pixel
Home/Articles/

Hal-hal yang Harus Disiapkan Jika Pindah KPR Bank

Hal-hal yang Harus Disiapkan Jika Pindah KPR Bank

09 July 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
syarat pindah kpr antarbank, jenis take over kpr

rumah123.com

Pindah KPR atau dikenal pula dengan take over KPR memiliki beberapa jenis, mulai dari take over antarbank, take over jual beli, hingga take over bawah tangan. Secara umum, ketiga jenis take over tersebut lumrah dilakukan. Berikut penjelasannya.

Jenis Take Over KPR

1. Take Over Antarbank

Take over KPR antarbank adalah proses memindahkan KPR yang sedang berlangsung dari satu bank ke bank lain, dengan mempertimbangkan kondisi terbaru yang lebih menguntungkan bagi nasabah.

Sebagai contoh, nasabah A yang memiliki KPR di bank B dapat memindahkan KPR-nya ke bank C karena bunga di bank C lebih rendah. Jenis take over ini sering menjadi solusi untuk meringankan cicilan debitur yang terkena bunga floating dengan memindahkan pinjaman KPR yang sedang berjalan ke program KPR baru di bank lain.

2. Take Over Jual Beli

Take over KPR jual beli adalah pengalihan cicilan rumah yang belum lunas dari satu pemilik ke pemilik lain. Contoh umum dari kasus ini adalah ketika penjual tidak mampu melanjutkan cicilan KPR. Dalam jenis take over ini, proses jual beli rumah melibatkan pemohon take over KPR, pembeli, dan bank.

Seperti pada proses KPR biasanya, pembeli harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh bank, seperti memberikan keterangan penghasilan dan mengunjungi bank bersama pihak yang mengalihkan pinjaman KPR. Setelah proses administrasi dan analisa kredit selesai dan disetujui oleh bank, bank akan mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), sehingga pembeli dapat melanjutkan KPR.

Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas

3. Take Over Bawah Tangan

Berbeda dengan take over KPR antarbank dan take over jual beli yang dilakukan secara resmi dengan melibatkan bank sebagai kreditur, take over bawah tangan hanya melibatkan penjual dan pembeli. Dalam artikel "Tips Aman Oper Kredit Rumah", Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dradjad Uripno menjelaskan bahwa oper kredit yang dilakukan tanpa sepengetahuan bank menimbulkan risiko bagi salah satu debitur. Hal ini juga berlaku dalam konteks take over KPR.

Untung Rugi Pindah KPR Bank

Bagi Anda yang berencana mengajukan pindah KPR bank, sebaiknya mempertimbangkan kembali keuntungan dan kerugian yang akan diperoleh. Anda bisa melakukan simulasi take over KPR terlebih dahulu dengan memasukkan plafon awal KPR, tenor awal dan yang sedang berjalan, serta bunga fixed beserta periodenya.

Setelah itu, Anda dapat melihat pilihan bank yang menawarkan bunga lebih rendah beserta perkiraan nominal keuntungan yang bisa diperoleh. Secara umum, keuntungan yang Anda dapatkan adalah cicilan bulanan KPR yang lebih murah dan bunga di bank baru yang lebih rendah, sementara kerugiannya adalah masa kredit yang lebih panjang.

Cari Rumah di Tangerang, Bogor, dan sekitarnya dengan harga terbaik? Cek disini!

Our Property

Jiva Type 70
Jiva Type 70

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 70m2
Residential

Start from 
Rp 2.414.565.845
Jiva Type 86
Jiva Type 86

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 86m2
Residential

Start from 
Rp 3.158.013.000
Svani Type 70
Svani Type 70

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 70m2
Residential

Start from 
Rp 2.499.872.000
Svani Type 86
Svani Type 86

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 86m2
Residential

Start from 
Rp 1.816.750.118
Svadhi Type 70
Svadhi Type 70

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 70m2
Residential

Start from 
Rp 2.808.805.000
Svadhi Type 86
Svadhi Type 86

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 86m2
Residential

Start from 
Rp 3.755.465.000

Syarat Pindah KPR Antarbank

Jika Anda akan melakukan take over alias pindah KPR dari bank lama ke bank baru, dalam praktiknya ada beberapa dokumen penting harus dipersiapkan, yaitu:

  1. fotokopi perjanjian kredit;
  2. fotokopi sertifikat dengan stempel bank;
  3. fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB));
  4. fotokopi PBB yang sudah dibayar;
  5. fotokopi bukti pembayaran angsuran;
  6. buku tabungan asli bernomor rekening untuk pembayaran angsuran; dan
  7. data penjual dan pembeli meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir, dan sebagainya.

Debitur harus datang ke bank asal dan bank baru. Pada bank asal, Anda harus mengajukan pemberhentian membayar KPR kepada pihak bank itu dan menjelaskan alasannya.

Baca Juga: Cari Tau Beberapa Bank Yang Memiliki Fasilitas e - Form KPR

Biaya Penalti Saat Take Over KPR Antarbank

Dalam perjanjian antara debitur dan bank, debitur yang melunasi KPR lebih cepat dari jadwal akan dikenakan penalti KPR, yaitu denda yang harus dibayarkan saat melunasi KPR sebelum waktu yang ditentukan.

Jika debitur memutuskan untuk pindah KPR bank, penalti ini harus dibayarkan kepada bank lama sebagai konsekuensi dari perpindahan tersebut. Penalti KPR bertujuan untuk melindungi bank dari kerugian finansial yang timbul akibat hilangnya pendapatan bunga yang seharusnya diperoleh.

Besaran biaya penalti bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank, misalnya sekitar 5-7 persen dari jumlah pinjaman yang akan dilunasi. Sebagai contoh, ketika Anda pindah KPR bank dengan utang KPR sebesar Rp400 juta dan terkena penalti 3 persen, jumlah biaya penalti yang mesti dibayar adalah Rp12 juta.

Baca Juga: Cari Tau Bedanya KPR In House dan KPR Biasa

Hal ini berkaitan dengan bunyi Pasal 1338 KUH Perdata, yang menyebutkan:

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Sementara itu, besaran bunga atau penalti belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga bank pemberi kredit memiliki wewenang penuh untuk menetapkannya. Umumnya, besaran bunga atau denda ini sudah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani oleh debitur. Namun, bank wajib menginformasikan penalti KPR secara langsung kepada debitur, dan tanpa persetujuan debitur, penalti tidak dapat dikenakan. 

Jika nasabah merasa dirugikan terkait pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo, ia dapat mengadukan hal ini kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan fungsi pelayanan pengaduan konsumen berdasarkan Pasal 29 UU OJK.

Kunjungi eCatalog untuk mengetahui informasi menarik lainnya seputar properti, investasi, bisnis, hingga rekomendasi dan desain properti terlengkap!

Promotions

syarat pindah kpr antarbank, jenis take over kpr

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Info KPR
article
Ajuin KPR Gak Pake Ribet! Budget Terjangkau Bisa Punya Rumah Idaman!

Beli rumah di BSD - Memiliki rumah baru adalah impian semua orang, salah satu cara untuk memilikinya

Read More

07 November 2022

Info KPR
article
Ingin Beli Rumah Second di BSD? Berikut Tahapannya Dalam Mengajukan KPR

Lakukan Tahapan Ini Sebelum Beli Mengajukan KPR rumah Second Beli rumah di Bsd - Beli rumah b

Read More

22 December 2022

Info KPR
article
Ingin Beli Rumah di Bogor? Ini Tips Menentukan Bank untuk Pengajuan KPR, Yuk Simak!

Beli rumah di Bogor - Bisa membeli rumah di kota metropolitan seperti Bogor tentunya menjadi suatu k

Read More

10 January 2023