pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Perusahaan Wajib Beri Karyawan THR Maksimal H-7 Lebaran

Perusahaan Wajib Beri Karyawan THR Maksimal H-7 Lebaran

31 March 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
kapan perusahaan beri thr, kapan thr cair

bungko.desa.id

THR Cair, Siap-Siap Buat Belanja Lebaran!

Lebaran tinggal menghitung hari, nih! Bagi para karyawan, momen ini tentu dinanti-nanti bukan hanya karena libur panjang, tapi juga karena Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan segera cair. Tapi, kapan sih sebenarnya perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya?

Baca Juga: Aturan THR: Tak Boleh Dicicil, Ini Aturannya

A. Peraturan THR

4 Tips Bijak Kelola THR agar Lebaran Makin Bermakna

money.kompas.com

Pemerintah telah mengatur tentang THR dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa:

  • Perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh karyawannya, baik karyawan tetap, kontrak, maupun outsourcing.
  • Besaran THR adalah 1 bulan gaji bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan. Bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.
  • Waktu pembayaran THR adalah paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

B. Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR

Bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada karyawannya, akan dikenakan sanksi, antara lain:

  • Teguran tertulis
  • Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan
  • Pembatasan kegiatan usaha

Baca Juga: 10 Ide Peluang Bisnis yang Paling Laku di 2024

C. Tips Mengatur THR agar Tidak Cepat Habis

THR memang bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membeli baju baru, mudik, atau berlibur. Namun, agar THR tidak cepat habis, penting untuk mengetahui bagaimana car mengelola THR sekaligus mengalokasikan dananya. Yuk alokasi dana THR disini: Tips Hemat Atur THR Agar Tidak Cepat Habis

Ingin Beli Properti?

Bagi Anda yang ingin membeli properti, Anda bisa memanfaatkan eCatalog Sinarmas. eCatalog Sinarmas menyediakan berbagai pilihan properti terbaik dari berbagai pengembang ternama di Indonesia. Anda bisa membeli properti dengan mudah dan aman melalui eCatalog Sinarmas.

Tunggu apa lagi? Kunjungi eCatalog Sinarmas sekarang dan temukan hunian impian Anda

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Berita Terkini
article
JNY Open House di BSD, Saatnya Kenali Sekolah Impian Anak

Ditulis oleh Esther Aiko Kristina SEO & Content Specialist Memilih sekolah untuk anak bukan sekadar mencari tempat belajar. Bagi banyak orang tua, sekolah juga menjadi bagian penting dari perjalanan tumbuh kembang anak, mulai dari pendidikan akademik, kemampuan sosial, hingga persiapan menuju jenjang pendidikan berikutnya. Karena itu, kesempatan untuk datang langsung ke sekolah dan mengenal

02 September 2026

Berita Terkini
article
Eastvara Mall BSD, Tempat Hangout dengan Banyak Pilihan Aktivitas!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Mau mencari tempat untuk makan, belanja, atau sekadar menghabiskan waktu bersama keluarga dan teman di BSD? Eastvara Mall BSD bisa menjadi salah satu destinasi yang menarik untuk dikunjungi. Berada di kawasan BSD City, Eastvara hadir dengan konsep open-air lifestyle commercial center yang memadukan retail, kuliner, entertainment,

02 September 2026

Berita Terkini
article
The Barn BSD: Tempat Kuliner, Nongkrong, dan Family Time

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Mencari tempat di BSD City yang bisa mengakomodasi berbagai agenda dalam satu kunjungan? Mulai dari menikmati kopi dan pastry, makan bersama keluarga, mencari dessert, hingga menemani si kecil bermain, The Barn BSD bisa menjadi salah satu destinasi yang menarik untuk dikunjungi. Berbeda dari pusat perbelanjaan konvensional, The Ba

01 September 2026