Banyak pemilik rumah KPR yang ingin merenovasi huniannya untuk mengikuti kebutuhan dan selera yang berkembang. Pertanyaannya, apakah renovasi rumah KPR diperbolehkan? Jawabannya tidak sesederhana itu. Ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan, seperti aspek hukum, teknis, dan finansial.
Aspek Hukum:
- Persetujuan Bank: Renovasi rumah KPR memerlukan persetujuan bank pemberi kredit. Pastikan Anda memahami syarat dan ketentuan renovasi yang ditetapkan bank.
- Agunan: Renovasi dapat memengaruhi nilai agunan. Bank mungkin perlu melakukan penilaian ulang terhadap nilai agunan setelah renovasi.
- Perubahan Sertifikat Hak Milik (SHM): Jika renovasi mengubah struktur bangunan, Anda mungkin perlu memperbarui SHM.
Aspek Teknis:
- Struktur Bangunan: Pastikan renovasi tidak membahayakan struktur bangunan. Konsultasikan dengan ahli struktur untuk memastikan keamanan renovasi.
- Perizinan: Renovasi yang mengubah struktur bangunan mungkin memerlukan izin dari pemerintah daerah.
Aspek Finansial:
- Biaya Renovasi: Hitunglah biaya renovasi dengan cermat dan pastikan Anda memiliki dana yang cukup.
- Kredit Renovasi: Anda dapat mengajukan kredit renovasi untuk membiayai renovasi.
- Pembayaran KPR: Pastikan renovasi tidak mengganggu pembayaran KPR Anda.
Memahami aspek-aspek di atas sangat penting sebelum melakukan renovasi rumah KPR. Lakukan riset dan konsultasikan dengan ahli untuk memastikan renovasi berjalan dengan lancar dan aman. Nah itu dia penjelasan terkait renovasi rumah KPR. yuk,kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tau informasi tentang properti lainya