Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan telah memberikan dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan penjualan rumah di Indonesia. Data menunjukkan bahwa 22.449 unit rumah berhasil terjual selama enam bulan pertama tahun 2024 berkat kebijakan ini. Ini menunjukkan bahwa program stimulus fiskal tersebut berhasil mendorong daya beli masyarakat terhadap properti, sehingga turut berkontribusi pada pertumbuhan sektor perumahan.
Selama periode tersebut, PPN DTP diberikan 100 persen berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, yang merupakan bagian dari harga jual rumah maksimal Rp5 miliar. “Pada semester I-2024, jumlah rumah yang telah memanfaatkan PPN DTP mencapai 22.449 unit,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Agustus 2024 di Jakarta, Selasa (13/8/2024), dilansir dari Antaranews.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024, pemerintah melanjutkan kebijakan insentif PPN DTP untuk sektor properti residensial. Skema insentif ini dibagi menjadi dua periode dengan persentase yang berbeda. Pada periode Januari hingga Juni 2024, pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 100%. Sementara itu, untuk periode Juli hingga Desember 2024, insentif yang diberikan sebesar 50% dari Dasar Pengenaan Pajak.
Menurut Febrio, kebijakan PPN DTP tidak hanya merangsang daya beli masyarakat terhadap rumah, tetapi juga memberikan stimulus signifikan pada sektor konstruksi. Hal ini sejalan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan pertumbuhan sektor konstruksi di atas 7 persen sepanjang tahun 2024, yaitu 7,59 persen pada kuartal pertama dan 7,29 persen pada kuartal kedua (yoy). “Kebijakan ini akan terus kami kalibrasi,” tambahnya.
Apa Itu Insentif PPN DTP?
Insentif PPN DTP adalah kebijakan pemerintah yang membebaskan sebagian atau seluruh pajak yang harus dibayar saat membeli rumah. Tujuannya adalah untuk mendorong masyarakat agar lebih mampu membeli rumah dan meningkatkan sektor properti. Insentif ini dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/2023. Kebijakan PPN DTP juga akan dilanjutkan pada 2024. Fasilitas PPN DTP ini dapat dimanfaatkan oleh individu untuk membeli satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun, selama tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 September 2023. Kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban biaya pembelian rumah sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini!
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!