Memiliki rumah impian melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan pilihan yang populer bagi banyak orang. Namun, tahukah Anda bahwa setelah menyelesaikan cicilan KPR, Anda masih perlu melakukan proses balik nama sertifikat untuk mengalihkan kepemilikan rumah secara resmi?
Artikel eCatalog akan membahas secara lengkap tentang biaya balik nama KPR di tahun 2024 dan panduan langkah demi langkah cara melakukannya.\
Simulasikan KPR di eCatalog: berikut ini!
Apa itu Balik Nama KPR?
Balik nama KPR adalah proses pengalihan kepemilikan rumah dari nama bank/developer ke nama peminjam KPR. Proses ini penting dilakukan setelah Anda melunasi cicilan KPR Anda secara penuh.
Mengapa Balik Nama KPR Penting Dilakukan?
- Memastikan Kepemilikan Rumah: Balik nama KPR memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah Anda. Sertifikat dengan nama Anda menjadi bukti sah kepemilikan rumah.
- Meningkatkan Nilai Jual Rumah: Rumah dengan sertifikat atas nama Anda akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan rumah dengan sertifikat atas nama bank/developer.
- Memudahkan Proses Warisan: Balik nama KPR mempermudah proses pewarisan rumah kepada ahli waris Anda di masa depan.
Baca Juga: Kisaran Biaya Renovasi Rumah 2 Lantai & Cara Hitungnya
Biaya Balik Nama KPR 2024
Biaya balik nama KPR di tahun 2024 terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Besaran BPHTB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan bervariasi di setiap daerah.
- Pajak Penjualan atas Tanah dan Bangunan (PPnTB): PPnTB sebesar 5% dari NJOP.
- Biaya Pendaftaran Balik Nama: Biaya ini dibayarkan kepada Kantor Pertanahan dan bervariasi tergantung luas tanah dan bangunan.
- Biaya Notaris: Biaya notaris untuk mengurus balik nama sertifikat.
- Biaya Materai: Biaya materai untuk dokumen-dokumen yang diperlukan.
Secara total, biaya balik nama KPR di tahun 2024 bisa berkisar antara 2% - 5% dari nilai KPR.
Baca Juga: 8 Pilihan Tandon Air yang Bagus Terbaru
Cara Balik Nama KPR 2024
Berikut adalah langkah-langkah cara balik nama KPR di tahun 2024:
- Lunasi cicilan KPR secara penuh: Pastikan Anda telah melunasi semua cicilan KPR, termasuk tunggakan bunga dan biaya lainnya.
- Minta surat keterangan lunas KPR dari bank: Bank akan mengeluarkan surat keterangan lunas KPR setelah Anda melunasi semua kewajiban.
- Siapkan dokumen yang diperlukan: Dokumen yang diperlukan untuk balik nama KPR antara lain:
- Surat keterangan lunas KPR dari bank
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi sertifikat rumah
- Fotokopi PIMB (Pembukuan Intermezo)
- Akta jual beli (jika ada)
- Surat kuasa (jika diuruskan oleh orang lain)
- Datang ke kantor notaris: Bawalah semua dokumen yang diperlukan ke kantor notaris untuk mengurus balik nama KPR. Notaris akan membantu Anda membuat akta balik nama dan mengurus proses selanjutnya.
- Bayar biaya balik nama: Bayarlah semua biaya balik nama, termasuk BPHTB, BPHTB, biaya notaris, dan biaya pendaftaran di BPN.
- Selesaikan proses di BPN: Setelah semua dokumen lengkap dan biaya dibayarkan, Anda perlu datang ke BPN untuk mendaftarkan balik nama sertifikat.
Baca Juga: Ini Ukuran Toren Air Beserta Spesifikasinya
Tips Hemat Biaya Balik Nama KPR
Berikut beberapa tips untuk menghemat biaya balik nama KPR:
- Gunakan jasa notaris yang terpercaya dan menawarkan harga yang kompetitif.
- Hitung sendiri biaya BPHTB dan BPHTB untuk memastikan keakuratannya.
- Daftarkan balik nama KPR di BPN sesegera mungkin setelah lunas KPR untuk menghindari kenaikan tarif.
Melakukan balik nama KPR merupakan langkah penting untuk memastikan kepastian hukum dan mempermudah proses jual beli rumah di masa depan. Dengan memahami informasi dan tips di atas, Anda dapat mengurus balik nama KPR dengan mudah dan hemat biaya.
Ingin lebih banyak informasi mengenai KPR? Kunjungi ecatalog.sinarmasland.com sekarang juga!