pixel
Home/Articles/

KPR Rumah Atas Nama Orang lain, Emang Bisa?

KPR Rumah Atas Nama Orang lain, Emang Bisa?

13 September 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
KPR Rumah Atas Nama Orang lain, Emang Bisa?

Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan solusi bagi masyarakat yang kesulitan membeli rumah secara tunai. Namun, sebelum menggunakan layanan ini, persetujuan dari pihak bank diperlukan. Dalam beberapa situasi, karena khawatir ditolak, beberapa calon pembeli rumah memilih untuk mengajukan KPR atas nama orang lain.

Salah satu praktik umum adalah menggunakan nama anggota keluarga sebagai pemohon KPR. Namun, apakah hal ini mungkin dilakukan? Mari kita bahas lebih lanjut.

Apakah KPR Bisa Diajukan atas Nama Orang Lain?

Ada berbagai alasan mengapa seseorang mungkin menggunakan nama orang lain untuk mengajukan KPR, salah satunya adalah takut ditolak oleh bank setelah pengecekan syarat-syarat KPR. Sebagian lainnya memilih hal ini karena ingin memberikan rumah sebagai hadiah, misalnya kepada orang tua, sehingga menggunakan nama mereka dalam pengajuan KPR.

Namun, bisakah KPR diajukan atas nama orang lain? Sayangnya, tidak. Bank umumnya tidak akan memproses pengajuan KPR dengan nama selain pemohon kecuali jika pengajuan dilakukan atas nama pasangan suami-istri. Secara hukum, pengajuan KPR atas nama orang lain dianggap tidak sah, karena pemilik rumah yang sah adalah yang terdaftar sebagai debitur di bank.

Bagaimana jika menggunakan nama anggota keluarga seperti orang tua? Bank biasanya akan menolak dengan alasan yang sama. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk mengajukan KPR menggunakan data pribadi sendiri untuk mematuhi peraturan bank serta menghindari risiko yang terkait.

Risiko Pengajuan KPR atas Nama Orang Lain

Mengajukan KPR atas nama orang lain atau menggunakan identitas palsu membawa risiko besar dan konsekuensi negatif. Berikut beberapa risikonya:

1. Pelanggaran hukum


Menggunakan identitas palsu atau nama orang lain dalam pengajuan KPR dapat melanggar hukum di banyak wilayah. Jika terdeteksi oleh pihak berwenang, Anda dapat dikenakan sanksi hukum yang serius.

2. Penipuan


Pengajuan KPR atas nama orang lain bisa dianggap sebagai tindakan penipuan. Jika bank menemukan adanya kecurangan, Anda berisiko menghadapi tuntutan hukum atau kasus perdata.

3. Tanggung jawab finansial


Meskipun Anda bukan pemilik sah properti tersebut, Anda bisa tetap bertanggung jawab atas pembayaran KPR. Jika peminjam asli gagal membayar, Anda bisa terbebani secara finansial.

4. Konsekuensi jangka panjang


Jika diketahui bahwa KPR diajukan dengan identitas palsu, reputasi Anda bisa rusak, memengaruhi kemampuan untuk mendapatkan pinjaman di masa mendatang dan menghambat pencapaian tujuan keuangan lainnya.

Saat mempertimbangkan KPR, penting untuk mengikuti aturan yang ada, bertindak jujur, dan bekerja sama dengan lembaga keuangan yang terpercaya guna menghindari risiko hukum dan finansial.

Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini! 

Apa yang Harus Dilakukan Jika Sudah Mengajukan KPR atas Nama Orang Lain?

Jika Anda sudah mengajukan KPR atas nama orang lain atau dengan identitas palsu, situasinya bisa rumit dan berisiko hukum. Berikut beberapa langkah yang bisa diambil:

1. Konsultasikan dengan ahli hukum


Konsultasikan situasi ini dengan ahli hukum yang berpengalaman di bidang properti dan keuangan. Mereka dapat memberikan nasihat yang sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah Anda.

2. Komunikasi dengan lembaga keuangan


Jika KPR sudah disetujui, segera hubungi bank untuk menjelaskan situasi. Mereka mungkin membutuhkan informasi tambahan dan dapat memberi panduan langkah berikutnya.

3. Renegosiasi atau transfer kepemilikan


Jika ingin menghindari masalah hukum, Anda bisa mempertimbangkan renegosiasi atau mengurus proses transfer kepemilikan secara legal. Namun, ini mungkin melibatkan perubahan kontrak dan biaya tambahan.

4. Tanggung jawab finansial


Jika menghadapi kesulitan dalam pembayaran cicilan, segera hubungi bank untuk mencari solusi restrukturisasi pembayaran.

5. Hadapi konsekuensi hukum


Jika pengajuan KPR atas nama orang lain terbukti melanggar hukum, penting untuk mengambil langkah yang sesuai dengan nasihat hukum dan peraturan yang berlaku.

Demikian penjelasan mengenai pengajuan KPR atas nama orang lain. Kesimpulannya, pengajuan KPR atas nama orang lain tidak diperbolehkan dan memiliki risiko hukum serta finansial yang besar. Semoga informasi ini memberikan pemahaman yang jelas.

Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog! 

 

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Info KPR
article
Ajuin KPR Gak Pake Ribet! Budget Terjangkau Bisa Punya Rumah Idaman!

Beli rumah di BSD - Memiliki rumah baru adalah impian semua orang, salah satu cara untuk memilikinya

Read More

07 November 2022

Info KPR
article
Ingin Beli Rumah Second di BSD? Berikut Tahapannya Dalam Mengajukan KPR

Lakukan Tahapan Ini Sebelum Beli Mengajukan KPR rumah Second Beli rumah di Bsd - Beli rumah b

Read More

22 December 2022

Info KPR
article
Ingin Beli Rumah di Bogor? Ini Tips Menentukan Bank untuk Pengajuan KPR, Yuk Simak!

Beli rumah di Bogor - Bisa membeli rumah di kota metropolitan seperti Bogor tentunya menjadi suatu k

Read More

10 January 2023