Pindah KPR atau dikenal pula dengan take over KPR memiliki beberapa jenis, mulai dari take over antarbank, take over jual beli, hingga take over bawah tangan. Secara umum, ketiga jenis take over tersebut lumrah dilakukan. Berikut penjelasannya.
Pindah KPR atau dikenal pula dengan take over KPR memiliki beberapa jenis, mulai dari take over antarbank, take over jual beli, hingga take over bawah tangan. Secara umum, ketiga jenis take over tersebut lumrah dilakukan. Berikut penjelasannya.
Table of Contents
Take over KPR antarbank adalah proses memindahkan KPR yang sedang berlangsung dari satu bank ke bank lain, dengan mempertimbangkan kondisi terbaru yang lebih menguntungkan bagi nasabah.
Sebagai contoh, nasabah A yang memiliki KPR di bank B dapat memindahkan KPR-nya ke bank C karena bunga di bank C lebih rendah. Jenis take over ini sering menjadi solusi untuk meringankan cicilan debitur yang terkena bunga floating dengan memindahkan pinjaman KPR yang sedang berjalan ke program KPR baru di bank lain.
Take over KPR jual beli adalah pengalihan cicilan rumah yang belum lunas dari satu pemilik ke pemilik lain. Contoh umum dari kasus ini adalah ketika penjual tidak mampu melanjutkan cicilan KPR. Dalam jenis take over ini, proses jual beli rumah melibatkan pemohon take over KPR, pembeli, dan bank.
Seperti pada proses KPR biasanya, pembeli harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh bank, seperti memberikan keterangan penghasilan dan mengunjungi bank bersama pihak yang mengalihkan pinjaman KPR. Setelah proses administrasi dan analisa kredit selesai dan disetujui oleh bank, bank akan mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), sehingga pembeli dapat melanjutkan KPR.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Berbeda dengan take over KPR antarbank dan take over jual beli yang dilakukan secara resmi dengan melibatkan bank sebagai kreditur, take over bawah tangan hanya melibatkan penjual dan pembeli. Dalam artikel "Tips Aman Oper Kredit Rumah", Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dradjad Uripno menjelaskan bahwa oper kredit yang dilakukan tanpa sepengetahuan bank menimbulkan risiko bagi salah satu debitur. Hal ini juga berlaku dalam konteks take over KPR.
Bagi Anda yang berencana mengajukan pindah KPR bank, sebaiknya mempertimbangkan kembali keuntungan dan kerugian yang akan diperoleh. Anda bisa melakukan simulasi take over KPR terlebih dahulu dengan memasukkan plafon awal KPR, tenor awal dan yang sedang berjalan, serta bunga fixed beserta periodenya.
Setelah itu, Anda dapat melihat pilihan bank yang menawarkan bunga lebih rendah beserta perkiraan nominal keuntungan yang bisa diperoleh. Secara umum, keuntungan yang Anda dapatkan adalah cicilan bulanan KPR yang lebih murah dan bunga di bank baru yang lebih rendah, sementara kerugiannya adalah masa kredit yang lebih panjang.
Cari Rumah di Tangerang, Bogor, dan sekitarnya dengan harga terbaik? Cek disini!
Our Property
Jika Anda akan melakukan take over alias pindah KPR dari bank lama ke bank baru, dalam praktiknya ada beberapa dokumen penting harus dipersiapkan, yaitu:
Debitur harus datang ke bank asal dan bank baru. Pada bank asal, Anda harus mengajukan pemberhentian membayar KPR kepada pihak bank itu dan menjelaskan alasannya.
Baca Juga: Cari Tau Beberapa Bank Yang Memiliki Fasilitas e - Form KPR
Dalam perjanjian antara debitur dan bank, debitur yang melunasi KPR lebih cepat dari jadwal akan dikenakan penalti KPR, yaitu denda yang harus dibayarkan saat melunasi KPR sebelum waktu yang ditentukan.
Jika debitur memutuskan untuk pindah KPR bank, penalti ini harus dibayarkan kepada bank lama sebagai konsekuensi dari perpindahan tersebut. Penalti KPR bertujuan untuk melindungi bank dari kerugian finansial yang timbul akibat hilangnya pendapatan bunga yang seharusnya diperoleh.
Besaran biaya penalti bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank, misalnya sekitar 5-7 persen dari jumlah pinjaman yang akan dilunasi. Sebagai contoh, ketika Anda pindah KPR bank dengan utang KPR sebesar Rp400 juta dan terkena penalti 3 persen, jumlah biaya penalti yang mesti dibayar adalah Rp12 juta.
Baca Juga: Cari Tau Bedanya KPR In House dan KPR Biasa
Hal ini berkaitan dengan bunyi Pasal 1338 KUH Perdata, yang menyebutkan:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Sementara itu, besaran bunga atau penalti belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga bank pemberi kredit memiliki wewenang penuh untuk menetapkannya. Umumnya, besaran bunga atau denda ini sudah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani oleh debitur. Namun, bank wajib menginformasikan penalti KPR secara langsung kepada debitur, dan tanpa persetujuan debitur, penalti tidak dapat dikenakan.
Jika nasabah merasa dirugikan terkait pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo, ia dapat mengadukan hal ini kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan fungsi pelayanan pengaduan konsumen berdasarkan Pasal 29 UU OJK.
Kunjungi eCatalog untuk mengetahui informasi menarik lainnya seputar properti, investasi, bisnis, hingga rekomendasi dan desain properti terlengkap!
Latest Posts
Cluster Mewah Dekat Mall di Kota Wisata, Intip Richmond Cibubur!
20 March 2025
Rumah Mewah BSD Paling Diincar di Tahun 2025, The Armont!
20 March 2025
Cluster Baru yang Wajib Kamu Lirik, The Dunster Royal Tajur!
19 March 2025
Rumah Idaman 2025, Calsley The Dunster di Royal Tajur!
19 March 2025
10 Benda yang Banyak Dibeli Menjelang Lebaran, Selain Baju!
19 March 2025
Beli rumah di BSD - Memiliki rumah baru adalah impian semua orang, salah satu cara untuk memilikinya
07 November 2022
Lakukan Tahapan Ini Sebelum Beli Mengajukan KPR rumah Second Beli rumah di Bsd - Beli rumah b
22 December 2022
Beli rumah di Bogor - Bisa membeli rumah di kota metropolitan seperti Bogor tentunya menjadi suatu k
10 January 2023
Latest Posts
Cluster Mewah Dekat Mall di Kota Wisata, Intip Richmond Cibubur!
20 March 2025
Rumah Mewah BSD Paling Diincar di Tahun 2025, The Armont!
20 March 2025
Cluster Baru yang Wajib Kamu Lirik, The Dunster Royal Tajur!
19 March 2025
Rumah Idaman 2025, Calsley The Dunster di Royal Tajur!
19 March 2025
10 Benda yang Banyak Dibeli Menjelang Lebaran, Selain Baju!
19 March 2025