Kartu Identitas Anak (KIA) tidak hanya merupakan kartu identitas biasa. KIA memegang peran yang signifikan dalam menentukan masa depan anak. Hal ini karena KIA bukan hanya merupakan bukti resmi identitas anak, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk mengakses berbagai layanan publik dan manfaat lainnya. Saat ini, Anda tidak perlu khawatir, karena proses pembuatan KIA dapat dilakukan dengan mudah di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah setempat. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus pembuatan KIA:
Syarat Pembuatan KIA Baru
Syarat pembuatan KIA dibagi menjadi tiga, sesuai dengan kategori usia pada anak. Berikut merupakan tata caranya:
- Anak baru lahir: KIA diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akta Kelahiran
- Anak usia 0-kurang dari 5 tahun: fotokopi kutipan akta kelahiran dan tunjukkan kutipan asli, fotokopi kartu keluarga asli orang tua/wali, KTP-el asli dan fotokopi kedua orang tua/wali
- Anak usia 5-17 tahun kurang satu hari: fotokopi kutipan akta kelahiran dan tunjukkan kutipan asli: fotokopi kartu keluarga asli orang tua/wali, KTP-el asli dan fotokopi kedua orang tua/wali, KTP asli kedua orang tua/wali, pas foto anak ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
Cari Apartemen di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Tata Cara
- Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke dinas.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
- KIA dapat diberikan kepada pemohon di Kantor Dinas atau kecamatan, desa/kelurahan.
Mekanisme Pengajuan
- Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
- Pemohon mengupload dokumen yang dibutuhkan
- Dinas memvalidasi pengajuan pemohon
- Dinas menerbitkan Kartu Identitas Anak
Biaya
Pembuatan KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dipungut biaya alias gratis.
Demikian informasi seputar cara mengurus pembuatan KIA. Semoga bermanfaat! Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com