kamu harus berhati-hati. Bagaimana caranya? Yuk simak! Artikel ini akan membahas mengenai balik nama sertifikat!

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Proses balik nama bagi sebagian orang merupakan proses yang rumit. Nyatanya bukan prosesnya yang rumit, namun ketidaktahuanlah yang membuat proses balik nama terasa cukup rumit. Bila sudah tahu cara dan syarat balik nama sertifikat tanah, pasti semua bisa dilakukan dengan mudah. Dalam balik nama sertifikat ini tentunya tidak dapat dilakukan secara sepihak dan kamu membutuhkan bantuan dari pemilik sebelumnya dalam proses tersebut. 

Berikut ini  cara yang wajib kamu ketahui, sebelum balik nama sertifikat tanah.

1. Formulir Permohonan

Berkas formulir permohonan perlu diisi lalu ditandatangani pemohon atau kuasanya sebelum diajukan. Pastikan tanda tangan ada di atas materai.

2. Fotokopi Identitas Pembeli

Siapkan minimal dua lembar fotokopi identitas, yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Bila pengurusan balik nama dikuasakan kepada orang lain, perlu juga menyediakan fotokopi identitas penerima kuasa.

3. Surat Kuasa

Bila kamu tidak mengurus sendiri proses balik nama sertifikat tanah, pastikan membuat surat kuasa dari pemilik kepada penerima kuasa. Surat kuasa ditandatangani di atas materai.

4. Sertifikat Asli

Sertifikat asli adalah berkas yang harus ada dan dibawa saat proses balik nama. Nantinya, akan terganti dari nama pemilik lama ke pemilik baru.

5. Akta Pendirian

Siapkan juga fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum. Nanti akan dicocokan dengan dokumen aslinya oleh petugas.

6. Akta Jual-Beli dari PPAT

Jika saat pembelian tanah dilakukan dihadapan notaris, maka kamu akan mendapatkan akta jual beli (AJB) dari PPAT. Namun sebaliknya, jika pembelian dilakukan tanpa notaris maka harus mengurus pembuat AJB dari PPAT terlebih dahulu. AJB ini yang nanti akan dilampirkan dalam dokumen syarat balik nama sertifikat tanah.

7. Fotokopi Identitas Penjual

Fotokopi identitas penjual tanah, tentunya diperlukan dalam berkas persyaratan. Bila tanah tersebut hasil warisan, maka identitas pemilik sebelumnya seperti orang tua juga harus disertakan juga.

8. Izin Pemindahan Hak

Persyaratan berikutnya adalah izin pemindahan hak. Berguna untuk proses pengurusan balik nama sertifikat tanah yang terdapat keterangan atau keputusan pemindahan hak hanya boleh dipindahtangankan jika mendapat izin dari instansi berwenang.

9. Fotokopi SPPT dan PBB

Syarat terakhir balik nama sertifikat tanah adalah fotokopi SPPT dan PBB yang telah dicocokan oleh petugas. SPPT dan PBB ini digunakan untuk pembayaran tahun berjalan atau tahun terakhir.

Namun bila kamu merasa butuh bantuan untuk melakukan balik nama sertifikat, kamu bisa meminta bantuan notaris untuk itu.

Ingin Beli Tanah? Sinarmas Land Punya Rekomendasinya.

Membeli tanah tentunya ada banyak pertimbangan. Salah satunya lokasi, kamu harus mempertimbangkan apakah tanah yang akan dipilih berada di kawasan yang strategis atau tidak. Kami punya rekomendasi tanah di Cikarang yang cocok untuk investasi atau tempat tinggal. Lokasi yang strategis dan harga yang terjangkau. Berikut rekomendasinya : 

Our Property

Woodchester Kavling Tipe Lt.112 Tanah Sudut
Woodchester Kavling Tipe Lt.112 Tanah Sudut

Cikarang, Jawa Barat

Land Area: 112m2
Kavling

Start from 
Rp 903.204.000
Woodchester Tipe Kavling Lt.119 Tanah Sudut
Woodchester Tipe Kavling Lt.119 Tanah Sudut

Cikarang, Jawa Barat

Land Area: 119m2
Kavling

Start from 
Rp 959.654.000
Woodchester Tipe Kavling Lt.149 Tanah Sudut
Woodchester Tipe Kavling Lt.149 Tanah Sudut

Cikarang, Jawa Barat

Land Area: 149m2
Kavling

Start from 
Rp 1.201.583.000
De Silva Tipe Kavling Lt.75 Tanah Sudut
De Silva Tipe Kavling Lt.75 Tanah Sudut

Cikarang, Jawa Barat

Land Area: 75m2
Kavling

Start from 
Rp 491.597.000
De Silva Residence Tipe Kavling Lt.70 Tanah Sudut
De Silva Residence Tipe Kavling Lt.70 Tanah Sudut

Cikarang, Jawa Barat

Land Area: 70m2
Kavling

Start from 
Rp 458.824.000
De Silva Residence Tipe Kavling Lt.85 Tanah Sudut
De Silva Residence Tipe Kavling Lt.85 Tanah Sudut

Cikarang, Jawa Barat

Land Area: 85m2
Kavling

Start from 
Rp 557.143.000

Selanjutnya kamu bisa cek di eCatalog Sinarmas Land. Ada banyak rekomendasi yang bisa kamu dapatkan dan penawaran yang menarik tentunya.

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Kavling Lot
article
Investasi Cuan dengan Tanah Kavling di Legenda Wisata!

Investasi properti merupakan prospek menjanjikan dalam Investasi masa kini. Tidak sedikit juga orang

Read More

27 July 2022

Kavling Lot
article
Tanah Kavling BSD Mulai dari Rp 1M - Azura at Vanya Park

Saat ini tanah kavling sedang menjadi incaran pemburu properti. Bagaimana tidak, properti tanah kavl

Read More

24 August 2022

Kavling Lot
article
Dijual Tanah Kavling Strategis dan Murah di Tangerang

Sinarmas Land yang dikenal sebagai pengembang yang sukses membangun perumahan skala kota di Serpong

Read More

25 August 2022