Bagi umat Muslim, riba adalah sesuatu yang harus dihindari, terutama dalam transaksi keuangan. Memiliki rumah adalah impian banyak orang, namun banyak yang merasa khawatir dengan keterlibatan bunga bank dalam pembiayaan rumah konvensional.
Untuk itu, banyak orang mencari cara membeli rumah tanpa riba yang sesuai dengan prinsip syariah Islam. Kini, dengan berkembangnya industri properti syariah, Propers memiliki banyak pilihan untuk membeli rumah secara halal dan aman.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
5 Cara Membeli Rumah Tanpa Riba
Pinterest.com
Berikut adalah 5 cara membeli rumah tanpa riba yang aman dan sesuai dengan ajaran Islam:
1. Menggunakan Skema KPR Syariah
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah adalah salah satu cara yang paling aman dan halal untuk membeli rumah.
Dalam skema ini, bank syariah tidak memberikan pinjaman berbasis bunga, melainkan menerapkan akad murabahah (jual beli dengan margin keuntungan tetap) atau akad musyarakah mutanaqisah (kerjasama bertahap dalam kepemilikan).
Di KPR syariah:
- Bunga digantikan dengan margin keuntungan yang sudah disepakati sebelumnya.
- Pembayaran dilakukan dalam cicilan tetap, tanpa adanya perubahan atau penambahan biaya secara sepihak.
- Tentu saja, transaksi ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, menghindari unsur riba, gharar, dan maysir (unsur spekulatif).
Beberapa bank syariah besar di Indonesia menawarkan produk KPR syariah yang menarik dengan berbagai kemudahan, mulai dari uang muka yang ringan hingga cicilan yang fleksibel. Ini sangat cocok bagi Propers yang ingin menghindari bunga bank dan tetap ingin memiliki rumah.
2. Membeli Rumah dari Developer Syariah
Bagi Propers yang ingin membeli rumah tanpa melibatkan bank, membeli rumah dari developer syariah bisa menjadi pilihan yang ideal.
Developer syariah menawarkan rumah dengan sistem akad jual beli langsung, di mana harga rumah telah disepakati dengan harga tetap tanpa ada bunga atau biaya tambahan lainnya.
Keunggulan membeli rumah dari developer syariah:
- Tanpa bunga dan biaya tersembunyi.
- Tidak ada BI Checking atau syarat perbankan yang rumit.
- Pembayaran dapat dilakukan secara cicilan langsung sesuai kesepakatan tanpa bunga.
- Proses yang transparan dan sesuai syariah.
Hal ini membuat Propers bisa lebih mudah mendapatkan rumah impian tanpa melibatkan riba. Di Indonesia, beberapa developer besar sudah mulai menawarkan program rumah syariah, baik untuk rumah tapak maupun apartemen.
Baca juga artikel serupa : Sukses Ajukan KPR 2025 dengan Mudah, Simak Syarat dan Tipsnya
3. Menabung dan Membeli Rumah Tunai Bertahap
Jika Propers tidak ingin melibatkan lembaga keuangan, menabung adalah cara yang paling aman untuk membeli rumah tanpa riba. Dengan menabung secara disiplin, Propers bisa membeli rumah secara tunai bertahap kepada pemilik atau developer.
- Propers bisa membuat kesepakatan dengan pemilik rumah untuk mencicil pembayaran tanpa bunga.
- Biasanya, pemilik rumah akan menawarkan harga tetap selama beberapa bulan atau tahun hingga rumah tersebut lunas.
- Dengan cara ini, Propers menghindari keterlibatan bank dan bisa mengatur sendiri tempo pembayaran yang lebih sesuai dengan kemampuan.
Selain itu, keuntungan dari cara ini adalah tidak ada bunga atau biaya tersembunyi yang membebani.
4. Skema Sewa Milik Syariah
Skema sewa milik syariah memungkinkan Propers untuk menyewa rumah terlebih dahulu dengan sebagian uang sewa yang sudah dibayar menjadi bagian dari pembayaran rumah.
Dalam hal ini, sistem cicilan tidak melibatkan bunga, dan pembayaran dilakukan secara halal sesuai dengan prinsip syariah.
Keunggulannya:
- Propers bisa merasakan hunian lebih dulu sebelum sepenuhnya memiliki.
- Sebagian dari biaya sewa bisa diubah menjadi uang muka atau cicilan.
- Tidak ada bunga yang memberatkan, hanya biaya sewa yang telah disepakati.
Biasanya, rumah dengan skema ini ditawarkan oleh developer atau individu yang sudah berkomitmen untuk menawarkan rumah sesuai prinsip syariah.
5. Kerjasama Kepemilikan Rumah (Musyarakah Mutanaqisah)
Musyarakah mutanaqisah adalah salah satu akad syariah yang melibatkan dua pihak untuk memiliki sebuah aset, dalam hal ini rumah.
Misalnya, Propers dan pihak lain (teman, keluarga, atau institusi syariah) bekerja sama untuk membeli rumah, dan Propers akan membeli bagian kepemilikan pihak lain hingga rumah tersebut sepenuhnya menjadi miliknya.
Dengan cara ini, Propers dapat menghindari riba dan mendapatkan rumah dengan cara yang sah secara syariah.
Pada dasarnya, Propers dan pihak lain sepakat untuk berbagi kepemilikan rumah berdasarkan persentase tertentu. Setelah kepemilikan penuh tercapai, rumah sepenuhnya menjadi milik Propers.
Baca juga artikel serupa : Begini Cara Menghitung Cicilan KPR Yang Benar
Bagi Propers yang ingin membeli rumah tanpa riba, ada banyak cara yang dapat dilakukan dengan aman dan sesuai prinsip syariah.
Baik melalui KPR syariah, membeli langsung dari developer syariah, menabung dan membeli secara tunai bertahap, atau menggunakan skema sewa milik dan musyarakah, semuanya memberikan solusi yang bebas bunga dan sesuai dengan ajaran Islam.
Pastikan untuk selalu memilih opsi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Propers.
Dengan langkah-langkah yang tepat, Propers bisa memiliki rumah impian tanpa melibatkan riba dan tetap menjaga kehalalan dalam transaksi keuangan. Temukan berbagai pilihan properti menarik dan solusi hunian terbaik hanya di eCatalog Sinar Mas Land! Kunjungi website kami untuk informasi lebih lanjut.