Sebagian besar masyarakat merasa enggan mengurus sendiri Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sering kali memilih menggunakan jasa pihak ketiga atau calo. Hal ini biasanya terjadi karena mereka belum memahami prosedur dan syarat dalam pengurusan IMB. Padahal, proses pengurusan IMB sebenarnya cukup sederhana jika diikuti dengan benar.
Mengurus legalitas seperti IMB sangat penting bagi para pemilik properti, baik yang membeli secara tunai maupun dengan skema kredit (KPR). Tanpa IMB, nilai properti Propers akan menurun dan rentan menghadapi masalah hukum.
Apa Itu IMB?
IMB, atau Izin Mendirikan Bangunan, adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memberikan izin bagi pemilik bangunan dalam membangun atau merenovasi properti sesuai ketentuan yang berlaku. IMB diperlukan sebelum memulai konstruksi atau renovasi guna memastikan bangunan tersebut memenuhi standar zonasi, tata ruang, dan keselamatan.
Keberadaan IMB sangat vital untuk memastikan penataan bangunan sesuai peruntukan lahan. IMB juga diperlukan saat melakukan transaksi jual beli properti, karena tanpa IMB, pemilik bisa dikenakan denda hingga 10% dari nilai bangunan, bahkan berisiko mengalami pembongkaran paksa.
Jika Propers bingung mengenai prosedur dan syarat pengurusan IMB, berikut adalah panduan lengkap untuk IMB rumah tinggal dan bangunan umum.
Syarat Mengurus IMB untuk Rumah Tinggal
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi SPPT dan bukti pembayaran PBB
- Fotokopi sertifikat tanah
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Surat pernyataan kepemilikan tanah
Langkah Mengurus IMB Rumah Tinggal
Pemilik rumah dengan luas kurang dari 500 m² dapat mengurus IMB di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kecamatan. Pertama, formulir permohonan diisi, kemudian petugas akan mengukur lahan dan membuat denah rumah dalam satu minggu. Denah ini nantinya akan menjadi blueprint untuk IMB. Proses penerbitan IMB biasanya memakan waktu sekitar 15 hari kerja.
Biaya IMB Rumah Tinggal
Biaya IMB dihitung per meter persegi, dengan kisaran Rp 2.500/m².
Persyaratan IMB untuk Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal hingga 8 Lantai)
- Formulir permohonan IMB
- Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Fotokopi KTP dan NPWP pemohon
- Surat pernyataan keabsahan dokumen
- Bukti pembayaran PBB
- Akta pendirian (untuk perusahaan)
- Sertifikat tanah
- Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
- Gambar arsitektur dan konstruksi dari ahli bersertifikat
Proses IMB Bangunan Non Rumah Tinggal
Pemohon mengajukan formulir dan syarat di loket PTSP. Setelah verifikasi dokumen, petugas akan meninjau lokasi dan menentukan biaya retribusi. Biaya ini dibayarkan di Bank DKI, dan bukti pembayaran diserahkan kembali ke PTSP.
Biaya dan Waktu Pembuatan IMB
Retribusi untuk IMB bangunan non rumah tinggal dihitung berdasarkan luas bangunan, indeks bangunan, dan tarif yang diatur oleh Perda No. 1 tahun 2015. Lama waktu pengurusan sekitar 25 hari kerja sejak dokumen teknis disetujui.
Manfaat IMB
- Perlindungan hukum: IMB memberikan dasar hukum bagi pemilik untuk mempertahankan properti.
- Nilai jual meningkat: Properti dengan IMB lebih bernilai saat dijual.
- Jaminan kredit: IMB dapat digunakan sebagai agunan.
- Syarat konversi HGB ke SHM: IMB diperlukan untuk mengubah status kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!
Baca juga artikel lainnya disini:
Cari Properti Terbaik di BSD City? Cek Disini!