Setiap orang pastinya berkeinginan memiliki rumah impian yang sah secara hukum. Namun, terkadang ada rumah yang belum mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena berbagai alasan. Meskipun begitu, ada konsekuensi serius bagi bangunan yang tidak memiliki IMB.
Menurut ketentuan yang terdapat dalam Pasal 115 ayat 1 dan 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, serta Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Bangunan Gedung (UUBG), bangunan tanpa IMB dapat dikenai sanksi administratif, pembongkaran paksa, bahkan denda hingga 10 persen dari nilai propertinya. Selain itu, rumah tanpa IMB juga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), karena IMB merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengajuan KPR. Mengapa rumah tanpa IMB tidak dapat memperoleh KPR dan apakah ada solusinya? Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Mengapa Rumah Tanpa IMB Tidak Bisa Ajukan KPR?
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang lebih dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen yang sangat penting sebagai bukti bahwa bangunan telah mendapat izin resmi dari pemerintah. Dokumen ini tidak hanya diperlukan untuk pembuatan sertifikat kepemilikan, tetapi juga untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pentingnya proses pengurusan IMB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Menurut Undang-Undang tersebut, IMB diwajibkan bagi setiap pembangunan, yang harus memenuhi tiga syarat, yaitu hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan IMB itu sendiri (pasal 7 ayat 1). Jika sebuah rumah sudah berdiri tanpa IMB, pemiliknya diwajibkan untuk segera mengurusnya ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) yang berada di wilayah setempat.
Bagi mereka yang berencana membeli rumah dengan menggunakan sistem KPR, penting untuk memastikan bahwa semua persyaratan dan ketentuan terkait KPR Rumah telah terpenuhi sebelum melakukan transaksi. Namun, bagaimana cara mengurus rumah yang sudah berdiri tanpa IMB?
Cara Mengurus Rumah Tanpa IMB Padahal Bangunan Sudah Berdiri
Sumber: rumah123.com
Cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun sejatinya tidak terlalu rumit, kamu bisa mengurusnya secara offline maupun online.
Mengurus Surat IMB Rumah Secara Langsung
Bagi kamu yang ingin mengurus surat IMB rumah secara langsung dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) setempat. Pastikan kamu membawa beberapa dokumen pelengkap, di antaranya:
- Surat permohonan dengan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen atau data di atas materai Rp10.000.
- Identitas pemohon atau penanggung jawab meliputi
– Kartu Tanda Penduduk (e-KTP);
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi perorangan; dan
– Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi badan usaha.
- Surat kuasa permohonan IMB.
- Bukti kepemilikan tanah berupa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Foto lokasi (sudut kiri, sudut kanan dan depan).
- Izin Rencana Kota (IRK) peta BPN (maksimal 200 m²), hasil ukur Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) (minimal 200 m²).
- Lembar pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) yang disetujui oleh arsitek (rumah tinggal) dan disetujui oleh ahli.
- Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk non rumah tinggal atau rumah tinggal dengan basement dan/atau lift.
- GPA 2D (format DWG) dan GPA 3D (format kmz/SketchUp).
- Rekomendasi Tim Sidang Pemugaran (TSP) bagi cagar budaya.
- Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) penanggung jawab perencanaan struktur dan mekanikal elektrikal bagi yang mempunyai basement atau lift bentang 6 meter.
- Mendatangi loket pelayanan IMB
- Membayar retribusi IMB rumah tinggal
Mengurus Surat IMB Rumah Secara Online
Sumber: agniakhassaarkananta.com
Selain secara langsung, kamu juga bisa mengurus IMB secara online lewat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Cara mengurus IMB online lewat SIMBG antara lain:
- Melakukan pendaftaran akun SIMBG sebagai pemohon.
- Lengkapi formulir data diri yang disediakan.
- Klik menu “tambah” untuk memulai permohonan PBG, lalu klik “persetujuan bangunan gedung” untuk melakukan permohonan.
- Pilih salah satu dari pilihan “fungsi bangunan.”
- Lengkapi data teknis bangunan yang dibutuhkan, seperti data alamat bangunan, data bangunan gedung, dan data tanah.
- Unggah dokumen pendukung dan dokumen kelengkapan dengan format PDF.
- Pastikan data yang diisi sudah benar dan perhatikan ketentuan konfirmasi data.
- Centang semua pernyataan yang ada, kemudian klik simpan.
- Apabila sudah memilih simpan, maka permohonan akan diproses oleh dinas terkait. Tunggu dihubungi oleh dinas terkait untuk proses lebih lanjut.
Perlu kamu ketahui, ada sejumlah sanksi yang dapat menjerat pemilik rumah tanpa IMB. Mulai dari sanksi administratif, pembongkaran bangunan, hingga denda sebesar 10 persen dari nilai properti. Maka dari itu, pastikan kamu tidak menanggung beban tersebut dengan memastikan rumah yang ingin diajukan KPR sudah memiliki IMB. Semoga bermanfaat ya! Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com