pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Syarat Dapat Insentif PPN DTP 100% untuk Rumah hingga Desember 2024

Syarat Dapat Insentif PPN DTP 100% untuk Rumah hingga Desember 2024

01 October 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
beli rumah, insentif pajak, insentif pajak beli rumah, ppn dtp

ortax.org

Pemerintah kembali menerapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah. Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2024, dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024. Namun, untuk memanfaatkan insentif ini, ada beberapa syarat dan kriteria rumah yang harus dipenuhi.

Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas

Kriteria Rumah yang Memenuhi Syarat

Insentif PPN DTP 100% ini diberikan untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun). Dalam aturan yang berlaku, rumah yang bisa mendapatkan insentif ini memiliki batas harga jual maksimal Rp 5 miliar, dan insentif pajaknya dihitung berdasarkan bagian dasar pengenaan pajak hingga Rp 2 miliar.

Dengan demikian, jika Anda membeli rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, PPN yang dikenakan atas dasar pajak sampai Rp 2 miliar akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Hal ini memberikan peluang besar bagi mereka yang sedang merencanakan pembelian rumah atau sarusun.

Syarat Pribadi yang Harus Dipenuhi

Dalam PMK Nomor 61 Tahun 2024, syarat penerima insentif tidak hanya berkaitan dengan jenis properti, tetapi juga terkait dengan pembeli itu sendiri. Insentif PPN DTP 100% hanya bisa dimanfaatkan oleh setiap satu orang pribadi untuk pembelian satu unit rumah tapak atau satu unit sarusun.

Cari rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!

Our Property

Jiva Type 70
Jiva Type 70

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 70m2
Residential

Start from 
Rp 1.847.373.000
Jiva Type 86
Jiva Type 86

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 86m2
Residential

Start from 
Rp 3.158.013.000

Pembeli yang berhak atas insentif ini bisa merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Namun, untuk WNI, diperlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat utama. Sementara itu, WNA yang ingin memanfaatkan insentif ini harus memiliki NPWP dan memenuhi ketentuan peraturan terkait kepemilikan rumah tapak atau sarusun bagi WNA.

Periode Berlaku Insentif

Insentif PPN DTP 100% ini berlaku untuk pembelian rumah atau sarusun yang dilakukan dalam periode antara 1 September 2024 hingga akhir masa pajak Desember 2024. Oleh karena itu, bagi yang berencana membeli properti pada periode tersebut, sebaiknya segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.

Baca juga artikel terkait berita terkini disini:

Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir pada Desember 2024! Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com

Promotions

beli rumah, insentif pajak, insentif pajak beli rumah, ppn dtp

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Berita Terkini
article
JNY Open House di BSD, Saatnya Kenali Sekolah Impian Anak

Ditulis oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih sekolah untuk anak bukan sekadar mencari tempat belajar. Bagi banyak orang tua, sekolah juga menjadi bagian penting dari perjalanan tumbuh kembang anak, mulai dari pendidikan akademik, kemampuan sosial, hingga persiapan menuju jenjang pendidikan berikutnya. Karena itu, kesempatan untuk datang langsung ke sekolah dan mengenal

02 September 2026

Berita Terkini
article
Eastvara Mall BSD, Tempat Hangout dengan Banyak Pilihan Aktivitas!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Mau mencari tempat untuk makan, belanja, atau sekadar menghabiskan waktu bersama keluarga dan teman di BSD? Eastvara Mall BSD bisa menjadi salah satu destinasi yang menarik untuk dikunjungi. Berada di kawasan BSD City, Eastvara hadir dengan konsep open-air lifestyle commercial center yang memadukan retail, kuliner, entertainment,

02 September 2026

Berita Terkini
article
The Barn BSD: Tempat Kuliner, Nongkrong, dan Family Time

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Mencari tempat di BSD City yang bisa mengakomodasi berbagai agenda dalam satu kunjungan? Mulai dari menikmati kopi dan pastry, makan bersama keluarga, mencari dessert, hingga menemani si kecil bermain, The Barn BSD bisa menjadi salah satu destinasi yang menarik untuk dikunjungi. Berbeda dari pusat perbelanjaan konvensional, The Ba

01 September 2026