pixel
Home/Articles/

Syarat Dapat Insentif PPN DTP 100% untuk Rumah hingga Desember 2024

Syarat Dapat Insentif PPN DTP 100% untuk Rumah hingga Desember 2024

01 October 2024

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
beli rumah, insentif pajak, insentif pajak beli rumah, ppn dtp

ortax.org

Pemerintah kembali menerapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah. Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2024, dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024. Namun, untuk memanfaatkan insentif ini, ada beberapa syarat dan kriteria rumah yang harus dipenuhi.

Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas

Kriteria Rumah yang Memenuhi Syarat

Insentif PPN DTP 100% ini diberikan untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun). Dalam aturan yang berlaku, rumah yang bisa mendapatkan insentif ini memiliki batas harga jual maksimal Rp 5 miliar, dan insentif pajaknya dihitung berdasarkan bagian dasar pengenaan pajak hingga Rp 2 miliar.

Dengan demikian, jika Anda membeli rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, PPN yang dikenakan atas dasar pajak sampai Rp 2 miliar akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Hal ini memberikan peluang besar bagi mereka yang sedang merencanakan pembelian rumah atau sarusun.

Syarat Pribadi yang Harus Dipenuhi

Dalam PMK Nomor 61 Tahun 2024, syarat penerima insentif tidak hanya berkaitan dengan jenis properti, tetapi juga terkait dengan pembeli itu sendiri. Insentif PPN DTP 100% hanya bisa dimanfaatkan oleh setiap satu orang pribadi untuk pembelian satu unit rumah tapak atau satu unit sarusun.

Cari rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!

Our Property

Jiva Type 70
Jiva Type 70

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 70m2
Residential

Start from 
Rp 2.414.565.845
Jiva Type 86
Jiva Type 86

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 86m2
Residential

Start from 
Rp 2.618.829.055

Pembeli yang berhak atas insentif ini bisa merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Namun, untuk WNI, diperlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat utama. Sementara itu, WNA yang ingin memanfaatkan insentif ini harus memiliki NPWP dan memenuhi ketentuan peraturan terkait kepemilikan rumah tapak atau sarusun bagi WNA.

Periode Berlaku Insentif

Insentif PPN DTP 100% ini berlaku untuk pembelian rumah atau sarusun yang dilakukan dalam periode antara 1 September 2024 hingga akhir masa pajak Desember 2024. Oleh karena itu, bagi yang berencana membeli properti pada periode tersebut, sebaiknya segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.

Baca juga artikel terkait berita terkini disini:

Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir pada Desember 2024! Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com

Promotions

beli rumah, insentif pajak, insentif pajak beli rumah, ppn dtp

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
Similar Articles
Berita Terkini
article
Kemudahan dan keuntungan tinggal di BSD City dengan aplikasi OneSmile!

Beli rumah di kawasan BSD City masih menjadi pilihan masyarakat sebagai tempat tinggal hingga dijadi

Read More

27 July 2022

Berita Terkini
article
Living Lab Ventures, TwoSpaces dan NEC Kerjasama, Persewaan di BSD City Lebih Mudah

Living Lab X, Divisi Partnership dan Incubation Living Lab Ventures, hari ini mengumumkan kemitraan

Read More

26 September 2022

Berita Terkini
article
Sinar Mas Land Raih Penghargaan FIABCI Indonesia-REI Excellence Awards 2022

BSD City, 14 Desember 2022 – Berkomitmen untuk selalu memberikan produk dan pelayanan yang bai

Read More

26 December 2022