Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara (IKN) kini menjadi perdebatan hangat. Polemik ini muncul setelah dua tahun berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mengamanatkan pemindahan IKN ke Nusantara di Kalimantan Timur.
Menurut Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai IKN telah kehilangan statusnya pada 15 Februari 2024. Hal ini berdasarkan Pasal 41 ayat 2 UU IKN yang menyebutkan bahwa UU DKI sebagai IKN habis masa berlakunya dua tahun setelah UU IKN disahkan.
Baca Juga: Daftar Harga Besi Beton per Kg Terbaru 2024
Presiden Jokowi Belum Terbitkan Keppres
Namun, terdapat ketidakjelasan terkait status IKN Nusantara. Presiden Joko Widodo belum menerbitkan Keppres yang menjadi legitimasi Nusantara sebagai IKN. Padahal, dalam Pasal 39 UU IKN, Jakarta tetap menjadi IKN hingga terbitnya Keppres tersebut.
RUU DKI Jakarta (DKJ) yang seharusnya mengatur status Jakarta setelah tidak lagi menjadi IKN juga belum dibahas oleh DPR. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang status Jakarta saat ini.
Jakarta Belum Resmi Lepas Status Ibukota
Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto berpendapat bahwa Jakarta bukan lagi IKN berdasarkan Pasal 39 dan 41 UU IKN. Pasal tersebut mengatur bahwa UU DKI Jakarta harus direvisi paling lama dua tahun setelah UU IKN diundangkan.
Namun, hingga dua tahun berlalu, RUU DKJ belum diselesaikan oleh DPR.
Baca Juga: Perbedaan WPC dan PVC: Mana yang Lebih Baik?
Status Jakarta sebagai IKN masih simpang siur.
UU DKI Jakarta sebagai IKN telah kedaluwarsa, namun Keppres untuk IKN Nusantara belum terbit.
RUU DKJ yang mengatur status Jakarta setelah tidak lagi menjadi IKN belum dibahas oleh DPR.
Ketidakjelasan ini perlu segera diatasi untuk menghindari kekosongan hukum dan memastikan kelancaran transisi IKN.
Status Jakarta: Tidak Ada Kekosongan Hukum
Pakar hukum tata negara dari UIN Malang, Wiwik Budi Wasita, menegaskan bahwa tidak ada kekosongan hukum terkait status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara (IKN) saat ini.
Meskipun UU IKN memberikan waktu dua tahun sejak Februari 2022 untuk mengubah status UU DKI, klausul dalam UU IKN masih mengesahkan Jakarta sebagai IKN.
Wiwik menjelaskan bahwa limitasi dua tahun dalam Pasal 41 ayat 2 UU IKN tidak dapat dipisahkan dari Pasal 39. Pasal 39 menyebutkan bahwa pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara menunggu Keppres.
Oleh karena itu, masa berlaku UU DKI masih menunggu terbitnya Keppres tersebut. Wiwik menegaskan bahwa tidak ada kekosongan hukum meskipun pembahasan perubahan UU DKI melewati batas waktu dua tahun.
Sampai saat ini, Jakarta masih tetap sebagai IKN dan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta tetap menjalankan tugas dan kewajibannya.
Demikian informasi mengenai simpang-siur Jakarta bukan ibukota lagi. Nah, jika Anda tertarik untuk memiliki properti di IKN, Anda dapat memilik properti seperti di Grand City Balikpapan, cek unitnya melalui eCatalog: ecatalog.sinarmasland.com
Baca Juga: Tak Lapor SPT Masa PPN Bisa Terancam 6 Tahun Penjara? Lihat Disini!