Pemerintah kembali menerapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah. Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2024, dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024. Namun, untuk memanfaatkan insentif ini, ada beberapa syarat dan kriteria rumah yang harus dipenuhi.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Insentif PPN DTP 100% ini diberikan untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun). Dalam aturan yang berlaku, rumah yang bisa mendapatkan insentif ini memiliki batas harga jual maksimal Rp 5 miliar, dan insentif pajaknya dihitung berdasarkan bagian dasar pengenaan pajak hingga Rp 2 miliar.
Dengan demikian, jika Anda membeli rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, PPN yang dikenakan atas dasar pajak sampai Rp 2 miliar akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Hal ini memberikan peluang besar bagi mereka yang sedang merencanakan pembelian rumah atau sarusun.
Syarat Pribadi yang Harus Dipenuhi
Dalam PMK Nomor 61 Tahun 2024, syarat penerima insentif tidak hanya berkaitan dengan jenis properti, tetapi juga terkait dengan pembeli itu sendiri. Insentif PPN DTP 100% hanya bisa dimanfaatkan oleh setiap satu orang pribadi untuk pembelian satu unit rumah tapak atau satu unit sarusun.
Cari rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Pembeli yang berhak atas insentif ini bisa merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Namun, untuk WNI, diperlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat utama. Sementara itu, WNA yang ingin memanfaatkan insentif ini harus memiliki NPWP dan memenuhi ketentuan peraturan terkait kepemilikan rumah tapak atau sarusun bagi WNA.
Periode Berlaku Insentif
Insentif PPN DTP 100% ini berlaku untuk pembelian rumah atau sarusun yang dilakukan dalam periode antara 1 September 2024 hingga akhir masa pajak Desember 2024. Oleh karena itu, bagi yang berencana membeli properti pada periode tersebut, sebaiknya segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.
Baca juga artikel terkait berita terkini disini:
Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir pada Desember 2024! Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com