Harga rumah subsidi telah mengalami penyesuaian dan resmi naik sejak tanggal 1 Januari 2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto, dan Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah.
Kenaikan harga ini mengikuti Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 yang mengatur batasan luas tanah, luas lantai, dan harga jual rumah subsidi.
Penyesuaian harga berlaku otomatis di awal tahun 2024 dan harga terbaru sudah tertera di situs Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang). SiKumbang adalah platform yang dikembangkan oleh Kementerian PUPR dan BP Tapera untuk membantu masyarakat mencari informasi tentang perumahan subsidi.
Rekomendasi Rumah di Cikarang Terfavorite: Kota Deltamas
Daftar Harga Rumah Subsidi Tahun 2024
Harga rumah subsidi telah resmi naik sejak 1 Januari 2024. Berikut daftar harga batas jual rumah subsidi berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023:
- Jawa (kecuali Jabodetabek): Rp 166 juta (naik dari Rp 162 juta)
- Jabodetabek, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara: Rp 185 juta (naik dari Rp 181 juta)
- Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166 juta (naik dari Rp 162 juta)
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182 juta (naik dari Rp 177 juta)
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173 juta (naik dari Rp 168 juta)
- Papua: Rp 240 juta (naik dari Rp 234 juta)
Catatan:
- Harga di atas adalah batas maksimal harga jual rumah subsidi. Harga sebenarnya dapat lebih rendah tergantung pada lokasi, pengembang, dan tipe rumah.
- Untuk informasi lebih lengkap mengenai program perumahan subsidi dan daftar pengembang terpercaya, silakan kunjungi situs SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) di https://sikumbang.tapera.go.id/
Berapa DP yang diperlukan untuk membeli rumah subsidi?
Biasanya, uang muka untuk rumah subsidi lebih rendah daripada rumah non-subsidi. Tujuannya adalah untuk memudahkan akses rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Secara umum, uang muka untuk rumah subsidi berkisar antara 0% hingga 10% dari harga rumah yang bersubsidi. Namun, jumlah uang muka dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah daerah, jenis program subsidi, dan situasi keuangan calon pembeli.
Berapa besar cicilan bulanan untuk rumah subsidi?
Cicilan bulanan untuk rumah subsidi juga disesuaikan dengan kemampuan pembeli. Biasanya, pemerintah memberikan subsidi bunga atau menetapkan cicilan tetap yang terjangkau. Sebagai contoh, cicilan bulanan bisa dimulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta, tergantung pada besaran subsidi yang diberikan.
Itulah informasi mengenai besaran cicilan perumahan subsidi 2024 yang dapat Anda ketahui.
Untuk informasi properti lainnya maupun pembelian unit properti dapat mengunjungi: ecatalog.sinarmasland.com