Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Jakarta memudahkan masyarakat dalam mewujudkan kepemilikan rumah. Terdapat beberapa pilihan KPR, termasuk KPR konvensional dan KPR Syariah, yang masing-masing memiliki karakteristik berbeda.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Jakarta memudahkan masyarakat dalam mewujudkan kepemilikan rumah. Terdapat beberapa pilihan KPR, termasuk KPR konvensional dan KPR Syariah, yang masing-masing memiliki karakteristik berbeda.
Table of Contents
KPR Syariah menawarkan kredit tanpa bunga, menjadikannya pilihan bagi umat Muslim yang ingin memiliki rumah tanpa riba dan terbatasnya uang tunai. KPR Syariah mengutamakan sistem bagi hasil dan terbagi menjadi dua model utama yang perlu dipahami sebelum mengajukan kredit.
Berikut adalah dua jenis akad utama yang umum diterapkan dalam KPR Syariah:
Murabahah merupakan akad jual-beli di mana bank terlebih dahulu membeli properti yang diinginkan nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan menambahkan margin keuntungan. Akad ini memastikan nasabah mengetahui harga asli properti dan keuntungan bank. Nasabah hanya perlu membayar cicilan tetap setiap bulan.
Jika Propers ingin membeli rumah senilai Rp 500 juta dengan DP 20% dan margin keuntungan 5% selama 15 tahun, berikut perhitungannya:
Musyarakah Mutanaqisah adalah akad kemitraan antara nasabah dan bank untuk memiliki rumah secara bertahap. Nasabah dan bank berbagi kepemilikan sesuai kesepakatan. Nasabah kemudian membayar bank secara bertahap hingga kepemilikan rumah beralih sepenuhnya kepadanya. Rumah disewakan kepada nasabah, dan hasil sewa dibagi sesuai dengan persentase kepemilikan bank.
Jika Propers ingin membeli rumah senilai Rp 300 juta dengan sistem Musyarakah Mutanaqisah, dan memiliki 20% kepemilikan (Rp 60 juta) sementara bank menanggung 80% (Rp 240 juta), maka:
Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini!
KPR di Jakarta menyediakan opsi KPR konvensional dan KPR Syariah. KPR Syariah, dengan prinsip tanpa bunga, memiliki dua model utama: Murabahah, akad jual-beli antara bank dan nasabah; dan Musyarakah Mutanaqisah, skema kepemilikan rumah secara bertahap. Keduanya memberikan solusi kepemilikan rumah bagi umat Muslim yang ingin menghindari riba.
Baca Juga artikel terkait info KPR :
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!
Our Property
Latest Posts
Puncak Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Kapan?
03 April 2025
3 Cara Menyisihkan Uang THR untuk Beli Rumah Impian
03 April 2025
7 Makanan Khas Ramadan dari Berbagai Daerah di Indonesia
03 April 2025
10 Frozen Food Praktis untuk Sahur dan Berbuka di Ramadan
03 April 2025
7 Tips Meninggalkan Kucing Saat Mudik Agar Tetap Aman
03 April 2025
Beli rumah di BSD - Memiliki rumah baru adalah impian semua orang, salah satu cara untuk memilikinya
07 November 2022
Lakukan Tahapan Ini Sebelum Beli Mengajukan KPR rumah Second Beli rumah di Bsd - Beli rumah b
22 December 2022
Beli rumah di Bogor - Bisa membeli rumah di kota metropolitan seperti Bogor tentunya menjadi suatu k
10 January 2023
Latest Posts
Puncak Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Kapan?
03 April 2025
3 Cara Menyisihkan Uang THR untuk Beli Rumah Impian
03 April 2025
7 Makanan Khas Ramadan dari Berbagai Daerah di Indonesia
03 April 2025
10 Frozen Food Praktis untuk Sahur dan Berbuka di Ramadan
03 April 2025
7 Tips Meninggalkan Kucing Saat Mudik Agar Tetap Aman
03 April 2025