Kemajuan teknologi telah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk penggunaan meterai. Dahulu, untuk membubuhkan materai pada dokumen, kita harus membeli materai fisik di toko atau kantor pos. Namun, kini sudah tersedia e-meterai yang lebih praktis dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dokumen. berikut ini adalah pengertian, Fungsi Dan Cara menggunakan E Materai.
Apa itu e-Materai?
Meterai elektronik (e-meterai) adalah salah satu jenis meterai yang berbentuk elektronik. E-meterai memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Penggunaan e-meterai dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem elektronik. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/PMK.03/2021.
e-Materai hadir untuk memudahkan masyarakat membayar pajak atau membuat surat resmi bermaterai. Sama halnya saat Anda membeli rumah juga ada surat-surat resmi yang perlu ditandatangani menggunakan materai. Jika Anda sedang mencari hunian di BSD, cek daftar huniannya di sini!
Fungsi e - Materai
e-meterai memiliki fungsi yang sama dengan meterai tempel pada umumnya yakni untuk menunjukkan jika dokumen tersebut dipungut bea pajak oleh pemerintah. Perbedaan di antara keduanya adalah e-meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik sementara meterai konvensional digunakan pada dokumen kertas atau fisik. Meskipun e-meterai tidak berbentuk fisik, kekuatannya di mata hukum sama dengan meterai konvensional. Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai dapat berfungsi sebagai barang bukti di pengadilan.
Baca Juga : Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Diatas Materai
Cara Penggunaan e - Materai
Keberadaan e-meterai telah memudahkan masyarakat dalam membubuhkan meterai pada dokumen elektronik. Masyarakat tidak perlu lagi membeli meterai fisik dan menempelkannya secara manual. Cukup membeli e-meterai dari distributor resmi dan mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Buka laman https://e-meterai.co.id/
-
Klik menu "BELI E-METERAI"
-
Setelah login, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
-
Pilih tahap "Pembubuhan"
-
Memasukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
-
Unggah dokumen dalam format PDF
-
Posisikan materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
-
Klik ‘Bubuhkan Materai’, kemudian ‘Yes’
-
Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN
-
Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
Dokumen elektronik yang dapat dibubuhi e-meterai memiliki batas ukuran maksimal 10 megabyte. Pada penggunaan pertama, pengguna harus membuat PIN berisi 6 digit angka yang akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya. PIN ini harus diingat dengan baik. Setelah berhasil, dokumen yang telah dibubuhi e-meterai dapat diunduh dalam format PDF atau dikirim ke email yang telah terdaftar.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di website ecatalog.sinarmasland.com