Beli Tanah di Bogor - Sebagai seorang pembeli atau penerima hak atas tanah yang baru, kamu harus segera melakukan balik nama sertifikat tanah. Hal ini dilakukan untuk mencegah hal - hal yang tidak diinginkan seperti adanya klaim dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun apakah balik nama sertifikat tanah itu sulit? Nah disini ecatalog.sinarmasland.com akan membagikan syarat - syarat apa aja sih yang dibutuhkan jika kamu ingin melakukan balik nama sertifikat tanah.
Syarat Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah
Tahap pertama yang harus dilakukan oleh pemilik rumah baru dalam mengurus syarat balik nama sertifikat.
Pembeli harus mengurus akta jual-beli (AJB) di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. Setelah AJB selesai dibuat, kamu sebagai pembeli bisa melanjutkan proses balik nama sertifikat. Ketika ingin mengurus AJB, ada beberapa persyaratan juga nih yang harus kamu penuhi. Yuk simak!
Persyaratan Mengurus AJB
Ketika ingin mengurus balik nama sertifikat, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan terlebih dahulu, diantaranya adalah:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) asli atas nama penjual/pemilik sebelumnya.
- Fotokopi identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak-pihak terkait. Contoh, KTP pembeli/penerima, penjual, dan pihak yang diberi kuasa (apabila ada).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Akta Jual Beli (AJB) dari notaris yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan. AJB ini merupakan salah satu syarat balik nama sertifikat tanah yang diperoleh melalui proses jual beli.
- Surat kematian & surat wasiat (penunjukan ahli waris) / akta pembagian warisan apabila tanah tersebut merupakan tanah warisan.
- Surat keterangan hibah yang sah dan valid
- Mengisi dan melengkapi formulir permohonan balik nama sertifikat tanah
- Surat Kuasa jika ada
- Surat pernyataan bahwa tanah sedang tidak dalam kondisi bersengketa.
- Surat pernyataan bahwa tanah dan bangunan diatasnya dikuasai oleh penjual / pembeli tanah secara fisik
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir yang dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB / BPHTB) & bukti bayar uang pendaftaran ketika pendaftaran prosedur balik nama sertifikat
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum, yang nantinya akan dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas.
- NPWP (apabila ada)
- Surat bukti pengecekan sertifikat
- Bukti Surat Setoran Pajak (SSP)
Nah, itu adalah beberapa syarat balik nama sertifikat tanah yang harus kamu persiapkan. Setelah membahas mengenai syarat balik nama sertifikat tanah beserta dengan manfaat membuat sertifikat tanah. Mari kita bahas sedikit hal mengenai biaya balik nama sertifikat tanah.
Biaya balik nama sertifikat ini terdiri dari beberapa komponen, seperti:
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) - Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dimana besaran nilai NPOPTKP tiap wilayah di Indonesia sendiri berbeda-beda.
- Biaya pelayanan informasi untuk nilai tanah & asset property Rp 50.000.
- Biaya pengecekan sertifikat tanah.
- Biaya pengukuran tanah.
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat di kantor BPN.
- Biaya lain-lain meliputi PPh ataupun pajak lain yang harus kamu bayarkan terlebih dahulu.
- Biaya jasa PPAT / notaris yang kamu tunjuk.
Nah gimana sudah tau kan apa saja syarat - syarat yang dibutuhkan jika ingin balik nama sertifikat tanah, Yuk kunjungi website eCatalog.sinarmasland.com untuk tahu informasi - informasi seputar properti.