pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Cicilan KPR Sudah Lunas? Ini Syarat, Biaya, dan Cara Mengurus Roya!

Cicilan KPR Sudah Lunas? Ini Syarat, Biaya, dan Cara Mengurus Roya!

27 August 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
kpr, roya kpr, cara mengurus roya, biaya mengurus roya kpr

pinhome.id

Mengurus penghapusan Hak Tanggungan atau Roya merupakan kewajiban bagi masyarakat setelah melunasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Dengan melakukan Roya, status tanah dan rumah akan resmi dinyatakan bebas dari jaminan utang oleh bank. Aturan terkait Roya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa salah satu alasan penghapusan Hak Tanggungan adalah pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan tersebut. Sementara itu, Pasal 22 menyatakan bahwa setelah Hak Tanggungan dihapus, Kantor Pertanahan (Kantah) akan mencoret catatan Hak Tanggungan dari buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya.

Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas

Setelah Hak Tanggungan dihapus, sertifikat yang terkait dengan Hak Tanggungan akan ditarik, dan bersama dengan buku tanah, dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantah. Pencoretan catatan Hak Tanggungan ini dilakukan untuk ketertiban administrasi dan tidak berdampak hukum pada Hak Tanggungan yang telah dihapus.

Berikut adalah persyaratan dan alur pelayanan untuk mengurus Roya di Kantah, sebagaimana dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Mengenal Surat Roya, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Persyaratan Mengurus Roya

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen Roya jika Sertifikat Hak Tanggungan hilang
  • Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
  • Fotokopi KTP pemberi Hak Tanggungan (debitur), penerima Hak Tanggungan (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Keterangan berupa identitas diri serta luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.

Cari Rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!

Our Property

Type 7 (7x14) - Muzi
Type 7 (7x14) - Muzi

Tangerang, Banten

Property Area: 160m2
Residential

Start from 
Rp 3.324.000.000
Type 8 (8x18) - Dento
Type 8 (8x18) - Dento

Tangerang, Banten

Property Area: 205m2
Residential

Start from 
Rp 4.802.000.000
Type 9 (9x20) - Yuga
Type 9 (9x20) - Yuga

Tangerang, Banten

Property Area: 285m2
Residential

Start from 
Rp 6.522.000.000

Biaya dan Waktu Penyelesaian

Biaya pengurusan Roya di Kantor Pertanahan adalah Rp 50.000 per bidang tanah, dan prosesnya memerlukan waktu sekitar lima hari kerja.

Alur Mengurus Roya

Menurut informasi dari laman Kementerian ATR/BPN, pemohon Roya harus mengajukan permohonan dengan menyerahkan dokumen persyaratan ke loket pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah). Setelah dokumen diperiksa, pemohon akan melanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya pendaftaran.

Selanjutnya, Kantah akan memproses layanan tersebut dengan melakukan pencatatan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah. Setelah proses selesai, pemohon dapat mengambil sertifikat tanah yang telah diurus di loket pelayanan Kantah.

Baca Juga: Ketahui Suku Bunga KPR Terendah 2024

Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com

Promotions

kpr, roya kpr, cara mengurus roya, biaya mengurus roya kpr

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Info KPR
article
Beli Rumah Sinar Mas Land Makin Mudah dengan Livin’ KPR Mandiri

Ditulis oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Membeli rumah bukan hanya soal menemukan hunian yang sesuai, tetapi juga menentukan skema pembiayaan yang tepat. Bagi Propers yang merupakan nasabah Bank Mandiri dan sedang mempertimbangkan properti Sinar Mas Land, proses pencarian rumah hingga pengajuan KPR kini dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui Livin’ KPR Mandiri.

04 September 2026

Info KPR
article
Cara Mengajukan KPR Rumah 2026: Tahapan hingga Tips agar Disetujui

Membeli rumah merupakan salah satu pencapaian besar dalam hidup. Namun, tidak semua orang memiliki dana yang cukup untuk membeli hunian secara tunai. Karena itu, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi solusi yang banyak dipilih untuk mewujudkan impian memiliki rumah dengan sistem pembayaran secara bertahap. Meski begitu, mengajukan KPR bukan sekadar mengisi formulir dan menunggu persetujuan. Ada be

14 July 2026

Info KPR
article
Beli Rumah di Tengah Kondisi Ekonomi, Masih Worth It?

Membeli rumah merupakan salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidup. Namun, di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis, mulai dari perubahan suku bunga acuan, kenaikan biaya hidup, hingga ketidakpastian ekonomi global, tidak sedikit masyarakat yang bertanya, "Apakah sekarang waktu yang tepat membeli rumah dengan KPR?" Jawabannya tidak selalu bergantung pada kondisi ekonomi. Yang lebih p

09 July 2026