THR Cair, Siap-Siap Buat Belanja Lebaran!
Lebaran tinggal menghitung hari, nih! Bagi para karyawan, momen ini tentu dinanti-nanti bukan hanya karena libur panjang, tapi juga karena Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan segera cair. Tapi, kapan sih sebenarnya perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya?
Baca Juga: Aturan THR: Tak Boleh Dicicil, Ini Aturannya
A. Peraturan THR
money.kompas.com
Pemerintah telah mengatur tentang THR dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa:
- Perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh karyawannya, baik karyawan tetap, kontrak, maupun outsourcing.
- Besaran THR adalah 1 bulan gaji bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan. Bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.
- Waktu pembayaran THR adalah paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
B. Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR
Bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada karyawannya, akan dikenakan sanksi, antara lain:
- Teguran tertulis
- Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan
- Pembatasan kegiatan usaha
Baca Juga: 10 Ide Peluang Bisnis yang Paling Laku di 2024
C. Tips Mengatur THR agar Tidak Cepat Habis
THR memang bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membeli baju baru, mudik, atau berlibur. Namun, agar THR tidak cepat habis, penting untuk mengetahui bagaimana car mengelola THR sekaligus mengalokasikan dananya. Yuk alokasi dana THR disini: Tips Hemat Atur THR Agar Tidak Cepat Habis
Ingin Beli Properti?
Bagi Anda yang ingin membeli properti, Anda bisa memanfaatkan eCatalog Sinarmas. eCatalog Sinarmas menyediakan berbagai pilihan properti terbaik dari berbagai pengembang ternama di Indonesia. Anda bisa membeli properti dengan mudah dan aman melalui eCatalog Sinarmas.
Tunggu apa lagi? Kunjungi eCatalog Sinarmas sekarang dan temukan hunian impian Anda