Jika Anda ingin menjual rumah yang masih terikat dengan KPR, penting untuk memahami bahwa prosesnya berbeda dengan menjual rumah yang sudah dilunasi. Ada beberapa langkah penting yang harus diperhatikan dalam menjual rumah dengan KPR. Proses jual beli rumah dengan KPR melibatkan beberapa tahapan dan pertimbangan agar transaksi dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, rumah yang masih terikat KPR mungkin belum memiliki sertifikat rumah, sehingga mungkin akan sulit untuk dijual. Namun, tidak perlu khawatir, karena ada beberapa cara untuk menjual rumah yang masih dalam KPR. Berikut adalah beberapa tips mengenai cara menjual rumah yang masih terikat KPR agar prosesnya dapat berjalan lancar.
1. Mengajukan Over Kredit KPR
Sebelum menjual rumah yang masih terikat dengan KPR, penting untuk memastikan jumlah hutang KPR yang masih harus Anda lunasi kepada bank atau lembaga pembiayaan. Anda perlu memverifikasi jumlah sisa hutang, termasuk bunga dan biaya lain yang mungkin dikenakan jika Anda melunasi KPR lebih awal dari jangka waktu yang disepakati. Salah satu opsi umum yang dipilih oleh pemilik rumah yang ingin menjual rumah yang masih terikat KPR adalah mengajukan over kredit. Dengan metode ini, Anda tidak perlu menyediakan dana untuk melunasi KPR secara langsung, tetapi prosesnya mungkin memakan waktu lebih lama karena persetujuan permohonan tidak segera diberikan.
Penting untuk berkomunikasi secara terbuka dan jujur tentang niat Anda untuk mengajukan over kredit. Ada dua metode yang dapat dilakukan dalam mengajukan over kredit. Pertama, Anda dapat memindahkan KPR ke bank yang sama, yang kemudian akan mencari calon pembeli berikutnya yang akan melanjutkan pembayaran cicilan. Metode kedua, Anda dapat memindahkan KPR ke bank lain, dan kemudian pembeli rumah akan membayar sisa cicilan melalui bank tersebut.
Sumber: maybank.co.id
2. Jual Rumah Lalu Lunasi KPR
Salah satu strategi yang bisa diterapkan untuk mempercepat proses adalah dengan menjual rumah yang masih dalam KPR terlebih dahulu, dan menggunakan hasil penjualan untuk melunasi sisa cicilan. Ketika menjual rumah yang masih terikat KPR, Anda harus memperhitungkan sisa hutang tersebut dalam menentukan harga jualnya. Harga jual sebaiknya mencakup sisa hutang KPR dan juga memberikan ruang untuk biaya-biaya transaksi, seperti pajak penjualan dan biaya notaris. Penting untuk tetap jujur kepada calon pembeli tentang status rumah yang masih memiliki cicilan KPR dan bahwa sertifikat rumah masih dipegang oleh pihak bank. Selain itu, menetapkan harga yang sesuai sangat krusial agar hasil penjualan mencukupi untuk melunasi sisa cicilan KPR.
3. Melunasi Lebih Dulu Cicilan KPR
Untuk memperoleh sertifikat rumah, langkah pertama adalah melunasi sisa cicilan yang ada. Setelah itu, Anda dapat melanjutkan proses penjualan rumah yang masih dalam KPR. Pendekatan ini dianjurkan karena beberapa orang mungkin merasa ragu jika rumah tidak memiliki sertifikat. Namun, perlu diingat bahwa ada kemungkinan dikenakan biaya penalti karena melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo.Untuk mendapatkan saran lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi kembali bank yang memberikan pinjaman KPR sebelum membuat keputusan mengenai melunasi pinjaman atau mengajukan over kredit. Menjual rumah yang masih terikat KPR memerlukan perencanaan dan pemahaman yang matang tentang prosesnya. Penting untuk terhubung dengan bank atau lembaga pembiayaan untuk mendapatkan panduan yang sesuai sebelum melangkah lebih jauh.
Dengan memperhatikan semua langkah ini, Anda dapat menjual rumah dengan lancar meskipun masih terikat KPR. Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com