pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Beli Tanah di Bogor, Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah? Yuk Simak!

Beli Tanah di Bogor, Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah? Yuk Simak!

30 January 2023

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Beli Tanah di Bogor

Beli Tanah di Bogor - Sebagai seorang pembeli atau penerima hak atas tanah yang baru, kamu harus segera melakukan balik nama sertifikat tanah. Hal ini dilakukan untuk mencegah hal - hal yang tidak diinginkan seperti adanya klaim dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun apakah balik nama sertifikat tanah itu sulit? Nah disini ecatalog.sinarmasland.com akan membagikan syarat - syarat apa aja sih yang dibutuhkan jika kamu ingin melakukan balik nama sertifikat tanah. 

 

Syarat Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah 

Tahap pertama yang harus dilakukan oleh pemilik rumah baru dalam mengurus syarat balik nama sertifikat.

Pembeli harus mengurus akta jual-beli (AJB) di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. Setelah AJB selesai dibuat, kamu sebagai pembeli bisa melanjutkan proses balik nama sertifikat. Ketika ingin mengurus AJB, ada beberapa persyaratan juga nih yang harus kamu penuhi. Yuk simak! 

 

Persyaratan Mengurus AJB 

Ketika ingin  mengurus balik nama sertifikat, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan terlebih dahulu, diantaranya adalah:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) asli atas nama penjual/pemilik sebelumnya.
  • Fotokopi identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak-pihak terkait. Contoh, KTP pembeli/penerima, penjual, dan pihak yang diberi kuasa (apabila ada).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Akta Jual Beli (AJB) dari notaris yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan. AJB ini merupakan salah satu syarat balik nama sertifikat tanah yang diperoleh melalui proses jual beli.
  • Surat kematian & surat wasiat (penunjukan ahli waris) / akta pembagian warisan apabila tanah tersebut merupakan tanah warisan.
  • Surat keterangan hibah yang sah dan valid
  • Mengisi dan melengkapi formulir permohonan balik nama sertifikat tanah
  • Surat Kuasa jika ada 
  • Surat pernyataan bahwa tanah sedang tidak dalam kondisi bersengketa.
  • Surat pernyataan bahwa tanah dan bangunan diatasnya dikuasai oleh penjual / pembeli tanah secara fisik
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir yang dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Bukti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB / BPHTB) & bukti bayar uang pendaftaran ketika pendaftaran prosedur balik nama sertifikat
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum, yang nantinya akan dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas.
  • NPWP (apabila ada)
  • Surat bukti pengecekan sertifikat
  • Bukti Surat Setoran Pajak (SSP)

 

Nah, itu adalah  beberapa syarat balik nama sertifikat tanah yang harus kamu persiapkan. Setelah membahas mengenai syarat balik nama sertifikat tanah beserta dengan manfaat membuat sertifikat tanah. Mari kita bahas sedikit hal mengenai biaya balik nama sertifikat tanah.

Biaya balik nama sertifikat ini terdiri dari beberapa komponen, seperti:

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) - Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dimana besaran nilai NPOPTKP tiap wilayah di Indonesia sendiri berbeda-beda.
  • Biaya pelayanan informasi untuk nilai tanah & asset property Rp 50.000.
  • Biaya pengecekan sertifikat tanah.
  • Biaya pengukuran tanah.
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat di kantor BPN.
  • Biaya lain-lain meliputi PPh ataupun pajak lain yang harus kamu bayarkan terlebih dahulu.
  • Biaya jasa PPAT / notaris yang kamu tunjuk.

Nah gimana sudah tau kan apa saja syarat - syarat yang dibutuhkan jika ingin balik nama sertifikat tanah, Yuk kunjungi website eCatalog.sinarmasland.com untuk tahu informasi - informasi seputar properti. 




Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Kavling Lot
article
Hiera Lumixa, Commercial District di BSD Harga Mulai Rp 15 Juta/m2

Mencari lokasi usaha yang strategis sekaligus memiliki potensi investasi jangka panjang? Hiera Lumixa Commercial District hadir sebagai kawasan komersial premium di BSD City yang menawarkan akses mudah, fasilitas lengkap, dan lingkungan modern. Dengan harga mulai Rp15 juta/m², Propers dapat memiliki kavling lot di kawasan yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan bisnis di masa depan. Platf

28 July 2026

Kavling Lot
article
Investasi Kavling Rancamaya Golf Estate Mulai Rp 9 Jutaan

Sedang mencari kavling premium di Bogor untuk hunian eksklusif maupun investasi jangka panjang? Kini saat yang tepat, Propers. Rancamaya Golf Estate menghadirkan kesempatan memiliki kavling di kawasan golf kelas dunia dengan harga mulai Rp9,5 juta/m², ditambah promo diskon hingga 23% dan DP 0% melalui program Royal Key. Berlokasi di kaki Gunung Salak, Rancamaya Golf Estate menawarkan p

09 July 2026

Kavling Lot
article
Cari Tanah Kavling Strategis di Jakarta? Intip Taman Permata Buana!

Memiliki tanah kavling di Jakarta merupakan impian banyak orang, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan hunian dan investasi properti di ibu kota. Salah satu kawasan yang menawarkan kavling tanah strategis dengan potensi tinggi adalah Taman Permata Buana, sebuah perumahan mewah yang terletak di Jakarta Barat. Dengan lokasi yang sangat strategis dan fasilitas lengkap, tanah kavling di Taman Perm

28 October 2024