pixel
Home/Articles/

Cara Mengurus Kartu Identitas Anak (KIA): Syarat, Mekanisme, hingga Biaya

Cara Mengurus Kartu Identitas Anak (KIA): Syarat, Mekanisme, hingga Biaya

11 June 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
cara mengurus kartu identitas anak, biaya membuat KIA

disdukcapil.go.id

Kartu Identitas Anak (KIA) tidak hanya merupakan kartu identitas biasa. KIA memegang peran yang signifikan dalam menentukan masa depan anak. Hal ini karena KIA bukan hanya merupakan bukti resmi identitas anak, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk mengakses berbagai layanan publik dan manfaat lainnya. Saat ini, Anda tidak perlu khawatir, karena proses pembuatan KIA dapat dilakukan dengan mudah di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah setempat. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus pembuatan KIA:

Syarat Pembuatan KIA Baru

Syarat pembuatan KIA dibagi menjadi tiga, sesuai dengan kategori usia pada anak. Berikut merupakan tata caranya:

  • Anak baru lahir: KIA diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akta Kelahiran
  • Anak usia 0-kurang dari 5 tahun: fotokopi kutipan akta kelahiran dan tunjukkan kutipan asli, fotokopi kartu keluarga asli orang tua/wali, KTP-el asli dan fotokopi kedua orang tua/wali
  • Anak usia 5-17 tahun kurang satu hari: fotokopi kutipan akta kelahiran dan tunjukkan kutipan asli: fotokopi kartu keluarga asli orang tua/wali, KTP-el asli dan fotokopi kedua orang tua/wali, KTP asli kedua orang tua/wali, pas foto anak ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar

Cari Apartemen di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!

Tata Cara

  • Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke dinas.
  • Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
  • KIA dapat diberikan kepada pemohon di Kantor Dinas atau kecamatan, desa/kelurahan.

Mekanisme Pengajuan

  • Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
  • Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
  • Dinas memvalidasi pengajuan pemohon
  • Dinas menerbitkan Kartu Identitas Anak

Biaya

Pembuatan KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dipungut biaya alias gratis.

Demikian informasi seputar cara mengurus pembuatan KIA. Semoga bermanfaat! Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com

Our Property

Akasa, Kalyana Studio
Akasa, Kalyana Studio

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 22.86m2
Apartment

Start from 
Rp 445.034.000
Akasa, Kalyana Studio (Sky Garden)
Akasa, Kalyana Studio (Sky Garden)

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 23.47m2
Apartment

Start from 
Rp 450.006.000
Akasa, Kalyana 2 BR
Akasa, Kalyana 2 BR

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 51.03m2
Apartment

Start from 
Rp 882.870.000
Akasa, Kalyana 2 BR (Sky Garden)
Akasa, Kalyana 2 BR (Sky Garden)

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 52.4m2
Apartment

Start from 
Rp 894.063.000
Akasa, Kamaya Studio (Fl. 3-7, 10-15)
Akasa, Kamaya Studio (Fl. 3-7, 10-15)

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 22.96m2
Apartment

Start from 
Rp 442.872.001
Akasa, Kamaya Studio (Fl 8-9)
Akasa, Kamaya Studio (Fl 8-9)

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 22.96m2
Apartment

Start from 
Rp 442.872.000

Promotions

cara mengurus kartu identitas anak, biaya membuat KIA

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Residential
article
Rumah Milenial 5 Jutaan, Fasilitas Lengkap, Lokasi Strategis di BSD

Beli rumah di BSD City menjadi pilihan hampir semua orang karena terletak di kawasan prestisius deng

Read More

25 July 2022

Residential
article
Harga Mulai 1M! Rumah Ini Cocok untuk Milenial di BSD!

Hunian rumah di BSD City dikenal dengan hunian rumah bagi kelas menengah keatas yang memiliki harga

Read More

26 July 2022

Residential
article
Rumah Baru di BSD City Mulai Rp 1.4 Miliar! Full Furnished!

Ada hunian rumah baru hadir di BSD City, yaitu Jiva at Tanakayu BSD City. Hunian rumah ini baru saja

Read More

27 July 2022