Pertanyaan tentang kemungkinan membeli rumah KPR tanpa uang muka sering kali muncul ketika seseorang ingin membeli rumah tetapi belum memiliki cukup uang untuk membayar DP. Uang muka memang menjadi syarat umum untuk membeli rumah secara kredit, biasanya sekitar 10-20% dari harga rumah, tergantung kebijakan bank.
Namun, mengumpulkan uang muka tidaklah mudah. Banyak orang kesulitan menyisihkan uang untuk DP karena sudah habis untuk kebutuhan lain, seperti membayar kontrakan. Oleh karena itu, rumah tanpa DP menjadi impian banyak orang.
Kabar baiknya, pemerintah dan perbankan kini bekerja sama mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah melalui program KPR tanpa DP. Jadi, bagaimana cara membeli rumah tanpa uang muka? Berikut penjelasannya!
Apa Itu KPR Rumah Tanpa DP?
KPR tanpa DP adalah kredit pemilikan rumah yang memungkinkan pembeli mencicil tanpa membayar uang muka. Sebelumnya, kredit tanpa DP tidak diizinkan oleh Bank Indonesia yang menetapkan minimal uang muka 15%. Namun, dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 23/2/PBI/2021 yang diterbitkan pada awal 2021, kredit rumah tanpa DP diperbolehkan.
Meskipun begitu, tidak semua bank bisa menawarkan kredit tanpa DP. Hanya bank dengan rasio kredit bermasalah kurang dari 5% yang diizinkan. Oleh karena itu, bank sangat selektif dalam menawarkan KPR tanpa uang muka.
Syarat Pengajuan KPR Tanpa DP
Tidak semua orang bisa mengajukan KPR tanpa DP. Berikut adalah beberapa persyaratan umum:
- WNI minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah
- Memiliki penghasilan tetap
- Mempunyai riwayat kredit yang baik
Selain itu, calon pemohon juga harus menyiapkan beberapa dokumen:
- Fotokopi KTP pribadi dan pasangan (jika sudah menikah)
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Slip gaji atau Surat Keterangan Penghasilan
- Surat Keterangan Kerja (untuk karyawan)
- Surat Izin Praktik (untuk profesional)
- Fotokopi Rekening Koran
- Fotokopi Surat Nikah/Cerai
- Akta pisah harta dari notaris (jika ada)
Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini!
Cara Membeli Rumah Tanpa DP
Jika Anda memenuhi syarat di atas, Anda dapat membeli rumah tanpa DP. Berikut langkah-langkahnya:
- Pilih Rumah yang Ingin Dibeli
Sebelum mengajukan KPR, pilih rumah yang Anda inginkan dan pastikan rumah tersebut bisa dibeli dengan skema KPR. Pastikan juga surat-suratnya lengkap dan tidak ada sengketa.
- Kunjungi Bank Penyedia KPR
Setelah menemukan rumah, kunjungi bank yang menawarkan KPR tanpa DP. Tidak semua bank menyediakan layanan ini, tetapi beberapa bank yang melakukannya adalah BRI, BCA, BNI, Mandiri, dan CIMB Niaga. Pilih bank dengan suku bunga rendah untuk meringankan cicilan.
- Survey Kelayakan oleh Bank
Setelah mengajukan dokumen, bank akan melakukan survey kelayakan untuk menilai kemampuan Anda melunasi cicilan. Mereka juga akan mengecek riwayat kredit Anda melalui BI checking.
- Persetujuan Kredit
Jika dinyatakan layak, Anda akan menandatangani Surat Perjanjian Kredit (SPK) dengan bank. Setelah itu, tunggu hingga kredit dicairkan, dan Anda dapat mulai mencicil rumah.
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!