Ingin mengetahui bagaimana caranya mengurus Persetujuan Mendirikan Gedung (PBG) di Depok? Jangan perlu mencari informasi ke mana-mana, mari temukan panduan lengkapnya di artikel ini. Saat ini, PBG merupakan bukti legalitas suatu bangunan di mata hukum. Dengan adanya PBG, bangunan tersebut akan terlindungi dari potensi masalah hukum di masa depan. Bahkan, tanpa PBG, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan peraturan-peraturan terkait.
Perlu diingat bahwa istilah IMB kini telah diubah menjadi Persetujuan Mendirikan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Kepentingan memiliki PBG ini membuat pemilik bangunan harus segera mengurusnya setelah proses jual-beli properti selesai dilakukan.
Jika Anda memiliki bangunan di Depok, sangat penting untuk segera mengurus PBG ini di kantor kecamatan setempat. Untuk memahami secara lengkap bagaimana cara mengurus PBG di Depok, mari kita simak penjelasan berikut ini.
Cara Mengurus PBG di Depok
Persyaratan yang Diperlukan
Melansir dari depokrayanews.com, berikut adalah lampiran persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus IMB di Depok:
- Formulir terisi lengkap.
- Fotokopi KTP Pemohon yang masih berlaku.
- Surat Kuasa apabila penandatanganan oleh Pihak Kedua (melampirkan fotokopi KTP Pihak Kedua yang masih berlaku).
- Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan STTS (Surat Tanda Terima Setoran/PBB Tahun berjalan).
- Fotokopi Sertifikat Tanah.
- Fotokopi IPR (Izin Pemanfaatan Ruang)
- Gambar Rencana Teknis Bangunan 1:100 sebanyak 2 rangkap (untuk bangunan ? 2 lantai dan luas > 2.000 m2 soft copy dengan format AutoCAD 2007).
- Pengantar Lurah dan Camat.
- Persetujuan tetangga yang diketahui Lurah dan Camat setempat (khusus bagi tower/menara telekomunikasi serta pemancar radio dan televisi dalam radius 1 1/2 tinggi tower).
- Fotokopi akta pendirian berbadan Hukum (jika atas nama perusahaan)
- Izin lokasi/persetujuan prinsip.
- Surat persetujuan dokumen lingkungan (UKL-UPL atau Amdal) beserta Izin Lingkungan atau SPPL.
- Andal lain (Advis Teknis Lalu Lintas) dari Dinas Perhubungan.
- Rekomendasi Peil Banjir dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.
- Perhitungan Konstruksi (untuk bangunan lebih dari 2 lantai dan luas > 2000 m2 ditandatangani pemohon di atas materai.
- Rencana anggaran biaya ditandatangan di atas materai oleh Pemohon.
- Rekomendasi Sinas Pemadam Kebakaran.
- Surat penetapan lokasi gedung Pemerintah dari Bagian Aset Daerah
- Fotokopi DIPA untuk bangunan Pemerintah.
- Fotokopi polis asuransi properti.
- Surat pernyataan memiliki polis asuransi.
- Surat keterangan penyerahan TPU, 2% dari luas tanah.
- Fotokopi IMB Global
- Fotokopi Surat Setoran Restribusi Daerah (SSRD).
- Rekomendasi FKUB dan Kementerian Agama untuk rumah ibadah.
- Surat penentuan titik tower (Celi Plan).
- Surat pernyataan tower bersama minimal 3 operator
- Surat pernyataan melaksanakan sosisalisasi rencana pembanguanan tower.
- Foto lokasi.
- Bukti serah terima PSU.
- Surat kesanggupan mempekerjakan tenaga lokal 30%.
Kelengkapan Persyaratan untuk Masing-Masing Fungsi Bangunan
-
Untuk bangunan rumah tinggal deret (lebih dari 3 unit) melengkapi poin: 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 13, dan 23. Jika diperlukan, perlu melengkapi persyaratan di poin: 11, 12, 14, 15, 24, dan 25.
-
Untuk bangunan usaha melengkapi poin: 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 13. Jika diperlukan, harus melengkapi persyaratan di poin: 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 21, 22, 24, dan 25.
-
Untuk bangunan sosial budaya lainnya melengkapi poin: 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 13. Jika diperlukan melengkapi poin 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19, dan 20.
-
Untuk bangunan keagamaan melengkapi poin: 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 13. Jika diperlukan, harus melengkapi syarat-syarat di poin: 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, dan 26.
-
Untuk bangunan tower melengkapi poin: 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 13. Jika diperlukan, perlu melengkapi persyaratan di poin: 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 27, 28, dan 29.
-
Untuk bangunan khusus lainnya melengkapi poin: 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 13. Jika diperlukan melengkapi poin 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19, dan 20.
Itulah cara mengurus IMB Depok Pakai SIMPADU dan SIMPOK. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda semua ya! Nantikan artikel lainnya hanya di eCatalog Sinarmas, platform yang digunakan untuk berbagi sajian artikel menarik sekaligus menjual berbagai properti dengan berbagai promo menarik!
Kunjungi sekarang juga: ecatalog.sinarmasland.com