Mengurus penghapusan Hak Tanggungan atau Roya merupakan kewajiban bagi masyarakat setelah melunasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dengan melakukan Roya, status tanah dan rumah akan resmi dinyatakan bebas dari jaminan utang oleh bank. Aturan terkait Roya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa salah satu alasan penghapusan Hak Tanggungan adalah pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan tersebut. Sementara itu, Pasal 22 menyatakan bahwa setelah Hak Tanggungan dihapus, Kantor Pertanahan (Kantah) akan mencoret catatan Hak Tanggungan dari buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Setelah Hak Tanggungan dihapus, sertifikat yang terkait dengan Hak Tanggungan akan ditarik, dan bersama dengan buku tanah, dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantah. Pencoretan catatan Hak Tanggungan ini dilakukan untuk ketertiban administrasi dan tidak berdampak hukum pada Hak Tanggungan yang telah dihapus.
Berikut adalah persyaratan dan alur pelayanan untuk mengurus Roya di Kantah, sebagaimana dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.
Persyaratan Mengurus Roya
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen Roya jika Sertifikat Hak Tanggungan hilang
- Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
- Fotokopi KTP pemberi Hak Tanggungan (debitur), penerima Hak Tanggungan (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Keterangan berupa identitas diri serta luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
Cari Rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Biaya dan Waktu Penyelesaian
Biaya pengurusan Roya di Kantor Pertanahan adalah Rp 50.000 per bidang tanah, dan prosesnya memerlukan waktu sekitar lima hari kerja.
Alur Mengurus Roya
Menurut informasi dari laman Kementerian ATR/BPN, pemohon Roya harus mengajukan permohonan dengan menyerahkan dokumen persyaratan ke loket pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah). Setelah dokumen diperiksa, pemohon akan melanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya pendaftaran.
Selanjutnya, Kantah akan memproses layanan tersebut dengan melakukan pencatatan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah. Setelah proses selesai, pemohon dapat mengambil sertifikat tanah yang telah diurus di loket pelayanan Kantah.
Baca Juga: Ketahui Suku Bunga KPR Terendah 2024
Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com